Search This Blog

JKN-Drive, Inovasi baru Klaim JKN

Media penyimpanan terpadu untuk proses klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus manual mengantarkan berkas klaim.

E-Klaim 5.9 Full Installer

Installer Aplikasi E-Klaim Versi 5.9.

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

Tuesday, June 22, 2021

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayar iuran kepesertaan senilai tertentu. Iuran yang harus dibayarkan oleh peserta bisa dibayarkan oleh pemerintah, pemberi kerja ataupun bayar iuran sendiri, bagi peserta yang bayar sendiri atau biasa disebut peserta mandiri bisa mengecek tagihan iuran BPJS Kesehatan dengan beberapa cara seperti berikut ini.

1. Melalui aplikasi JKN Mobile

Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi pelayanan digital BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai peserta JKN sebaiknya anda memiliki aplikasi ini untuk keperluan layanan JKN dari BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui nilai tagihan atau premi, dari halaman muka aplikasi cukup tap atau pilih menu Premi, maka akan tampil tagihan premi BPJS Kesehatan. Jika anda tidak memiliki tagihan maka akan ada informasi "Data Tagihan tidak tersedia".

2. Melalui SMS

Jika tidak memiliki HP yang cukup memadai, bisa juga melakukan Cek tagihan juga bisa dilakukan melalui Short Message Service (SMS). cukup kirim SMS dengan format NIK(spasi)NomorKTP kirim ke SMS center 087775500400.

3. Melalui website BPJS Kesehatan

Cara yang ketiga adalah melalui website BPJS kesehatan, melalui alamat https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking lalu silahkan masukan data yang diperlukan seperi nomor peserta dan lainnya. Sistem akan menampilkan informasi pembayaran termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran.


Jika diperlukan silahkan lihat besaran iur biaya BPJS Kesehatan disini.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, May 27, 2021

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Ayo Daftar

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) membuka rekrutmen pegawat tidak tetap (PTT) untuk posisi Verifikator Klaim Covid-19. Verifikator klaim Covid-19 akan bertugas melakukan verifikasi atas pembiayaan pelayanan perawatan pasien Covid-19. Bagi anda yang memiliki profesionalisme dan integritas tinggi sulahkan bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum menikah saat mendaftar
  3. Pendidikan D3/D4/S1 Dokter Umum, Dokter Gigi, Aoteker, Keperawatan/Nurse, Rekam Medik, Informasi Kesehatan serta lainnya yang memeiliki keterkaitan denga npelayanan kesehatan
  4. Memiliki IPK Minimal 2,75 Skala 4
  5. Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020
  6. Akreditasi Universitas ; Minimal akreditasi B untuk Universitas Neger atau Akreditasi A untuk Universitas Swasta
  7. Wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di Smartphone dengan menulis Caption "Menjadi Verifikator Klaim Covid-19 merupakan Langkah Nyataku Mengabdi untuk Negeri", serta diakhiri tagar #Siapverifklaimcovid19 dan wajib melakukan tag dan follow akun resmi @bpjskesehatan_ri
  8. Pendaftaran dilakkan melalui link berikut ini
  9. Pendaftaran dilakukan tanggal 25 Mei 2021 s.d 31 Mei 2021
  10. Proses Rekrutmen ini tidak dipungut biaya atau GRATIS
Ditunggu kontribusi untuk negeri ya... buruan daftar. boleh di share biar banyak yang daftar.


Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, December 21, 2020

Sebentar lagi tutup, segera daftar relaksasi BPJS Kesehatan.

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan yang mempunyai tunggakan selama enam (6) bulan atau lebih dan masih belum mampu untuk membayar, segera daftarakan program keringanan pembayaran tunggakan iuran atau biasa disebut Relaksasi pembayaran tunggakan yang akan berakhir pada 31 Desember 2020. Jika sampai dengan 31 Desember 2020 tidak mendaftar maka peserta harus melunasi semua tunggakan untuk bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Sebagaimana kita ketahui, iuran pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulannya, dan jika tidak dibayar maka penjaminan kesehatan peserta akan diberhentikan sementara. Penjaminan peserta akan aktif kembali setelah iuran tertunggak dibayarkan. Jadi bagi yang punya tunggakan misalnya 2 tahun maka untuk bisa mendapat penjaminan harus membayar tunggakan selama 2 tahun tersebut.

Relaksasi selama pandemi

Guna meringankan beban masyarakat terkait adanya pandemi Covid-19, Presiden telah mengeluarkan kebijakan berupa keringanan pembayaran tunggakan yang tertuang dalam Perpres No. 40 Tahun 2020, keringanan ini khusus di tahun 2020.

Jadi jika peserta memiliki tunggakan selama 6 bulan atau lebih yang tentunya kepesertaannya tidak aktif namun membutuhkan pelayanan kesehatan, maka tidak perlu membayar tunggakan sejumlah bulan tertunggak seperti diatas, namun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan plus iuran pada bulan berjalan. Maka kepesertaan akan aktif kembali dan dan mendapat penjaminan pelayanan kesehatan sebagai peserta JKN. Oh ya, program relaksasi ini tidak hanya ditujukan bagi peserta mandiri, tp juga peserta penerima upah atau PPU Badan Usaha.

Bagaimana Caranya?

Untuk mengikuti program relaksasi ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang pasti harus mendaftar sebagai peserta relaksasi. Berikut syaratnya :
1. Peserta PBPU atau PPU.
2. Memiliki tunggakan 6 bulan atau lebih.
3. Melakukan pendaftaran.
4. Wajib membayar sisa tunggakan sebelum Desember 2021.
5. Membawa KTP dan KK serta mengisi formulir program relaksasi.

Program relaksasi tunggakan ini berlaku sampai 31 Desember 2020. Bila sampai akhir bulan tidak dilakukan pembayaran 6 bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan, maka program keringanan pembayaran tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya.

Bagi peserta PPU BU wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu, sementara bagi peserta PBPU bisa mendaftar melalui kanal layanan aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Kantor BPJS Kesehatan atau Care Center 1500 400. Sisa Tunggakan Bisa Dicicil sampai dengan Desember 2021.

Program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja, jadi bukan berarti tunggakannya lunas. Sisa tunggakan masih harus dibayar, tapi bisa dicicil.

Ayo beritahu yang lain untuk memanfaatkan kemudahan ini.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Saturday, February 2, 2019

SEHATPEDIA, Aplikasi Informasi Kesehatan Zaman Now

Sehatpedia merupakan suatu aplikasi kesehatan yang dilaunching oleh Ditjen Yankes untuk mengakomodir dan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi kesehatan yang akurat, kredibel dan terpercaya. Bahkan melalui aplikasi ini masyarakat dapat konsultasi interaktif (live chat) dengan dokter yang dapat dipilih terkait kebutuhan informasi kesehatan seperti keluhan penyakit, tips kesehatan, dan konsultasi medis lainnya.

Dalam pelaksanaannya sistem ini di dukung oleh dokter-dokter spesialis rumah sakit yang menjadi UPT Ditjen Yankes yang mampu memberikan konsultasi spesialistik kepada masyarakat.

Layanan Utama SehatPedia

  1. Live Chat
  2. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan dokter yang dapat dipilih oleh pengguna.
  3. Artikel
  4. Tak hanya itu, ada juga fitur Artikel di mana pengguna bisa mengetahui informasi seputar gejala penyakit, tips-tips kesehatan, dan penjelasan langsung dari dokter.
  5. Pendaftaran Online
  6. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mendaftar ke Rumah Sakit yang menjadi UPT Ditjen Yankes
  7. Policy
  8. Berisi kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan bidang kesehatan.

Untuk mendapatkan SehatPedia silahkan download dari Google Store disini





Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, January 28, 2019

Ketentuan Selisih Biaya Bagi Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakana pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS tidak lagi gratis namun sebagian pemberitaan itu ternyata tidak lengkap dan kurat tepat setidaknya dari sisi waktu, penjelasannyadisini.

Hal yang diatur lainnya adalah tentang selisih biaya yang harus di bayar oleh peserta JKN akibat menerima manfaat lebih tinggi dari hak-nya yang biasa disebut dengan istilah NAIK KELAS.

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) istilah kelas memiliki dua maksud yaitu :
1. Hak kelas perawatan.
2. Kelas Perawatan yang dipilih atau dijalani atas permintaan Peserta

Bagi peserta Mandiri atau PBPU, hak kelas perawatan ditentukan pada saat mendaftar sebagai peserta JKN dengan memilih kelas 1, kelas 2 atau kelas 3, pilihan kelas menentukan besaran iuran yang harus di bayar setiap bulan. Sedangkan bagi peserta penerima upah hak kelas didasarkan pada besaran upah yang diterima. Anda bisa memeriksa hak kelas anda melalui aplikasi Mobil JKN di Menu Peserta->Peserta.

Meskipun setiap peserta JKN-KIS telah memiliki hak kelas masing-masing, namun peserta JKN-KIS masih dapat mendapatkan manfaat pelayanan lebih tinggi dari haknya, baik rawat inap ataupun rawat jalan pada saat berobat di Rumah Sakit. Namun peserta wajib membayar selisih biaya yang timbul antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus di bayar akibat naik kelas tersebut.

Kewajiban membayar selisih biaya tersebut dapat di bayarkan oleh peserta, pemberi kerja atau asuransi tambahan yang dimiliki oleh peserta JKN. Jadi kalau misalnya punya asuransi lain, selisih biaya tersebut dapat di tagihkan ke asuransi tersebut. Tapi ingat tidak semua asuransi menyediakan fitur tersebut, pastikan dulu sebelumnya.

Contoh Kasus

Ibu Wati peserta dengan jatah hak kelas 2, Menderita sakit Cholera dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Type B, pada saat sakit ibu Wati menginginkan kondisi ruang perawatan yang lebih baik dari ruang perawatan kelas 2 sehingga dia dirawat di kelas 1. Pada akhir perawatan diinformasikan oleh petugas rumah sakit bahwa Tarif INACBG Kelas 1 adalah Rp. 1.974.700 sedangkan tarif INACBG kelas 2 (sesuai haknya) adalah Rp. 1.692.600, Maka penghitungan Selisih Biayanya adalah 1.974.700 - 1.692.600, jadi Selisih Biaya yang harus di bayar oleh Ibu Wati sebesar Rp. 282.100. Lebih ringkas simak gambar dibawah ini
Perhitungan tersebut berlaku untuk naik kelas hingga kelas 1. Jadi jika peserta jatah kelas 3 naik ke kelas 2, atau kelas 2 naik ke kelas 1 maka mekanisme perhitungan Selisih Biayanya seperti pada gambaran diatas.

Bagi peserta yang naik kelas diatas kelas 1 misalnya kelas VIP, perhitungannya beda lagi. Khusus bagi peserta yang memiliki jatah hak kelas 1 dan naik ke kelas VIP maka selisih biaya yang harus di bayar paling banyak 75% dari Tarif INACBG Kelas 1. Ingat, bahwa ketentuannya adalah paling banyak 75% dari Tarif INACBG kelas 1.

Pada prakteknya ada banyak pola perhitungan, ada yang 75%, 55%, 50% atau bahkan dengan pola lainnya tergantung kebijakan Rumah Sakit namun yang pasti tidak boleh lebih dari 75%. Besaran persentase ini akan di informasikan kepada pasien atau peserta JKN sebelum menjalani perawatan atau silahkan tanyakan pada petugas Rumah Sakit.

Contoh kasus
Pak Budi merupakan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas 1, Menderita sakit Cholera dan di rawat di RSUD Kota Type B, selama perawatan pak Budi menempati kelas VIP. RSUD menetapkan kebijakan pembayaran Selisih Biaya adalah 60% dari Tarif Kelas 1. Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut :
Jadi Selisih Biaya yang harus di bayar oleh Pak Budi adalah Rp. 1.184.820.

Ketentuan selisih biaya ini dikenakan bagi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang diperbolehkan naik kelas yaitu peserta Non PBI, baik dari kalangan Peserta mandiri, Peserta Penerima Upah, PNS, POLRI, TNI dan lain sebagainya.

    Ketentuan selisih biaya tidak berlaku bagi :
  1. Peserta JKN-KIS PBI (Peserta yang di bayarkan oleh pemerintah)
  2. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah
  3. Peserta Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan keluarganya.
  4. Karena ketiga kategori peserta tersebut tidak diperbolehkan naik kelas
Paparan tersebut adalah untuk kasus rawat inap, bagaimana dengan pelayanan rawat jalan?

Untuk pelayanan rawat jalan hanya ada 2 kategori kelas yaitu Reguler dan Eksekutif. Reguler adalah pelayanan standar untuk semua peserta JKN-KIS, sedangkan pelayanan eksekutif adalah pelayanan yang lebih tinggi atau dengan kata lain kelas VIP untuk rawat jalan.

Besaran selisih biaya untuk rawat jalan eksekutif paling banyak adalah Rp. 400.000 untuk setiap episode rawat jalan. Artinya sekali pelayanan rawat jalan di kelas eksekutif, maka peserta wajib membayar selisih biaya paling banyak Rp. 400.000, besaran pastinya tergantung kebijakan Rumah sakit, bisa saja kurang dari Rp. 400.000.

Ketentuan Lainnya
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari hak peserta. Jadi bagi peserta yang akan menerima manfat dan ingin menempati kelas VIP tapi haknya kelas 2, segeralah naikan hak kelas anda ke kelas 1. Misalnya untuk persiapan kelahiran anak.

Bagi peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan sesuai haknya dan atas indikasi medis, maka peserta tidak dipungut biaya apapun alias "GRATIS"*.

Demikian informasi tentang selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta JKN. Silahkan share untuk pencerahan masyarakat.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, January 23, 2019

Jangan Khawatir, Pelayanan Pasien JKN-KIS Masih Tetap Gratis*

Akhir-akhir ini beredar pemberitaan yang mengabarkan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS tidak gratis lagi. Hal ini tentu membuat resah sebagian peserta JKN yang khususnya dari kalangan tidak mampu yang selama ini sudah sangat terbantu dengan adanya program JKN. Meskipun tidak sepenuhnya salah namun ada yang kurat tepat pada beberapa pemberitaan tersebut sehingga berpotensi menimbulkan pemahaman yang kurang tepat pada masyarakat. Lalu seperti apa sih yang sebenarnya? yang pasti PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JKN MASIH TETAP GRATIS*

Ya, Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS atau peserta BPJS Kesehatan masih tetap gratis. Tentu saja syarat dan ketentuan berlaku. Syarat intinya adalah dilakukan sesuai prosedur dan dan sesuai indikasi medis. Lalu bagaimana dengan pemberitaan yang heboh tersebut. Ini perlu juga dipahami oleh peserta BPJS Kesehatan.

Pemberitaan tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program JKN. Dalam peraturan tersebut mengatur masalah Urun Biaya dan Selisih Biaya, dua istilah inilah yang dipahami secara kurang tepat oleh Masyarakat sehingga terkesan pelayanan JKN yang kepesertaanya ditangani BPJS Kesehatan tidak gratis lagi.

    Mari kita pahami pengertian dan perbedaan keduanya :
  1. Urun Biaya
  2. Yaitu Biaya yang harus dibayarkan oleh peserta JKN atau pasien pada saat memperoleh pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

    Artinya beban urun biaya ini dikenakan hanya pada peserta tertentu, tidak dibebankan pada semua pasien. Pertanyaannya adalah pasien seperti apa yang dibebani urun biaya tersebut?. Yaitu pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Namun hingga saat ini belum diputuskan jenis pelayanan apa saja yang dikategorikan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Sehingga aturan ini belum bisa di terapkan.

    Dalam penjelasan pasal 22 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimaksud pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan adalah pelayanan yang dapat menimbulkan Moral Hazard (Sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta), misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik.

    Urun biaya ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian terutama upaya pengendalian dalam menerima pelayanan kesehatan.

    Anda tidak perlu khawatir dengan adanya urun biaya ini, karena Rumah Sakit akan memberitahukan kepada pasien akan adanya urun biaya jika anda meminta pelayanan tertentu yang menyebabkan anda harus membayar urun biaya. Sehingga anda dapat memutuskan untuk melanjutkan atau memilih untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan medis. Sekali lagi klausul Urun Biaya ini belum diterapkan sehingga belum berlaku.

  3. Selisih Biaya
  4. Yaitu Tambahan biaya yang dibayarkan oleh peserta JKN pada saat menerima pelayanan kesehatan yang lebih tinggi daripada haknya.

    Selisih biaya ini sebenarnya sudah lama di terapkan. Dibebankan pada peserta yang menerima manfaat pelayanan lebih tinggi dari haknya. Misalnya Budi merupakan peserta JKN dengan hak kelas 2, namun ketika dirawat dia ingin menempati kelas perawatan kelas 1. Nah karena kelas 1 lebih tinggi dari kelas 2, maka budi dikenakan tambahan biaya berupa selisih biaya tersebut. biaya yang harus di bayar akalah Biaya Kelas 1 dikurangi biaya kelas dua.

    Selain pada kasus rawat inap, pasien rawat jalan yang memilih untuk mendapatkan pelayanan kelas Executive juga membayar selisih biaya. Besarannya telah ditentukan oleh peraturan menteri yaitu maksimal Rp. 400.000,00
    Informasi lebih lanjut tentang Selisih Biaya dapat disimak disini.
Jadi perbedaan anatar Urun Biaya dan Selisih biaya adalah Jika Urun biaya dibayarkan oleh pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang memungkinkan penyalahgunaan atau tidak sesuai standar medis, sedangkan selisih biaya dibayarkan oleh pasien jika dalam pelayanan kesehatan naik kelas atau menerima manfaat lebih tinggi dari haknya.

Sedangkan untuk pasien yang mendapatkan pelayanan sesuai haknya dan sesuai indikasi medis dan sesuai prosedur tetap gratis atau tidak dipungut biaya.

    Perlu dicatat lagi bahwa Skema Urun Biaya dan Selisih Biaya tidak berlaku bagi :
  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran atau peserta PBI
  2. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
  3. Peserta Penerima Upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan keluarganya
Demikian perbedaan keduanya, semoga dapat memberikan pencerahan dan menghilangkan kegalauan. Sebagai referensi bisa dibaca peraturan-peraturan yang berhubungan dibawah ini
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Permenkes No. 51 Tahun 2018 Tentang PENGENAAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, February 5, 2018

Sosialisasi Dan Pelatihan E-Klaim 5.2 dan VClaim Serta Pembahasan BA Dispute Klaim

Awal tahun 2018 implementasi JKN di tanah air mengimplementasikan dua sistem baru atau setidaknya perubahan sistem baik dari Kementerian Kesehatan sebagai penyedia aplikasi pengolah data dan grouper ataupun dari BPJS Kesehatan sebagai pelaksana verifikasi klaim pelayanan kesehatan. Pembaruan aplikasi E-Klaim ke versi 5.2 memiliki pembaruan dalam beberapa hal, diantaranya yang banyak dikeluhakan adalah breakdown tarif RS dan system bridging atau integrasinya dengan SIMRS. Sementara dari BPJS Kesehatan menerapkan sistem yang baru melalui aplikasi VClaim dan merupakan sistem yang berbeda dengan sistem sebelumnya.

Update

Mohon maaf, karena keterbatasan tempat, pendaftaran pesrta untuk kegiatan ini sudah di tutup sejak Senin 5 Februari 2018, Bagi yang ingin mengikuti silahkan mengikuti sesi berikutnya.

Penerapan dua sistem baru dalam waktu bersamaan cukup menguras sumberdaya bagi RS dan dapat berpotensi menghambat proses pelayanan atau bahkan pengajuan klaim. Hambatan pada proses pengajuan klaim tentu dapat berdampak panjang. Untuk membantu RS dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam implementasi kedua sistem tersebut maka kami melakukan sosialisasi dan pelatihan teknis E-Klaim dan konsep serta implementasi VClaim sehingga diharapkan proses pelayanan kesehatan dan pengajuan klaim di RS akan tetap lancar.

Narasumber  :

  1. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK) Kemenkes RI;
  2. BPJS Kesehatan;
  3. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI);
  4. Tim Teknis INA-CBG’s Kemenkes RI (NCC);

Pelaksanaan  :
Hari / Tanggal    :   Selasa s.d Kamis, 13 – 15 Februari 2018
Jam                   :   14.00 wib - selesai
Tempat              :   HOTEL SWISS-BELINN Kemayoran
                           
Jl.  Benyamin Suaeb Blok D6 Pademangan,  Jakarta 14410
                            Telp. (021) 2907 0707

Kontribusi   :

  1. Paket Pelatihan Menginap: Rp 3.000.000,-/ orang
  2. Paket Pelatihan Tanpa Menginap: Rp 2.750.000,-/ orang

Pembayaran Kontribusi :
Transfer melalui      :         Bank BRI
No. Rekening         :        1653-01-000434-53-2
Atas Nama            :         Sudirah

Fasilitas :

  • Paket Menginap 2 malam (twin sharing)
  • Coffe break, Lunch & Dinner
  • Souvenir Exclusive
  • Seminar Kit
  • Sertifikat

 

Contact Person :

  1. Rohadi Sitepu             HP      : 0813-6134-8513 (SMS/WA/Telegram)
  2. Risma                       HP      : 0812 4238 0008 (SMS/WA/Telegram)
  3. Bagus                       HP      : 0813 3361 2670 (SMS/WA/Telegram)

 

Undangan untuk rumah sakit / klinik silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 1 (satu) silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 2 (dua) silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 3 (tiga) silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 4 (empat) silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 5 (lima) silahkan download disini 

Term of Reference dan Rundown Silahkan download disini 

Leaflet silahkan download disini

Untuk Mendaftar silahkan klik Disini




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, January 31, 2018

Masa Pakai E-Klaim 5.1 Berakhir, Update E-Klaim 5.2

Sebagaimana di ketahui bahwa masa pakai aplikasi E-Klaim 5.1 berakhir pada 31 Januari 2018, maka ketika dilakukan grouping akan menampilkan pesan Lisence Expired. Karena memang masa pakai aplikasi sudah habis maka teknik-teknik yang pernah di jelaskan disini juga tidak akan mengembalikan fungsi aplikasi. Satu-satunya cara untuk mengembalikan fungsi aplikasi atau masa pakai adalah melakukan update lisensi yang di sertakan pada update 5.2.

Berbeda dengan versi sebelumnya dimana update lisensi di dibuat secara khusus, pada udpate lisensi kali ini dilakukan bersamaan dengan update aplikasi E-Klaim ke versi 5.2.

Untuk mendapatkan update e-klaim 5.2 silahkan download disini.

    Setelah melakukan download silahkan extract kedalam folder tertentu. didalam file download tersebut terdapat beberapa file diantaranya :
  1. File executable yang merupakan update aplikasi dengan nama file Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.2.0.201712280730
  2. Fiel yang berisi perubahan yang terjadi di versi 5.2 dengan nama file 1_Fact Sheet 5.2.pdf
  3. Petunjuk teknis E-Klaim 5.2 dengan nama file 2_Petunjuk Teknis E-Klaim 5.2.0.201712280730.pdf
  4. Surat edaran pemberlakuan E-Klaim 5.2 dengan nama file 3_Surat Edaran Pemberlakukan E-Klaim 5.2.pdf
  5. Surat penggunaan file text dengan nama file 4_Surat Penggunakan TXT EKlaim v5.pdf
  6. Surat edaran pengiriman data online dengan nama file 5_Surat Edaran Kelengkapan Pengiriman Data Online E-Klaim 5.1.pdf
  7. Surat pemberitahuan E-Klaim 5.1 dengan nama file 6_Surat Pemberitahuan INA-CBG 5.1.pdf
Silahkan di baca sesuai dengan kebutuhan, biasakan membaca panduan sebelum melakukan update.

Langkah-langkah udpate aplikasi ke Versi 5.2

    Sebelum melakukan udpate pastikan file hasil download sudah di extract, adapun langkah udpate adalah sebagai berikut
  1. Pastikan aplikasi E-Klaim 5.1 sudah menggunakan versi 5.1.1.201705010501
  2. Sesuai dengan standar, lakukan backup terlebih dahulu dengan menyalin folder C:\E-Klaim ke Drive D atau ke Flashdisk atau ke media aman lainnya
  3. Pastikan Apache dan MySQL dalam keadaan On atau running. Dapat dilihat di Xampp control panel
  4. Jalankan file Jalankan program Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.2.0.201712280730.exe dan ikuti langkah-langkah sesuai dialog yang muncul
  5. Restar apache dan Mysql melalui Xampp control panel, caranya klik tombol stop keduanya lalu klik tombol Start
  6. Aplikasi sudah berhasil di update ke versi 5.2 dan dapat digunakan
  7. Ingat jika proses update berhasil, berkas backup pada langkah 1 diatas jangan dilakukan restore. karena akan menimpa aplikasi setelah di udpate yang artinya proses udpate akan percuman karena aplikasi akan kembali ke versi 5.1
  8. Setelah proses udpate selesai ada baiknya dilakukan backup kembali seperti pada langkah 1.
Jika dengan implementasi E-Klaim 5.2 ini masih mengalami kesulitan atau bahkan implementasi VClaim atau proses pelayanan dan klaim JKN masih mengalami kendala silahkan mengikuti pelatihan yang diadakan oleh APCI. Informasi lengkap dapat disimak disini.

Sosialisasi dan Pelatihan E-Klaim 5.2 dan VClaim

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, January 11, 2018

Bagaimana : Mengintegrasikan Aplikasi T4M Dengan E-Klaim 5.2

Sehubungan dengan pembaruan aplikasi E-klaim ke versi 5.2 sebgaai aplikasi pengolah data klaim JKN Rumah Sakit, maka aplikasi T4M juga perlu menyesuaikan untuk mengadopsi fitur-fitur baru yang ada di aplikasi E-Klaim 5.2. Fitur baru tersebut diantaranya adalah sistem keamanan pada aplikasi.

Jika pada E-Klaim 5.1 kita cukup menginstall aplikasi T4M dan melakukan setting IP server E-Klaim saja maka kita sudah dapat membuat evaluasi dan grafik berdasarkan data yang ada di server E-Klaim. Namun mulai versi 5.2 user harus melakukan setting tertentu melalui menu integrasi yang ada pada aplikasi E-Klaim. Konfigurasi dilakukan pada kedua sisi aplikasi yaitu pada aplikasi E-Klaim 5.2 dan pada aplikasi T4M.

Konfigurasi ini berlaku bagi pengguna aplikasi T4M mulai versi 1.0.180110 atau yang lebih baru.

Konfigurasi E-Klaim 5.2

  1. Masuk ke aplikasi E-Klaim menggunakan user yang memiliki hak akses administrator atau menu pengaturan & pemeliharaan
  2. Setelah masuk menu utama, klik menu Akun di sebelah kanan layar sehingga muncul seperti pada gambar dibawah ini.
  3. Pilih menu pengaturan & pemeliharaan
  4. Kemudian pilih menu Setup -> Integrasi -> SIMRS sehingga muncul tampilan seperti berikut
  5. Klik Generate, jika ada konfirmasi jawab atau pilih YA(Generate), maka akan muncul captcha seperti pada gambar dibawah ini.
  6. Masukan kode Captcha yang ada, kemudian dibawahnya masukan password user yang tadi digunakan untuk masuk ke E-Klaim. Kemudian klik YA(Generate)
  7. Jika anda benar dan berhasil maka akan muncul layar seperti dibawah ini
  8. Perhatikan gambar diatas, Kode RS harus sesuai dengan kode RS masing-masing. Encryption Key merupakan kunci enkripsi yang akan digunakan oleh aplikasi T4M untuk berkomunikasi dengan aplikasi E-Klaim 5.2. Salin/copy text kode enkripsi tersebut. Selanjutnya kita lakukan setting pada aplikasi T4M

Konfigurasi Pada Aplikasi T4M

Setelah berhasil membuat Encryption Key di Aplikasi E-Klaim 5.2 selanjutnya kita masukan kode enkripsi tersebut kedalam aplikasi T4M
  1. Pastikan aplikasi T4M sudah menggunakan versi 1.0.170110 atau yang lebih baru, informasi tersebut ada di pojok kanan aplikasi.
  2. Klik menu Konfigurasi -> Konfigurasi Interkoneksi, sehingga muncul menu seperti berikut ini
  3. Isi setiap field konfigurasi yang ada sesuai petunjuk disini
  4. Tempelkan atau Paste kode enkripsi yang tadi di salin dari aplikasi E-Klaim 5.2
  5. Setelah selesai silahkan simpan dengan menekan tombol Simpan, dan pastikan proses penyimpanan berhasil.
  6. Proses Integrasi selesai. Jika anda baru saja instalasi aplikasi T4M silahkan lakukan build alos terlebih dahulu.
Selanjutnya aplikasi T4M dapat digunakan. Perlu diingat bahwa Kode Enkripsi yang disimpan di aplikasi T4M harus sesuai dengan kode pada E-Klaim, jika pada E-Klaim berubah maka perubahan harus dilakukan juga pada aplikasi T4M.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Friday, January 5, 2018

Download : Panduan Penatalaksanaan Permasalahan Klaim INACBG Januari 2018

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan kembali melakukan pembahasan bersama masalah-masalah yang terjadi dalam prose Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN) terutama dalam hal pengajuan klaim pelayanan terhadap pasien oleh Rumah Sakit. Pembahasan ini membahas perbedaan pemahaman atau persepsi pada aturan tertentu oleh pihak rs dan bpjs kesehatan.

Berita acara ini menjadi acuan bagi Rumah Sakit ataupun BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan permasalahan klaim INACBG yang pembayarannya masih ditunda (pending) atau masih dalam proses verifikasi oleh verifikator dan klaim pelayanan yang akan datang.

Berita acara ini merupakan keputusan bersama yang telah di sepakati oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Dokter Spesialis yang terkait dengan permasalahan yang ada.

Pada berita acara ini total memuat 182 kasus, yang meliputi aspek koding, aspek medis dan aspek administratif. Mungkin dalam berita acara ini merupakan kasus terbanyak dari berita acara sebelumnya ataupun Surat edaran sebelumnya.

Untuk mendapatkan berita acara sebagai panduan penatalaksanaan permasalahan klaim tanpa surat pengantar silahkan download disini .

Surat dari Kemenkes kepada RS dan PERSI yang dilampiri dengan Panduan penatalaksanaan permasalahan klaim silahkan download disini

Surat pengantar BPJS Kesehatan kepada Deputi direksi wilyah di seluruh indonesia, tanpa lampiran silahkan klik disini

Semoga klaim yang tertunda dapat segera diverifikasi dan dibayarkan sehingga pelayanan JKN terhadap masyarakat lebih lancar. Jangan lupa beritahu teman RS lain supaya regulasi ini segera dapat diterapkan.

Kesulitan-kesulitan atau diskusi mengenai software ini dilakukan di gorup praktisi casemix nasional atau wilayah masing-masing melalui aplikasi Telegram..

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, August 31, 2017

PELATIHAN TEKNIS COSTING RS DAN KODIFIKASI DIAGNOSIS SERTA KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA PADA PROGRAM JKN YOGYAKARTA DAN BATAM

Informasi Singkat Kegiatan :
Gelombang 1 :
Hari / Tanggal : Kamis – Sabtu, 14 – 16 September 2017
Jam : 14.00 wib - selesai
Tempat : Hotel Grand Keisha Yogyakarta
Jl. Affandy No.9 Gejayan, Telp. (0274) 5012 200 Yogyakarta

Gelombang 2 :
Hari / Tanggal : Senin – Rabu, 18 – 20 September 2017
Jam : 14.00 wib - selesai
Tempat : HARRIS HOTEL Batam Center
Jl. Engku Putri, Batam CenterTelp: +62 778 749 8888 Kota Batam, Kepulauan Riau

Metode pembayaran yang digunakan dalam penyelenggaraan sistem JKN adalah metode prospektif payment, salah satu model pembayarannya adalah casemix (case based payment). Metode ini berpengaruh pada metode pembayaran yg diterapkan pada sebagian besar rumah sakit. Pihak rumah sakit harus memahami polapembayaran casemix tersebut agar penetapan tarif dapat disesuaikan dengan unit cost yang lebih efektif dan efisien.

Penetapan tarif INA CBGs sebagai case base payment didasarkan pada data costing dan data koding dari rumah sakit. Data costing didapatkan dari seluruh data biaya (unit cost) rumah sakit dari berbagai kelas dan jenis rumah sakit berdasarkan kepemilikan (swasta dan pemerintah). Penggunaan tarif INA CBGs sebagai case base payment dalam program JKN menuntut pihak rumah sakit harus mengerti bagaimana mengolah dan mengatur semua pembiayaan yang lebih baik dengan tetap mempertahankan kualitas mutu pelayanan.

Dalam penyelenggaraan JKN, efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dapat dicapai dengan menerapkan kendali mutu dan kendali biaya. Terciptanya Kendali mutu dan kendali biaya tak lepas dari peran semua pihak yang ada di rumah sakit, baik pengaturan kewenangan tenaga kesehatan sesuai kompetensi, pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, alat kesehatan dan bahan medis. Selain itu, pihak Rumah Sakit perlu memahami teknik UR (utilization review) sehingga proses pengendalian akan tercipta dengan baik untuk bisa mendeteksi lebih dini jika ada potensi fraud dalam pelayanan JKN.

SASARAN PESERTA
1. Direktur Rumah Sakit / Managemen Rumah Sakit
2. Komite Medis Rumah Sakit
3. Kepala Bagian Keuangan / Staf Keuangan
4. Tim Casemix Rumah Sakit ( koder, verifikator internal, admin klaim )
5. Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB)Rumah Sakit
6. Tim Anti Fraud di Rumah Sakit
Informasi dan Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://training.apci.or.id

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Friday, July 21, 2017

FAQ : Saya Nunggak Iuran BPJS ,Apakah Kalau Saya Bayar Kepesertaan Langsung Aktif Kembali?

Pertanyaan :
Saya peserta BPJS Kesehatan mandiri, sudah sekitar satu tahun saya menunggak pembayaran iuran. Saat ini saya sakit dan perlu berobat, apakah kartu saya bisa langsung di gunakan?. Jika tidak apakah kalau saya bayar tunggakan tersebut kartu saya langsung aktif? berapa denda yang harus saya bayar jika saya lunasi sekarang?

Penjelasan :
Sebelumnya perlu diketahui tentang penjaminan peserta BPJS Kesehatan. Sesuai dengan peraturan presiden No. 19 Tahun 2016 bagi peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan atas peserta tersebut untuk sementara di hentikan. Misalnya anda membayar iuran terakhir tanggal 5 Juni 2017, maka pembayaran berikutnya paling lambat 1 bulan sejak tanggal 10 Juni 2017 yaitu tanggal 10 Juli 2017. Jika pada tanggal 10 Juli 2017 anda belum membayar iuran, maka per tanggal 11 Juli 2017 penjaminan untuk sementara dihentikan sampai anda melunasi iuran tertunggak tersebut.

Tentang denda sudah tidak ada lagi denda keterlambatan. Jadi berapapun lamanya keterlambatan pembayaran iuran, tetap tidak ada denda akibat keterlambatan pembayaran iuran tersebut.

Sebagaimana di jelaskan di atas, kartu akan aktif kembali jika dilakukan pembayaran lunas terhadap tunggakan yang dilakukan. Perlu diingat bahwa jumlah maksimal tunggakan adalah 12 bulan, artinya jika anda menunggak selama 2 tahun, yang di hitung jumlah tunggakan adalah selama 12 bulan.

Setelah anda melunasi tunggakan, kartu akan aktif kembali dan dapat digunakan. Untuk penggunaan pelayanan rawat jalan, maka tidak ada beban denda yang harus di bayar. Namun jika harus menerima pelayanan rawat inap paling lambat 45 hari sejak pelunasan tunggakan, maka anda akan dikenakan denda sebesar 2,5% x bulan tunggakan (maksimal 12 bulan) x tarif INACBGs dari pelayanan perawatan yang dijalani. Sesuai dengan perpres No. 19 Tahun 2016 tersebut, denda yang dikenakan paling banyak RP. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah). Artinya jika total hasil perhitungan denda tersebut misalnya 35 juta maka yang harus di bayarkan adalah tiga puluh juta rupiah.

Lebih detail tentang pengaturan Denda dan penonaktifan penjaminan pada perpres No. 19 Tahun 2016 dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Naskah Peraturan presiden No. 19 Tahun 2016 dapat dilihat di sini.


Demikian penjelasan ini semoga bermanfaat. Silahkan share karena ini merupakan salah satu pertanyaan yang banyak diajukan.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, July 20, 2017

PELATIHAN TEKNIK KESIAPAN RUMAH SAKIT MENGHADAPI VEDIKA SERTA ANALISIS DAN PENCEGAHAN TERJADINYA POTENSI FRAUD DI ERA JKN

Vedika dan Fraud akhir-akhir ini menjadi trending topic dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Vedika atau Verifikasi dikantor merupakan teknik verifikasi baru yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan atas klaim pelayanan rumah sakit terhadap peserta JKN. Sedangkan fraud merupakan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk mendapatkan klaim yang tinggi. Padahal belum tentu hal terebut disengaja, atau bahkan justru under coding. Padahal mulai 2018, kasus fraud sudah mulai akan dilakukan penindakan.

Dalam program vedika, berkas bukti pelayanan dan administrasi pelayanan dikirim ke kantor BPJS Kesehatan untuk dilakukan proses verifikasi baik secara fisik ataupun secara digital. Dalam proses ini akan diperlukan teknis yang efektif dan efisien. langkah yang tidak efisien tentu akan menimbulkan penambahan biaya yang lebih bagi rs. Selain itu juga akan menimbulkan masalah baru dalam hal komunikasi antara Verifikator BPJS Kesehatan dengan Pemberi Pelayanan Kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit. Mungkinkah masalah ini menambah waktu proses klaim dan mengganggu cashflow?

Fraud merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat dengan menyelisihi aturan yang ada. Fraud bisa dilakukan oleh semua yang terlibat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional baik itu peserta JKN, Rumah Sakit ataupun dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Contoh fraud adalah memasukan kode prosedur tertentu sedangkan prosedur tersebut tidak dilakukan terhadap pasien. Atau menuliskan kode diagnosis yang berbeda dengan penyakit yang sesungguhnya. Apakah semua sudah memahami kodifikasi dengan benar?

Memenuhi kebutuhan akan informasi dan keterampilan Rumah Sakit dan praktisi Casemix dalam program JKN, Asosiasi Praktisi Casemix Indnesia (APCI) akan menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan Vedika dan Fraud. Dalam acara ini akan di jabarkan hal ihwal vedika dan fraud. Apa dan bagaimana vedika itu di lakukan dan bagaimana menyikapinya. Demikian pula pemahaman tentang fraud.

    Pelatihan ini tepat sekali untuk diikuti oleh
  1. Manajemen Rumah Sakit
  2. Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
  3. Tim Casemix RS / Verifikator internal
  4. Tenaga Medis
  5. Koder dan administrasi klaim
  6. Praktisi Teknologi Informasi
  7. Yang tertarik dengan Prograj JKN
Sosialisasi dan pelatihan ini akan di selenggarakan di Manado, Sulawesi Utara pada hari Kamis 10 Agustus 2017 s.d 12 Agustus 2017 dengan kapasitas terpatas. Segera daftarkan melalaui form pendaftaran online Disini.

Lebih detail mengenai pelatihan ini dapat dibaca pada Term of Reference (TOR). Undangan dan Term of Reference (TOR) dapat di download disini.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, May 2, 2017

DOWNLOAD : UPDATE PATCH E-KLAIM VERSI 5.1.1.201705010501

Untuk menyempurnakan fitur aplikasi E-Klaim NCC kembali merilis update patch untuk memperbarui aplikasi yang sudah terpasang di Rumah Sakit. Ada beberapa bug yang diperbarui pada rilis kali ini terutama masalah transfer data ke pusat data kesehatan dan tingkat keandalan pengiriman data dari server E-Klaim ke data center kementerian kesehatan. Berikut ini beberapa tambahan pada update patch seri 201705010501.

  1. Keandalan (Reliabilitas) pengiriman data onlien
  2. Buat sebagian yang selalu mengirimkan data klaim secara onlien ke pusat data kementerian kesehatan terkadang mengeluh dengan kendala kegagalan pengiriman data tanpa tahu pasti kenapa, padahal kalau di cek akses internet lancar bahkan untuk membuak youtube sekalipun. Pada perbaikan patch kali ini telah ditambahakn standar waktu yang lebih untuk menjamin data terkirim dengan sempurna.
  3. Penambahan fungsi sortir pada laporan individual
  4. Terutama bagi yang sudah menjalankan vedika, tentu sangat membutuhan laporan individual yang ditampilkan secara berurut. Meskipun belum vedika, pengguna juga akan lebih nyaman jika data ditampilkan dalam urutan tertentu. Pada versi ini fitur sortir sudah ditambahkan. urutan bisa dibuat berdasarkan tanggal pulang, waktu grouping, waktu pulang, tanggal masuk atau Nomor SEP.
  5. Perbaikan pada modul import file text
  6. Bagi yang masih suka menggunaan fitur import text, pada versi ini sudah dilakukan penyempurnaan lagi.
  7. Cetak monitoring status klaim
  8. Fitur ini tentu sangat di harapkan oleh rs terutama yang belum melakukan bridging sistem SIMRS dengan SEP atau pun SIMRS dengan E-Klaim. Monitoring status klaim sekarang dapat di unduh.
  9. Perbaikan pada laporan individual, diagnosa dan CBG
  10. Perbaikan kode ICD10
  11. Ini merupakan perubahan yang perlu mendapat perhatian serius, bahwa dalam perbaikan kali ini telah dilakukan penyempurnaan pada diagnosis terdaftar dalam e-klaim.
  12. Nomor kartu terlalu pendek, ditambah jadi 40 karakter
  13. Untuk beberapa daerah yang memanfaatkan E-Klaim untuk pengajuan klaim jamkesda dan memiliki nomor panjang, pada versi ini telah dilakukan dukungan pada penggunaan nomor lebar hingga 40 karakter.
  14. UNUGrouper logic
  15. Adanya penyempurnaan pada logika groper yang digunakan pada E-klaim. perubahan ini diharapkan dapat menyempurnakan hasil gruping E-Klaim menjadi lebih baik lagi.

    Beberapa diagnosis yang dapat diperhatikan diantaranya adalah Diagnosa dengan kode M47, M79 dan P90.
Informasi lebih detail tentang aplikasi E-Klaim dapat di baca pada Petunjuk Teknis pada link dibawah.

Link Download

Update Patch E-Klaim VERSI 5.1.1.201705010501
Petunjuk Teknis E-Klaim VERSI 5.1.1.201705010501
Full Installer E-Klaim

Proses intsalasi

Setelah mendownload udpate patch, silahkan jalankan patch sesuai instruksi yang muncul pada layar. Ingat pada saat proses instalsi, xampp dalam keadaan on. Upayakan tidak ada client yang sedang menjalankan palikasi E-Klaim.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, April 11, 2017

DOWNLOAD : UPDATE PATCH E-KLAIM VERSI 5.1.0.201704040840

Untuk menyempurnakan fitur aplikasi E-Klaim NCC kembali merilis update patch untuk memperbarui aplikasi yang sudah terpasang di Rumah Sakit. Ada beberapa bug yang diperbarui pada rilis kali ini terutama masalah transfer data ke pusat data kesehatan dan Coordination of Benefit (COB) bagi peserta JKN.

    Beberapa penambahan penting diantaranya adalah :
  • Perbaikan pada fitur pengiriman data online
  • Penambahan notifikasi pada fitur kirim data online apabila terjadi kegagalan koneksi jaringan
  • Fix Bugs pada monitoring status klaim
  • Adopsi untuk Coordination of Benefit (COB)
Penambahan penting pada update patch ini diantaranya adalah penambahan fitur untuk COB bagi asuransi komersial yang dimiliki oleh peserta JKN.

Pada periode pertama ini, asuransi komersial pertama yang bekerjasama dengan kementerian kesehatan untuk melaksanakan COB adalah Mandiri Inhealth, dalam konsepnya Mandiri Inhealth akan berperan sebagai first payer atau pembayar utama kepada Rumah Sakit. Sedangkan cara pembayaran bergantung pada kesepakatan antara PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dengan Rumah Sakit.

Dalam prosesnya Inhealth akan mengajukan tagihan kepada BPJS Kesehatan senilai tarif inacbg, oleh karena itu RS yang bekerjasama dengan Inhealth akan diminta untuk melakukan grouping dan mengirimnya ke data center kemenkes dan data center Inhelath.

Informasi lebih lanjut tentang penggunaan E-Klaim dalam pengajuan klaim Inhelath akan disampaikan pada saat sosialisasi update aplikasi baru.

Sebagaimana kita tahu bahwa peserta JKN dalam hal naik kelas rawat dari jatah kelas dapat dibayarkan oleh asuransi lain atau oleh peserta itu sendiri. Untuk mengakomidasi itulah aplikasi E-Klaim ditambahkan fitur COB.

Link download

Full Installer versi 5.1.0.201704040840
Update patch COB
Petunjuk Teknis E-Klaim

Proses Instalasi

Jalankan setup file update patch yang di download. Pastikan saat menjalankan file setup xampp (MySQL dan Apache) dalam keadaan berjalan atau on. Setelah proses instalasi, pastikan saat login versi e-klaim sudah berubah menjadi build 5.1.0.201704040840

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Saturday, March 18, 2017

Download : Update patch E-Klaim Versi 5.1.0.201703170645

Menyikapi banyaknya masukan dari pengguna aplikasi E-Klaim atau INACBG 5.1 Kemenkes melalui NCC merilis update aplikasi E-Klaim 5.1 untuk memenuhi kebutuhan pengguna.

Ini merupakan udpate yang sudah stabil, jika anda sebelumnya melakukan instalasi update dari sumber lain dan mengalami kendala seperti pencarian tidak dapat dilakukan dan lain sebagainya silahkan update dengan versi dibawah ini yang merupakan patch versi stabil. Dalam rilis update ini, NCC menyertakan perbaikan-perbaikan beberapa fitur yang sebelumnya sudah ada agar lebih mudah digunakna dan lebih valid sesuai kebutuhan. Selain itu ditambahkan pula fitur-fitur baru sesuai dengan permintaan pengguna kebutuhan pengguna.

    Perbaikan dan penambahan fitur yang disertakan dalam patch kali ini diantaranya
  • Perbaikan error saat dilakukan migrasi migrasi
  • Pasien baru tidak ditemukan
  • Tombol hapus diganti dengan cari pasien
  • fix Hapus pasien masih muncul di laporan individual
  • Kode ICD10 fix
  • perbaikan pada UNUGrouper logic
  • fix Error filter regular/eksekutif pada laporan individual
  • Error Kolom DISCHARGE_STATUS pada TXT untuk rajal [20161229]
  • Error button hilang pada klaim final tanpa hasil grouper [20161224]
  • Error cetak klaim individual menjadi 2 lembar [20161224]
  • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan Individual [20161212]
  • Upgrade grouper logic [20161212]
  • Ubah favicon [20161212]
  • Error migrasi ulang ketika pernah crash [20161212]
  • Error tambah record ketika reload klaim baru pada Safari [20161208]
  • Error pasien yang sudah dihapus tapi muncul di laporan klaim [20161207]
  • Membuka kemungkinan 1 pasien dengan beberapa nomor kartu [20161207]
  • Error ketika klaim baru, ketika nama DPJP ada quote [20161207]
    • Error Cetak Klaim:
    • untuk rawat inap tapi tercetak rawat jalan [20161114]
    • untuk kelas rawat inap selalu tercetak kelas 3 [20161115]
    • untuk rawat jalan belum menampilkan regular/eksekutif [20161115]
    • berat lahir untuk pasien neonatal tidak muncul [20161115]
    • belum ada nomor halaman / lembar [20161116]
  • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan [20161114]
  • Cetak klaim individual urut waktu grouping [20161121]
  • Error bisa grouping ketika no. rm pasien kosong [20161115]
  • Nama koder pada TXT file belum ada [20161116]
  • Error tombol grouper ketika cara bayar selain JKN [20161116]
  • Migrasi belum menyertakan user yang melakukan grouper [20161116]
  • Error migrasi user sehingga bisa login sembarang [20161117]
  • Error save nomor kartu [20161117]
  • Error hapus pasien [20161122]
  • Error kirim online untuk nama pasien dengan tanda kutip [20161122]
  • Perbaikan pencarian klaim di menu coding [20161118]
  • Error duplikasi nomor peserta [20161124]
  • Error duplikasi nomor rm dengan pasien yang sudah dihapus [20161202]
    • Web Service:
    • Variable jenis_rawat pada get_claim_data selalu 1 [20161229]
    • Refine error checking [20161219]
    • Bypass check no peserta untuk new_claim, akomodasi non JKN [20161207]
    • Response claim_final tidak sesuai (Method tidak ditemukan) [20161115]
    • Response get_claim_data tidak sesuai nomor sep [20161116]
    • Response ws seragam untuk mode debug dan mode non debug [20161123]
    • Method set_claim_data gagal dengan "Klaim sudah dihapus" [20161125]
    • Gagal set icu_indikator = "0" pada set_claim_data [20161125]
    • Unset hasil grouper saat set_claim_data, integrity check [20161125]
    Fitur Baru:
  • Pengiriman klaim ke DC rajal dan ranap sekaligus [20170311]
  • Kalkulasi tambahan biaya pasien naik kelas [20170311]
  • Monitor status klaim BPJS [20170311]
  • Impor TXT Encrypted [20170311]
  • Integrasi Web Service BPJS versi 1.4 dan 2.1 [20170311]
  • Reset button untuk batch_grouper [20161212]
  • Penambahan informasi upgrade kelas rawat [20161212]
  • Penambahan konfigurasi file server.ini [20161211]
  • Filter status klaim pada pencarian klaim dengan kriteria [20161207]
  • Pemisahan filter waktu grouping di laporan klaim individual [20161207]
  • Batch Grouping [20161125]
  • Laporan Klaim Individual [20161118]
    • Web Service:
    • Definisi error_no [20161219]
    • Cetak klaim individual claim_print [20161219]
    • Penambahan infor tarif kelas 1,2 dan 3 untuk tiap hasil grouper [20161219]
    • Method send_claim_individual [20161123]
    • Method get_claim_status [20161116]


Proses Instalasi

Jalankan setup file update patch yang di download. Pastikan saat menjalankan file setup xampp (MySQL dan Apache) dalam keadaan berjalan atau on.

Setelah proses instalasi, pastikan saat login versi e-klaim sudah berubah menjadi build 5.1.0.201703170645.

Patch dapat di download dilink berikut ini

Link petunjuk teknis sesuaidengan versi update bisa di download disini Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

Monday, January 30, 2017

Pelatihan Teknis E-Klaim Serta Penguatan Tenaga Koder Sesuai Regulasi JKN

Ketika aplikasi INACBG 5.0 dirilis, praktisi casemix sangat bersemangat menyambutnya. Tentu karena dengan aplikasi itulah Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang standar tarif pelayanan JKN yang baru dapat di implementasikan. Namun kejutan luar biasa dirasakan oleh praktisi casemix, ternyata INACBG 5.0 bukan hanya menampung perubahan tarif baru tapi juga cara kerja baru dan sistem yang jauh berbeda dengan INACBG versi sebelumnya dan mulai versi 5.0 ini INACBG memiliki nama baru E-Klaim. Kebingungan melanda praktisi casemix, perubahan demi perubahan dirilis untuk memenuhi kebutuhan praktisi casemix. Namun kebingungan cara penggunaan aplikasi masih terus melanda bahkan hingga dirilis versi baru yaitu INACBG versi 5.1

Memperhatikan realita dilapangan itulah maka diapndang perlu untuk mengadakan pelatihan teknis penggunaan aplikasi INACBG 5.1 atau yang sekarang bernama E-Klaim. Kelancaran penggunaan aplikasi E-Klaim 5.1 sangat penting untuk kelancaran jalannya program JKN di rumah sakit yang telah dijalankan oleh pemerintah beberapa tahun terakhir.

Selain pelatihan teknis penggunaan aplikasi E-Klaim, pelatihan ini juga akan memberikan pemahaman pada praktisi casemix baik koder ataupun administrasi klaim tentang regulasi yang baru dan berlaku saat ini. Beberapa regulasi tersebut diantaranya permenkes No. 52 Tahun 2016 sebagaimana telah dilakukan dua kali perubahan dan Permenkes No. 76 Tentang Pedoman INACBG dalam Program JKN.

Bagi seorang koder profesional dengan pendidikan bertahun-tahun dan pengalaman bertahun-tahun tentu sudah memiliki keahlian untuk melakukan kodifikasi penyakit sesuai dengan standar WHO. Namun demikian koder sangat perlu paham bagaimana sistem casemix di indonesia yang digunakan dalam Indonesia Case Base Group (INACBG). INACBG merupakan sistem casemix (grouper) yang sudah banyak digunakan di mancanegara namun telah disesuaikan dengan karakteristik casemix yang terjadi di Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan secara terus menerus dan bertahap setiap tahunnya.

Idealnya seorang koder merupakan tenaga profesional perekam medis. Namun Kenyataan dilapangan masih banyak tenaga koder rumah sakit yang tidak memiliki latar belakang pendidikan profesi rekam medis. Namun karena tugas yang diembankan oleh Direktur atau pimpinan RS menuntutnya untuk terus belajar hari demi hari sepanjang masa. Namun surat tugas mereka adalah sah dan legal, dan mereka harus bertanggungjawab atas apa yang ditugaskan kepada mereka dengan menjalankannya dengan baik dan benar.

Proses implementasi JKN di Rumah Sakit atau klinik utama tentu tidak sebatas melayani pasien dan melakukan kodifikasi kedalam aplikasi E-Klaim. Proses administrasi yang tertib, benar, efektif dan efisien pun sangat penting untuk kelancaran pelayanan terhadap pasien peserta JKN. Dalam kesempatan ini dapat saling berbagi pengalaman tentang proses administrasi yang efektif dan efisien.

Waktu Pelatihan

Pelatihan ini akan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari Kamis - Sabtu, tanggal 9 - 11 Februari 2017. Bertempat di Hotel Mercure Ancol Jl. pantai indah - ancol baycity, Jakarta Utara.

Bagaimana Cara Mengikuti Acara Ini?

Bagi praktisi casemix sangat dianjurkan untuk mengikuti acara ini agar paham cara bekerja dengan menggunakan aplikasi e-klaim. Surat undangan dan TOR bisa di download disini. Untuk proses pendaftaran silahkan ikuti langkah-langkah pada TOR yang ada, namun jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan, silahkan menghubungi kontak person dibawah ini :
a. Rohadi Sitepu di nomor 081361348513, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
b. Ira Shidik di nomor 082153414739, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
c. Isnanto di nomor 08156800119, bisa telepon, whatsapp atau telegram.

Bagi praktisi casemix sangat dianjurkan untuk mengikuti acara ini agar paham bukan hanya bagaimana menggunakan aplikai e-klaim, tapi juga bagaimana aplikasi e-klaim itu bekerja. Surat undangan dan TOR bisa di download disini.

Ada dua paket pelatihan, yakni dengan menginap atau tanpa menginap. Untuk kenyamanan dan agar lebih menghemat waktu dan tenaga selama melakasanan pelatihan, kami sangat merekomendasikan peserta untuk memilih paket menginap. Bagi yang memilih paket pelatihan TANPA MENGINAP, dinner dan coffe break pada kegiatan malam tidak termasuk dalam paket kontribusi. Hal-Hal yang kurang jelas dapat ditanyakan pada kontak person diatas.

Untuk melakukan konfirmasi pendaftaran, calon peserta wajib mengisi formulir online disini. Isilah formulir itu dengan sebenarnya, jangan lupa sertakan bukti transfer yang sudah dilakukan, bisa hasil scan atau hasil photo dari HP. asalkan cukup jelas untuk dibaca.

Setelah terisi semua jangan lupa klik tombol kirim, tunggu beberapa saat sampai muncul layar warna oranye seperti disamping. Formulir isian diatas hanya untuk data 1 orang peserta, jika RS mengirim lebih dari 1 orang maka wajib kembali ke awal untuk melakukan pengisian formulir untuk peserta lainnya.

Data isian akan dikirim ke server APCI dan akan dilakukan verifikasi. Kemudian anda akan dihubungi oleh kontak person dari APCI melalui SMS, Whatsapp atau telegram. Simpan hasil verifikasi tersebut dan tunjukkan pada panitia saat registrasi pada hari pelaksanaan pelatihan. Pastikan konfirmasi pendaftaran hanya dari petugas yang nama dan nomor kontaknya telah disebutkan diatas.

Perlu diingat bahwa hanya yang telah mengisi form tersebut dan dikonfirmasi yang dianggap sebagai peserta. Bagi yang baru menghubungi dan menyampaikan minat untuk mengikuti, belum dianggap sebagai peserta pelatihan. Demikian juga bagi yang berminat mendaftar di lokasi (on site) kami tidak dapat menjamin ketersediaan tempat mengingat tingginya minat peserta.

Pada hari pelaksanaan pelatihan, datang dan daftarkan kembali diri anda pada panitia dengan membawa surat tugas dari RS dengan format sesuai dengn standar masing-masing RS. Nama yang tercantum pada surat tugas harus sama dengan nama yang dimasukan pada formulir pendaftaran online diatas. Jika terdapat perbedaan nama atau orang, mohon agar menginformasi kepada petugas yang melakukan verifikasi data online anda.

Untuk pembayaran bisa dilakukan dengan car atransfer ke data rekening berikut :
Bank : BRI Cabang Bontang
No. Rekening : 1653-01-000434-532
Atas Nama : Sudirah


    Berikut rekapitulasi penting pada pelatihan ini.
  1. Undangan dan TOR dan rundown silahkan download disini.
  2. Kontak Person :
    • Rohadi Sitepu di nomor 081361348513, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
    • Ira Shidik di nomor 082153414739, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
    • Isnanto di nomor 08156800119, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
  3. Formulir online Konfirmasi Pembayaran


Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Sunday, January 29, 2017

Download : Permenkes No. 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Dalam JKN

Dalam rangka menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Brdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Beberapa perubahan yang terjadi diantaranya pada pasal 25 yang mengatur tentang pembayaran urun biaya bagi peserta JKN yang menghendaki peningkatan kelas pelayanan dari jatah kelas yang dimiliki baik untuk rawat jalan ataupun rawat inap.

Permenkes ini mulai dekenakan kepada pasien yang mulai menerima pelayanan kesehatan sejak 1 Februari 2016.

Karena ini merupakan perubahan kedua atas permenkes sebelumnya maka sebaiknya dibaca juga permenkes sebelumnya.
Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan dalam Program JKN
Permenkes 64 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas permenkes 52 Tahun 2016

Download Link Permenkes No. 4 Tahun 2017




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.