Search This Blog

JKN-Drive, Inovasi baru Klaim JKN

Media penyimpanan terpadu untuk proses klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus manual mengantarkan berkas klaim.

E-Klaim 5.9 Full Installer

Installer Aplikasi E-Klaim Versi 5.9.

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Showing posts with label PraktisiCasemix. Show all posts
Showing posts with label PraktisiCasemix. Show all posts

Tuesday, January 14, 2025

Pembaruan E-Klaim INA-CBG 5.9

Bagi teman-teman Praktisi Casemix di Rumah Sakit yang mengalami kegagalan grouping dengan pesan Lisence Expired di tahun 2025 ini, silahkan update aplikasi eklaim dengan update dibawah ini.

Update ini akan memperpanjang masa pakai aplikasi E-Klaim.

Pembaruan dalam aplikasi ini teman-teman harus mengisi ICD-IM untuk semua pasien, Jika sebelumnya hanya untuk pasien rawat inap maka pada pembaruan ini teman-teman juga harus mengupdate ICD-IM untuk pasien rawat jalan.

Silahkan Download Update Patch DISINI.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Saturday, February 2, 2019

SEHATPEDIA, Aplikasi Informasi Kesehatan Zaman Now

Sehatpedia merupakan suatu aplikasi kesehatan yang dilaunching oleh Ditjen Yankes untuk mengakomodir dan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi kesehatan yang akurat, kredibel dan terpercaya. Bahkan melalui aplikasi ini masyarakat dapat konsultasi interaktif (live chat) dengan dokter yang dapat dipilih terkait kebutuhan informasi kesehatan seperti keluhan penyakit, tips kesehatan, dan konsultasi medis lainnya.

Dalam pelaksanaannya sistem ini di dukung oleh dokter-dokter spesialis rumah sakit yang menjadi UPT Ditjen Yankes yang mampu memberikan konsultasi spesialistik kepada masyarakat.

Layanan Utama SehatPedia

  1. Live Chat
  2. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan dokter yang dapat dipilih oleh pengguna.
  3. Artikel
  4. Tak hanya itu, ada juga fitur Artikel di mana pengguna bisa mengetahui informasi seputar gejala penyakit, tips-tips kesehatan, dan penjelasan langsung dari dokter.
  5. Pendaftaran Online
  6. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mendaftar ke Rumah Sakit yang menjadi UPT Ditjen Yankes
  7. Policy
  8. Berisi kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan bidang kesehatan.

Untuk mendapatkan SehatPedia silahkan download dari Google Store disini





Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, January 28, 2019

Ketentuan Selisih Biaya Bagi Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakana pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS tidak lagi gratis namun sebagian pemberitaan itu ternyata tidak lengkap dan kurat tepat setidaknya dari sisi waktu, penjelasannyadisini.

Hal yang diatur lainnya adalah tentang selisih biaya yang harus di bayar oleh peserta JKN akibat menerima manfaat lebih tinggi dari hak-nya yang biasa disebut dengan istilah NAIK KELAS.

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) istilah kelas memiliki dua maksud yaitu :
1. Hak kelas perawatan.
2. Kelas Perawatan yang dipilih atau dijalani atas permintaan Peserta

Bagi peserta Mandiri atau PBPU, hak kelas perawatan ditentukan pada saat mendaftar sebagai peserta JKN dengan memilih kelas 1, kelas 2 atau kelas 3, pilihan kelas menentukan besaran iuran yang harus di bayar setiap bulan. Sedangkan bagi peserta penerima upah hak kelas didasarkan pada besaran upah yang diterima. Anda bisa memeriksa hak kelas anda melalui aplikasi Mobil JKN di Menu Peserta->Peserta.

Meskipun setiap peserta JKN-KIS telah memiliki hak kelas masing-masing, namun peserta JKN-KIS masih dapat mendapatkan manfaat pelayanan lebih tinggi dari haknya, baik rawat inap ataupun rawat jalan pada saat berobat di Rumah Sakit. Namun peserta wajib membayar selisih biaya yang timbul antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus di bayar akibat naik kelas tersebut.

Kewajiban membayar selisih biaya tersebut dapat di bayarkan oleh peserta, pemberi kerja atau asuransi tambahan yang dimiliki oleh peserta JKN. Jadi kalau misalnya punya asuransi lain, selisih biaya tersebut dapat di tagihkan ke asuransi tersebut. Tapi ingat tidak semua asuransi menyediakan fitur tersebut, pastikan dulu sebelumnya.

Contoh Kasus

Ibu Wati peserta dengan jatah hak kelas 2, Menderita sakit Cholera dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Type B, pada saat sakit ibu Wati menginginkan kondisi ruang perawatan yang lebih baik dari ruang perawatan kelas 2 sehingga dia dirawat di kelas 1. Pada akhir perawatan diinformasikan oleh petugas rumah sakit bahwa Tarif INACBG Kelas 1 adalah Rp. 1.974.700 sedangkan tarif INACBG kelas 2 (sesuai haknya) adalah Rp. 1.692.600, Maka penghitungan Selisih Biayanya adalah 1.974.700 - 1.692.600, jadi Selisih Biaya yang harus di bayar oleh Ibu Wati sebesar Rp. 282.100. Lebih ringkas simak gambar dibawah ini
Perhitungan tersebut berlaku untuk naik kelas hingga kelas 1. Jadi jika peserta jatah kelas 3 naik ke kelas 2, atau kelas 2 naik ke kelas 1 maka mekanisme perhitungan Selisih Biayanya seperti pada gambaran diatas.

Bagi peserta yang naik kelas diatas kelas 1 misalnya kelas VIP, perhitungannya beda lagi. Khusus bagi peserta yang memiliki jatah hak kelas 1 dan naik ke kelas VIP maka selisih biaya yang harus di bayar paling banyak 75% dari Tarif INACBG Kelas 1. Ingat, bahwa ketentuannya adalah paling banyak 75% dari Tarif INACBG kelas 1.

Pada prakteknya ada banyak pola perhitungan, ada yang 75%, 55%, 50% atau bahkan dengan pola lainnya tergantung kebijakan Rumah Sakit namun yang pasti tidak boleh lebih dari 75%. Besaran persentase ini akan di informasikan kepada pasien atau peserta JKN sebelum menjalani perawatan atau silahkan tanyakan pada petugas Rumah Sakit.

Contoh kasus
Pak Budi merupakan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas 1, Menderita sakit Cholera dan di rawat di RSUD Kota Type B, selama perawatan pak Budi menempati kelas VIP. RSUD menetapkan kebijakan pembayaran Selisih Biaya adalah 60% dari Tarif Kelas 1. Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut :
Jadi Selisih Biaya yang harus di bayar oleh Pak Budi adalah Rp. 1.184.820.

Ketentuan selisih biaya ini dikenakan bagi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang diperbolehkan naik kelas yaitu peserta Non PBI, baik dari kalangan Peserta mandiri, Peserta Penerima Upah, PNS, POLRI, TNI dan lain sebagainya.

    Ketentuan selisih biaya tidak berlaku bagi :
  1. Peserta JKN-KIS PBI (Peserta yang di bayarkan oleh pemerintah)
  2. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah
  3. Peserta Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan keluarganya.
  4. Karena ketiga kategori peserta tersebut tidak diperbolehkan naik kelas
Paparan tersebut adalah untuk kasus rawat inap, bagaimana dengan pelayanan rawat jalan?

Untuk pelayanan rawat jalan hanya ada 2 kategori kelas yaitu Reguler dan Eksekutif. Reguler adalah pelayanan standar untuk semua peserta JKN-KIS, sedangkan pelayanan eksekutif adalah pelayanan yang lebih tinggi atau dengan kata lain kelas VIP untuk rawat jalan.

Besaran selisih biaya untuk rawat jalan eksekutif paling banyak adalah Rp. 400.000 untuk setiap episode rawat jalan. Artinya sekali pelayanan rawat jalan di kelas eksekutif, maka peserta wajib membayar selisih biaya paling banyak Rp. 400.000, besaran pastinya tergantung kebijakan Rumah sakit, bisa saja kurang dari Rp. 400.000.

Ketentuan Lainnya
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari hak peserta. Jadi bagi peserta yang akan menerima manfat dan ingin menempati kelas VIP tapi haknya kelas 2, segeralah naikan hak kelas anda ke kelas 1. Misalnya untuk persiapan kelahiran anak.

Bagi peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan sesuai haknya dan atas indikasi medis, maka peserta tidak dipungut biaya apapun alias "GRATIS"*.

Demikian informasi tentang selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta JKN. Silahkan share untuk pencerahan masyarakat.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, March 5, 2018

Download : Update Aplikasi T4M Versi 1.0.180301

Versi ini merupakan pengembangan dari versi sebelumnya yang dapat disimak pada artikel ini. Bagi yang baru mengenal aplikasi T4M ini silahkan pelajari link tersebut dan link yang terhubung dengannya.

Sebelum menggunakan software ini maka harus memenuhi kebutuhan software sebagai berikut.
1. .NET Framework versi 4.5.2 bisa di download disini
2. SQLLocalDB, disesuaikan dengan versi Windows yang di gunakan.
SQLLocalDB X64 Jika windows yang digunakan versi 64bit, Download disini.
SQLLocalDB X86 Jika windows yang digunakan versi 32 bit, Download Disini
Bingung yang dipakai versi yang mana? Begini caranya cari tahu.

Setelah melakukan instalasi, jangan lupa lakukan konfigurasi sesuai dengan petunjuk disini.

Download full installer disini.
Download Update disini


Password : senandungrindu


Perhatian

Untuk sementara penggunaan aplikasi T4M dihentikan.

Jika anda memilih untuk melakukan instalasi dari awal maka semua data yang pernah diproses pada versi sebelumnya akan tertimpa dan hilang termasuk data ALOS. Sehingga setelah install versi ini anda harus membuat data alos kembali melalui menu Build ALOS

Jika memilih untuk menjalankan update, pastikan pada komputer tersebut sudah terinstall aplikasi T4M Versi 1.0.180110

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, February 5, 2018

Sosialisasi Dan Pelatihan E-Klaim 5.2 dan VClaim Serta Pembahasan BA Dispute Klaim

Awal tahun 2018 implementasi JKN di tanah air mengimplementasikan dua sistem baru atau setidaknya perubahan sistem baik dari Kementerian Kesehatan sebagai penyedia aplikasi pengolah data dan grouper ataupun dari BPJS Kesehatan sebagai pelaksana verifikasi klaim pelayanan kesehatan. Pembaruan aplikasi E-Klaim ke versi 5.2 memiliki pembaruan dalam beberapa hal, diantaranya yang banyak dikeluhakan adalah breakdown tarif RS dan system bridging atau integrasinya dengan SIMRS. Sementara dari BPJS Kesehatan menerapkan sistem yang baru melalui aplikasi VClaim dan merupakan sistem yang berbeda dengan sistem sebelumnya.

Update

Mohon maaf, karena keterbatasan tempat, pendaftaran pesrta untuk kegiatan ini sudah di tutup sejak Senin 5 Februari 2018, Bagi yang ingin mengikuti silahkan mengikuti sesi berikutnya.

Penerapan dua sistem baru dalam waktu bersamaan cukup menguras sumberdaya bagi RS dan dapat berpotensi menghambat proses pelayanan atau bahkan pengajuan klaim. Hambatan pada proses pengajuan klaim tentu dapat berdampak panjang. Untuk membantu RS dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam implementasi kedua sistem tersebut maka kami melakukan sosialisasi dan pelatihan teknis E-Klaim dan konsep serta implementasi VClaim sehingga diharapkan proses pelayanan kesehatan dan pengajuan klaim di RS akan tetap lancar.

Narasumber  :

  1. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK) Kemenkes RI;
  2. BPJS Kesehatan;
  3. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI);
  4. Tim Teknis INA-CBG’s Kemenkes RI (NCC);

Pelaksanaan  :
Hari / Tanggal    :   Selasa s.d Kamis, 13 – 15 Februari 2018
Jam                   :   14.00 wib - selesai
Tempat              :   HOTEL SWISS-BELINN Kemayoran
                           
Jl.  Benyamin Suaeb Blok D6 Pademangan,  Jakarta 14410
                            Telp. (021) 2907 0707

Kontribusi   :

  1. Paket Pelatihan Menginap: Rp 3.000.000,-/ orang
  2. Paket Pelatihan Tanpa Menginap: Rp 2.750.000,-/ orang

Pembayaran Kontribusi :
Transfer melalui      :         Bank BRI
No. Rekening         :        1653-01-000434-53-2
Atas Nama            :         Sudirah

Fasilitas :

  • Paket Menginap 2 malam (twin sharing)
  • Coffe break, Lunch & Dinner
  • Souvenir Exclusive
  • Seminar Kit
  • Sertifikat

 

Contact Person :

  1. Rohadi Sitepu             HP      : 0813-6134-8513 (SMS/WA/Telegram)
  2. Risma                       HP      : 0812 4238 0008 (SMS/WA/Telegram)
  3. Bagus                       HP      : 0813 3361 2670 (SMS/WA/Telegram)

 

Undangan untuk rumah sakit / klinik silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 1 (satu) silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 2 (dua) silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 3 (tiga) silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 4 (empat) silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 5 (lima) silahkan download disini 

Term of Reference dan Rundown Silahkan download disini 

Leaflet silahkan download disini

Untuk Mendaftar silahkan klik Disini




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, January 31, 2018

Masa Pakai E-Klaim 5.1 Berakhir, Update E-Klaim 5.2

Sebagaimana di ketahui bahwa masa pakai aplikasi E-Klaim 5.1 berakhir pada 31 Januari 2018, maka ketika dilakukan grouping akan menampilkan pesan Lisence Expired. Karena memang masa pakai aplikasi sudah habis maka teknik-teknik yang pernah di jelaskan disini juga tidak akan mengembalikan fungsi aplikasi. Satu-satunya cara untuk mengembalikan fungsi aplikasi atau masa pakai adalah melakukan update lisensi yang di sertakan pada update 5.2.

Berbeda dengan versi sebelumnya dimana update lisensi di dibuat secara khusus, pada udpate lisensi kali ini dilakukan bersamaan dengan update aplikasi E-Klaim ke versi 5.2.

Untuk mendapatkan update e-klaim 5.2 silahkan download disini.

    Setelah melakukan download silahkan extract kedalam folder tertentu. didalam file download tersebut terdapat beberapa file diantaranya :
  1. File executable yang merupakan update aplikasi dengan nama file Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.2.0.201712280730
  2. Fiel yang berisi perubahan yang terjadi di versi 5.2 dengan nama file 1_Fact Sheet 5.2.pdf
  3. Petunjuk teknis E-Klaim 5.2 dengan nama file 2_Petunjuk Teknis E-Klaim 5.2.0.201712280730.pdf
  4. Surat edaran pemberlakuan E-Klaim 5.2 dengan nama file 3_Surat Edaran Pemberlakukan E-Klaim 5.2.pdf
  5. Surat penggunaan file text dengan nama file 4_Surat Penggunakan TXT EKlaim v5.pdf
  6. Surat edaran pengiriman data online dengan nama file 5_Surat Edaran Kelengkapan Pengiriman Data Online E-Klaim 5.1.pdf
  7. Surat pemberitahuan E-Klaim 5.1 dengan nama file 6_Surat Pemberitahuan INA-CBG 5.1.pdf
Silahkan di baca sesuai dengan kebutuhan, biasakan membaca panduan sebelum melakukan update.

Langkah-langkah udpate aplikasi ke Versi 5.2

    Sebelum melakukan udpate pastikan file hasil download sudah di extract, adapun langkah udpate adalah sebagai berikut
  1. Pastikan aplikasi E-Klaim 5.1 sudah menggunakan versi 5.1.1.201705010501
  2. Sesuai dengan standar, lakukan backup terlebih dahulu dengan menyalin folder C:\E-Klaim ke Drive D atau ke Flashdisk atau ke media aman lainnya
  3. Pastikan Apache dan MySQL dalam keadaan On atau running. Dapat dilihat di Xampp control panel
  4. Jalankan file Jalankan program Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.2.0.201712280730.exe dan ikuti langkah-langkah sesuai dialog yang muncul
  5. Restar apache dan Mysql melalui Xampp control panel, caranya klik tombol stop keduanya lalu klik tombol Start
  6. Aplikasi sudah berhasil di update ke versi 5.2 dan dapat digunakan
  7. Ingat jika proses update berhasil, berkas backup pada langkah 1 diatas jangan dilakukan restore. karena akan menimpa aplikasi setelah di udpate yang artinya proses udpate akan percuman karena aplikasi akan kembali ke versi 5.1
  8. Setelah proses udpate selesai ada baiknya dilakukan backup kembali seperti pada langkah 1.
Jika dengan implementasi E-Klaim 5.2 ini masih mengalami kesulitan atau bahkan implementasi VClaim atau proses pelayanan dan klaim JKN masih mengalami kendala silahkan mengikuti pelatihan yang diadakan oleh APCI. Informasi lengkap dapat disimak disini.

Sosialisasi dan Pelatihan E-Klaim 5.2 dan VClaim

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, January 17, 2018

Download : APCI T4M Versi 1.0.180110

Versi ini merupakan pengembangan dari apliksi T4M versi sebelumnya yang dapat disimak disini. Buat kamu yang belum paham apa itu APCI T4M silahkan klik link tersebut. Sehubungan dengan banyaknya permintaan fitur dan masukan dari PraktisiCasemix dan rilis versi baru aplikasi E-Klaim 5.2 maka aplikasi T4M diperbarui demi memenuhi kebutuhan Praktisi.

Apa saja yang baru di versi ini silahkan simak
  1. Validasi Kode RS. Untuk kebenaran data, telah di tambahkan pengecekan kode RS yang dimasukan kedalam aplikasi. Fitur ini meminimalisir kesalahan user saat melakukan konfigurasi aplikasi sehingga mengakibatkan kegagalan pembuatan evaluasi dan Dashboard.
  2. Encryption Key. Encryption Key atau kunci enkripsi merupakan metode keamanan yang digunakan oleh aplikasi E-Klaim untuk kepentingan keamanan pertukaran data. Dengan menggunakan metode enkirpsi ini kebenaran data yang diterima akan dipastikan sesuai dengan data yang dikirim oleh E-Klaim
  3. Penyelesaian bug. Pada versi sebelumnya ada bulan-bulan pelayanan tertentu tidak dapat dilakukan evaluasi atau pembuatan dashboard seperti Januari, Februari atau maret 2017. Pada versi ini sudah dilakukan perbaikan
  4. Dukungan lebih baik untuk kasus-kasus Rumah sakit khusus misalnya RS Jiwa terutama yang memiliki kasus-kasus kronis. Pada versi sebelumnya pada kasus RS Jiwa atau pasien yang kasusnya kronis gagal untuk di ambil datanya.
  5. Untuk memudahkan pencarian informasi dan diskusi kasus aplikasi ini dan juga pelaksanaan JKN, beberapa link media diskusi disertakan pada aplikasi ini.
  6. Untuk kasus tertentu sudah pernah di bahas dan untuk memudahkannya diberi hashtag, pada versi ini sudah di sambungkan dengan hashtag praktisicasemix
  7. Suguhan data baru berupa evaluasi over LOS dan Over Cost yang di evaluasi pada periode bulanan. Pada versi sebelumnya hanya dapat dilakukan pada data harian.
  8. Pembaruan pada algoritma evaluasi koding. Hasil evaluasi pada versi ini akan lebih informatif dibandingkan dengan versi sebelumnya.
  9. Penambahan deskripsi untuk CMG Q.
Password : senandungrindu


Sebelum menggunakan software ini maka harus memenuhi kebutuhan software sebagai berikut.
1. .NET Framework versi 4.5.2 bisa di download disini
2. SQLLocalDB, disesuaikan dengan versi Windows yang di gunakan.
SQLLocalDB X64 Jika windows yang digunakan versi 64bit, Download disini.
SQLLocalDB X86 Jika windows yang digunakan versi 32 bit, Download Disini
Bingung yang dipakai versi yang mana? Begini caranya cari tahu.

Setelah melakukan instalasi, jangan lupa lakukan konfigurasi sesuai dengan petunjuk disini.

Download full installer disini

Perhatian

Untuk sementara penggunaan aplikasi ini di hentikan

Dengan melakukan instalasi ini semua data yang pernah diproses pada versi sebelumnya akan tertimpa dan hilang termasuk data ALOS. Sehingga setelah install versi ini anda harus membuat data alos kembali melalui menu Build ALOS

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Friday, January 5, 2018

Download : Panduan Penatalaksanaan Permasalahan Klaim INACBG Januari 2018

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan kembali melakukan pembahasan bersama masalah-masalah yang terjadi dalam prose Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN) terutama dalam hal pengajuan klaim pelayanan terhadap pasien oleh Rumah Sakit. Pembahasan ini membahas perbedaan pemahaman atau persepsi pada aturan tertentu oleh pihak rs dan bpjs kesehatan.

Berita acara ini menjadi acuan bagi Rumah Sakit ataupun BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan permasalahan klaim INACBG yang pembayarannya masih ditunda (pending) atau masih dalam proses verifikasi oleh verifikator dan klaim pelayanan yang akan datang.

Berita acara ini merupakan keputusan bersama yang telah di sepakati oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Dokter Spesialis yang terkait dengan permasalahan yang ada.

Pada berita acara ini total memuat 182 kasus, yang meliputi aspek koding, aspek medis dan aspek administratif. Mungkin dalam berita acara ini merupakan kasus terbanyak dari berita acara sebelumnya ataupun Surat edaran sebelumnya.

Untuk mendapatkan berita acara sebagai panduan penatalaksanaan permasalahan klaim tanpa surat pengantar silahkan download disini .

Surat dari Kemenkes kepada RS dan PERSI yang dilampiri dengan Panduan penatalaksanaan permasalahan klaim silahkan download disini

Surat pengantar BPJS Kesehatan kepada Deputi direksi wilyah di seluruh indonesia, tanpa lampiran silahkan klik disini

Semoga klaim yang tertunda dapat segera diverifikasi dan dibayarkan sehingga pelayanan JKN terhadap masyarakat lebih lancar. Jangan lupa beritahu teman RS lain supaya regulasi ini segera dapat diterapkan.

Kesulitan-kesulitan atau diskusi mengenai software ini dilakukan di gorup praktisi casemix nasional atau wilayah masing-masing melalui aplikasi Telegram..

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, November 29, 2017

Download : Update Aplikasi T4M Verifikasi dan Dashboard JKN

Setelah menjalani versi beta di launching bulan September lalu, aplikasi T4M telah mengalami pembaruan sesuai dengan masukan dari para Praktisi Casemix Indonesia. Apa Saja pembaruan yang ada ? silahkan simak pada tulisan dibawah ini.

Aplikasi T4M merupakan aplikasi yang dibuat untuk membantu praktisi rumah sakit dalam memonitor klaim JKN. Aplikasi ini di launching pada bulan September di Yogyakarta dan Batam berbarengan dengan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan dengan tema PELATIHAN TEKNIS COSTING RS DAN KODIFIKASI DIAGNOSIS SERTA KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA PADA PROGRAM JKN Pada saat itu peluncuran ini hanya sebagai uji coba aplikasi dan telah dilakukan percobaan. Selama beberapa waktu teman-teman praktisi casemix memberikan masukan untuk perbaikan aplikasi ini.

Berdasarkan masukan tersebut aplikasi dilakukan perbaikan dan kami mengakomodir masukan-masukan tersebut untuk rilis berikutnya.

    Apa yang baru dalam update kali ini.
  1. Proses Bangun Data ALOS. Proses ini digunakan untuk membangun data dasar rata-rata length of stay (LOS) dan Average Cost (ACost) untuk mengevaluasi apakah suatu pelayanan melebihi rata-rata lama rawat atau tidak. Dalam proses perbaikan ini proses ALOS dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan periode entry data yang tersedia.
  2. Data ALOS kini dapat diekspor ke file lain berupa Microsoft Excel
  3. Dalam evaluasi harian ada tambahan fitur baru berupa fitur untuk export ke file Excel. Fitur ini bisa digunakan oleh rumah sakit atau praktisi untuk melakukan hal-hal lain yang di yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi tool ini.
  4. Penambahan menu baru atau fitur baru berupa evaluasi Over ACost RS. Tabulasi ini didasarkan pada rerata tarif Rumah Sakit dengan dibandingkan pada tarif real pelayanan kesehatan. Fitur ini menambahkan fitur sebelumnya yang membandingkan tarif Rumah Sakit dengan rata-rata tarif CBGs.
  5. Export ke Excel juga ditambahkan pada setiap evaluasi yang ada di menu evaluasi harian yaitu meliputi pemeriksaan inefisiensi, evaluasi Over Cost CBG, evaluasi over Cost RS, evaluasi OverLos.
  6. Perbaikan juga dilakukan pada menu dashboard Global di sini menampilkan beberapa grafik menambahkan yang sebelumnya sudah ada
  7. Bagi rumah sakit yang melayani pasien JKN dan pasien Jamkesda yang juga menggunakan aplikasi Ina cbg diversi Ini sudah dipisahkan sehingga hanya membaca pelayanan JKN dengan demikian data pelayanan non JKN tidak lagi tergabung menjadi satu suguhan data.
  8. Tambahan menu baru di aplikasi dashboard yaitu pelayanan per kasus keperawatan, sebelumnya hanya ada satu menu dashboard, saat ini ada tambahan baru berupa dashboard pelayanan keperawatan sehingga praktisi bisa melihat data-data setiap pelayanan perawatan baik rawat inap ataupun rawat jalan. Praktisi bisa melakukan kustomisasi atau memilih apakah melihat seluruh perawatan atau hanya melihat salah satu perawatan tertentu misalnya rawat jalan saja atau rawat inap saja atau kedua perawatan tersebut. Aplikasi laporan perawatan juga memiliki beberapa data seperti 10 kasus terbanyak 10 kasus terbesar kemudian 10 kasus CMG terbanyak kemudian kasus terbanyak dan rekap per dokter. Kesemuanya itu bisa dilihat dalam setiap perawatan atau seluruh perawatan.
  9. Tambahan Menu berikutnya adalah pelayanan dashboard kasus per dokter. Dalam Dashboard ini praktisi bisa melihat data pelayanan untuk seluruh dokter di rumah sakit dengan pengelompokan per dokter atau per pasien baik secara rekap ataupun detail. Di sini juga praktisi bisa melihat data per dokter memilih salah satu dokter atau seluruh dokter juga dapat dilihat rekap kelompok pelayanan baik rawat jalan ataupun rawat inap sehingga praktisi dapat melihat apakah surplus ataupun defisit untuk pelayanan setiap dokter tersebut. Perlu diingat bahwa data yang ditampilkan dalam perhitungan surplus atau defisit belum termasuk iur biaya.
  10. Ada tambahan menu baru yaitu tentang aplikasi yang berisi 2 menu di dalamnya. Yang pertama tentang aplikasi itu sendiri dan yang kedua tentang bantuan aplikasi yang akan langsung Membuka halaman website APCI, sedangkan menu bantuan akan membuka halaman panduan penggunaan aplikasi Tam tersebut.
  11. Tambahan berikutnya adalah informasi atau data Apakah pasien tersebut naik kelas atau tidak jika naik kelas naik ke kelas berapa LOS naik kelas berapa hari, kemudian biaya iur berapa rupiah dan berapa persen biaya yang dibayarkan oleh pasien
  12. Grafik dashboard yang dapat di export ke berbagai format baik gambar, excel atau yang lainnya.
  13. Daftar tabel yang dapat di export ke format excel sehingga dapat di proses lebih lanjut sesuai kebutuhan praktisi misalnya proses Jasa Pelayanan
Untuk menggunakan aplikasi ini silahkan install aplikasi Tool yang disediakan oleh APCI ini. Download Disini [PENTING : BACA UPDATE DIBAWAH. Pastikan prasyarat instalasi sudah terpenuhi, informasi lengkap silahkan baca disini.

Password : senandungrindu


Setelah selesai melakukan instalasi, silahkan lakukan konfigurasi sistem sebelum mulai menggunakannya. Panduan konfigurasi dapat dilihat disini.

UPDATE
Update ini hanya berlaku untuk aplikasi E-Klaim versi 5.1. Sehubungan dengan adanya update E-Klaim ke versi 5.2 Update ini tidak dapat digunakan. Tunggu update selanjutnya untuk aplikasi 5.2.


Kesulitan-kesulitan atau diskusi mengenai software ini dilakukan di gorup praktisi casemix nasional atau wilayah masing-masing melalui aplikasi Telegram..

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, October 18, 2017

Bagaimana : Konfigurasi Aplikasi Tools For Manajemen Klaim JKN.

Sebelumnya telah diperkenalkan dan didistribusikan perangkat lunak Tools yang dapat digunakan oleh praktisi Casemix untuk membantu pekerjaannya dalam melakukan verifikasi dan penggalian data klaim, lebih detail silahkan baca artikel sebelumnya disini. Bagaimana cara menggunakannya?

Konfigurasi Interkoneksi dengan E-Klaim

Aplikasi ini terhubung langsung dengan aplikasi E-Klaim atau biasa dikenal dengan istilah bridging, sehingga praktisi tidak perlu melakukan import file text yang memang sudah di tutup untuk txt un-encrypted. Oleh karena itu sebelum dapat menggunakan perangkat lunak ini perlu dilakukan konfigurasi sambungan antara aplikasi dengan aplikasi E-Klaim.

Untuk melakukan konfigurasi silahkan jalankan aplikasi, setelah muncul menu utama masuk ke menu Konfigurasi, kemudian klik menu Konfigurasi Interkoneksi pada toolbar yang ada. Setelah menekan menu tersebut maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
  • IP Server InaCBG : Isi dengan alamat server E-Klaim. Jika aplikasi ini di install dalam satu komputer dengan aplikasi E-Klaim silahkan isi dengan localhost, namun jika diinsatll pada komputer yang berbeda, masukan IP Komputer server E-Klaim.
  • User INACBG : Masukan nama user pada aplikasi E-Klaim.
  • Password : Masukan password dari user yang dimasukan sebelumnya.
  • ID Rumah Sakit :Masukan kode rumah sakit yang diberikan oleh kemenkes, kode rumah sakit ini juga yang digunakan di aplikasi E-Klaim.
  • Kelas RS : Pilih kelas RS atau tipe RS sesuai dengan keadaan.
  • Form tersebut wajib diisi dengan lengkap dan benar. Sedangkan form dibawahnya yang berisi konfiguarsi koneksi dengan Server BPJS Kesehatan merupakan opsional.
Setelah selesai mengisi dengan lengkap silahkan klik tombol Simpan di bagian bawah.

Update

Mulai versi 1.0.180110, pada konfigurasi harus menyertakan encryption key. Lebih detail silahkan baca disini

Pembuatan Data ALOS

Data Average Length of Stay (ALOS) dibangun berdasarkan kasus yang pernah terjadi di rumah sakit. Data ALOS merupakan rata-rata LOS pasien untuk setiap kasus CBG yang dihitung mulai kunjungan pasien per 1 Januari 2017. Karena data ALOS dibangun berdasarkan data internal RS maka data ALOS tidak dapat dijadikan standar pada RS lain atau standar nasional.

Untuk membuat data ALOS, silahkan klik menu Bangun Data ALOS. Jika sebelumnya belum pernah membuat data ALOS maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
Untuk memproses pembuatan data ALOS, cukup mudah, tinggal klik tombol Proses maka sistem akan menghitung data ALOS untuk tiap kasus CBG yang pernah terjadi di RS.

Sedangkan jika sudah pernah menjalankan proses pembuatan data ALOS maka akan ditampilkan data ALOS setiap kasus yang pernah terjadi di RS. Data ALOS ini digunakan untuk melakukan evaluasi pada fitur yang disediakan pada menu Evaluasi Harian.

Peringatan : Proses pembuatan data ALOS akan menggunakan sumberdaya sistem yang tinggi dan berlangsung dalam waktu lama tergantung jumlah data dan spesifikasi komputer yang digunakan sehingga memungkinkan mengganggu proses klaim. Sangat disarankan untuk menjalankan proses ini ketika server E-Klaim tidak digunakan, misalnya malam hari.

Setelah kedua proses konfigurasi diatas selesai, baru kita dapat memanfaatkan aplikasi ini. Terimakasih untuk penggunaan aplikasi ini, pertanyaan saran dan diskusi dapat dilakukan di group Pelatihan APCI pada aplikasi Telegram yang telah dibuat sebelumnya.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, September 26, 2017

Download : Aplikasi Tool Verifikasi dan Dashboard JKN

Aplikasi Tools Verifikasi dan Dashboard JKN ini kami rancang untuk membantu teman-teman praktisi casemix mempermudah tugas terutama dalam hal verifikasi dan anlisa data klaim JKN. Verifikasi berupa pemeriksaan kodifikasi diagnosis yang benar sesuai regulasi yang ada, Sedangkan dashboard merupakan tampilan grafis untuk mempermudah mendapatkan gambaran umum pelayanan JKN RS.

Setelah sebelumnya kami menerbitkan perangkat lunak ImportINACBG yang berfungsi untuk membantu praktisi dalam melakukan migrasi data dari versi lama ke versi baru bersamaan dengan adanya versi baru aplikasi INACBG. Seiring dengan perkembangan kebutuhan pengolahan data pelayanan JKN, kini kami kembali menerbitkan software sebagai alat bantu bagi praktisi dalam melakukan pengolahan data pelayanan JKN di RS.

Fokus fitur software ini adalah pada verifikasi internal dan analisa data pelayanan. Pada tahap awal dalam versi beta ini fitur sementara pada verifikasi internal untuk pengecekan Prosedur In-efisiensi Fraud agar RS dapat mengantisipasi potensi fraud yang tidak disadari, atau dapat menyiapkan bukti-bukti klinis jika kemudian di minta dalam proses verifikasi pelayanan oleh BPJS Kesehatan.

Verifikasi lainnya lebih bersifat informasi atau kewaspada saja. Misalnya evaluasi Over LOS. Evaluasi over los akan menampilkan data-data pelayanan yang mengalami over los atau lama perawatan melebihi rata-rata lama perwatan. Informasi ini bisa berguna misalnya untuk memastikan sebab lamanya perawatan sehingga melebihi rata-rata lama rawat. Dalam beberapa kasus, pelayanan yang melebihi rata-rata lama rawat disebabkan adanya diagnosis atau sebab lain yang belum di kode, misalnya infeksi.

Selain evaluasi over Los, kami suguhkan juga evaluasi Over Cost. evaluasi ini menyuguhkan data yang biaya pelayanan menurut tarif RS lebih besar dari reimburst atau tarif CBG yang diajukan. Kami ingatkan untuk dapat menggunakan informasi ini dengan bijak.

Untuk analisa data akan disuguhkan dalam bentuk grafis sehingga mudah di baca dan didapatkan gambaran umum pelayanan kesehatan peserta JKN. Grafis akan disuguhkan dalam bentuk dashboard. Pada tahap ini suguhan data masih terbatas, secara bertahap akan di tambahkan sesuai dengan masukan dan kebutuhan praktisi.

Sementara ini Aplikasi ini ditujukan untuk peserta Pelatihan Teknis Costing Rs dan kodifikasi diagnosis serta kendali mutu dan kendali biaya pada program JKN yang di laksanakan di Yogyakarta dan Batam yang di selenggarakan oleh APCI guna ujicoba dan mendapatkan masukan untuk pengembangan ke depan.

Untuk menggunakan software ini maka harus memenuhi kebutuhan software sebagai berikut.
1. .NET Framework versi 4.5.2 bisa di download disini
2. SQLLocalDB, disesuaikan dengan versi Windows yang di gunakan.
SQLLocalDB X64 Jika windows yang digunakan versi 64bit, Download disini.
SQLLocalDB X86 Jika windows yang digunakan versi 32 bit, Download Disini
Bingung yang dipakai versi yang mana? Begini caranya cari tahu.

Jika kedua aplikasi itu sudah berhasil di install, selanjutnya silahkan install aplikasi Tool yang disediakan oleh APCI ini. Download Disini.

Password : senandungrindu


Setelah selesai melakukan instalasi, silahkan lakukan konfigurasi sistem sebelum mulai menggunakannya. Panduan konfigurasi dapat dilihat disini.

Kesulitan-kesulitan atau diskusi mengenai software ini dilakukan di gorup pelatihan yang telah dibuat pada saat pelatihan di kedua tempat tersebut melalui aplikasi Telegram., Jika anda menjadi peserta namun belum masuk kedalam group telegram tersebut silahkan hubungi Contact Person pelatihan dimana anda mengikutinya.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.