Search This Blog

JKN-Drive, Inovasi baru Klaim JKN

Media penyimpanan terpadu untuk proses klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus manual mengantarkan berkas klaim.

E-Klaim 5.9 Full Installer

Installer Aplikasi E-Klaim Versi 5.9.

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Friday, June 25, 2021

Data Kepesertaan BPJS Kamu Termasuk Yang Bocor? Cek Disini

Diprakarsai oleh Teguh Aprianto dari Komunitas Ethical Hacker Indonesia membuat sebuah situs web yang bisa digunakan untuk mengecek apakah data BPJS Kesehatan pengguna termasuk dalam 1 juta data yang bocor ke publik atau tidak.

Situs tersebut bisa di akses di www.periksadata.com. Anda cukup memasukan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan di form yang sudah tersedia kemudian klik tombol Periksa Sekarang, dan situs akan mengecek kepesertaan anda. Perlu di ingat bahwa data yang digunakan untuk pengecekan adalah sebagian data yang diduga bocor Data tersebut berjumlah satu juta data dari total 279 juta yang diduga bocor.

Jika data anda tidak termasuk salah satu dari satu juta data tersebut makan akan muncul pemberitahuan "Wah Selamat!.." sedangkan jika masuk dalam data tersebut akan di beritahu "Yah.. Data Kamu bocor.." Tapi meskipun data tidak termasuk dalam sample data yang bocor ada kemungkinan data anda termasuk data yang bocor dari 279 juta data.


Bagaimana jika data anda termasuk? Tim Periksadata sedang dalam proses menyiapkan gugatan terkait bocornya 279juta data, jika anda berniat berkontribusi dapat mengisi formulir yang disediakan. Data tersebut digunakan untuk keperluan gugatan dan pemberian kuasa kepada tim periksadata.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri baru-baru ini mengakui adanya kemungkinan peretasan yang membuat data 279 juta penduduk di Indonesia bocor dan dijual di dunia maya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan peretasan masih bisa ditembus meskipun sistem keamanan yang digunakan diklaim telah sesuai standar (ISO 27001) dan berlapis.

BPJS Kesehatan juga mengklaim telah menjalankan Security Operation Center (SOC) yang bekerja selama 24 jam dalam 7 hari untuk mengamati hal-hal yang mencurigakan.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, December 28, 2020

Tak Hanya Iuran, Denda BPJS Kesehatan Juga Naik

Presiden Jokowi telah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana telah di kabarkan sebelumnya juga menaikan denda melalui Peraturan Presiden No 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres tersebut tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (InaCBGs) berdasarkan diagnosa awal untuk setiap bulan tertunggak. Khusus di 2020 dengan yang dikenakan hanya setengahnya yakni 2,5%. Denda 5% mulai berlaku januari 2021.

Denda sebesar 5% dari biaya paket InaCBG akan bebankan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.

Sebagaimana diketahui bahwa penjaminan kesehatan akan di non aktifkan oleh BPJS Kesehatan jika peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran bulanan. Jika tidak bayar iuran, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Penjaminan akan aktif kembali jika tunggakan dibayar lunas, khusus untuk tahun 2020 untuk tunggakan lebih dari 6 bulan cukup bayar 6 bulan terlebih dahulu maka penjaminan akan aktif, selengkapnya bisa dibaca disini. "Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf

Jika peserta telah membayar tunggakan sehingga penjaminan aktif kembali, kemudian peserta dirawat inap sebelum 45 hari sejak pengaktifan kembali maka peserta dikenakan denda 5%. Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Misalnya peserta punya tunggakan kemudian membayar tunggakan pada tanggal 2 januari 2021 sehingga penjaminan aktif kembali. Nah jika sebelum tanggal 17 Februari peserta di rawat inap di Rumah Sakit, maka peserta akan di kenakan denda sebesar 5% dari diagnosa awal penyakit yang menyebabkan peserta mendapat pelayanan rawat inap. Misalnya pasien menderita penyakit Cholera dan harus di rawat mulai tanggal 5 januari 2021, maka rumah sakit akan memberikan diagnosa awal dan prosedur jika diperlukan kemudian informasikan tarif paket pelayanan penyakit Cholera tersebut. Berdasarkan tarif paket tersebut peserta diminta untuk membayar denda sebesar 5% dari tarif paket pelayanan penyakit cholera tersebut dikali jumlah bulan tertunggak.

Namun jika peserta hanya menggunakan BPJS untuk periksa di puskesmas atau dokter keluarga setelah pengaktifan kembali jaminannya atau sebelum 45 hari sejak pengaktifan penjaminan tidak mendapatkan pelayanan rawat inap maka pesreta tidak dikenakna denda.

Ketentuan dasar pengenaan denda
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
2. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

Simulasi

Misalnya wati peserta JKN dengan manfaat pelayanan kelas 3, punya tunggakan selama 9 bulan mulai bulan Maret 2020 sampai dengan November 2020, kemudian pada tanggal 1 Desember 2020 membayar tunggakan sehingga penjaminan aktif kembali. Ternyata tanggal 5 Desember 2020 Wati sakit dan harus di rawat inap berdasarkan diagnosa dokter perkiraan biaya perawatan adalah Rp. 10.000.000. Karena Wati mendapatkan pelayanan rawat inap kurang dari 45 hari sejak pengaktifan kembali penjaminannya, maka Wati di kenakan denda 5% x 10.000.000 x 9 bulan

Maka perhitungannya adalah
Deskripsi Nilai
Tunggakan 9 Bulan
Estimasi Biaya perawatan 10.000.000
Denda (5% * 10.000.000) 500.000
Denda harus di bayar 4.500.000
Perlu diingat bahwa denda tersebut dikenakan jika peserta dalam hal ini Wati menjalani perawatan rawat inap kurang dari 45 hari sejak pembayaran tunggakan. Sedangkan jika hanya di puskesmas atau rawat jalan, maka tidak dikenakan denda.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, December 22, 2020

2021, Iurang BPJS Kesehatan Naik, Siapkan Dana Dari Sekarang

BPJS Kesehatan memastikan iuran untuk peserta kelas 3 mengalami kenaikan di tahun 2021. Penyesuaian tersebut terjadi lantaran adanya pengurangan besaran subsidi yang ditanggung pemerintah.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, menjelaskan bahwa besaran iuran untuk tahun 2021 mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Ratna menyatakan, besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 42.000 per bulan.

Hanya saja, jumlah yang harus dibayarkan peserta naik, dari yang tahun ini Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Besaran subsidi dari pemerintah berkurang dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

"Peserta kelas 3 tetap mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Bagaimana di 2021, dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000," ujar Ratna dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Ratna menjelaskan, jika dirinci lagi besaran subsidi Rp 7.000 itu untuk tahun depan tak hanya diambil dari anggaran pemerintah pusat. Di mana pemerintah daerah akan turut menanggung subsidi Rp 2.800 dan pemerintah pusat Rp 4.200.

Ia menjelaskan, tujuan adanya penyesuaian iuran ini demi memastikan keberlanjutan program JKN. Sebab selama ini, BPJS Kesehatan kerap diterpa masalah defisit anggaran lantaran membengkaknya beban iuran yang terlambat dibayarkan pemerintah.

"Tujuan penyesuaian iuran ini adalah menjamin sustainability program JKN yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat. Sehingga perhatian atas manfaat maupun kecukupan pendanaan ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat," pungkas Ratna.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, mengatakan tidak ada perubahan iuran pada kedua kelas ini di tahun 2021.

Sedangkan untuk kelas 3 pada prinsipnya besaran iuran yang dibebankan juga sama, yakni Rp 42.000. Hanya saja peserta kelas ini merupakan masyarakat yang mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Besaran subsidi ini kemudian mengalami penyesuaian alias berkurang di tahun 2021. Pada tahun 2020, iuran yang dibebankan kepada peserta kelas 3 sebesar Rp 26.500, sementara Rp 16.500 ditanggung APBN.

"Bagaimana di 2021? Dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000. Pemerintah pusat membayar Rp 4.200 sementara Pemda membayarkan Rp 2.800," ujar Ratna dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Besaran iuran yang dibayar peserta tahun 2021:

1. Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
2. Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
3. Kelas 3: Rp 35.000 per bulan



Kendati sudah ditetapkan melalui Perpres, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi iuran. Subsidi ini diberikan kepada peserta mandiri kelas 3.

Mulai Juli 2020, besaran subsidi yakni Rp 16.500 per bulan. Dengan demikian iuran yang dibebankan pada peserta hanya Rp 25.500 per bulan.

Nilai subsidi inilah yang mengalami pengurangan di tahun 2021. Pemerintah hanya memberikan keringanan terhadap peserta kelas 3 sebesar Rp 7.000.

Sehingga dengan demikian, iuran yang dibayar peserta mandiri kelas 3 naik menjadi Rp 35.000 per awal tahun 2021.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, December 21, 2020

Sebentar lagi tutup, segera daftar relaksasi BPJS Kesehatan.

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan yang mempunyai tunggakan selama enam (6) bulan atau lebih dan masih belum mampu untuk membayar, segera daftarakan program keringanan pembayaran tunggakan iuran atau biasa disebut Relaksasi pembayaran tunggakan yang akan berakhir pada 31 Desember 2020. Jika sampai dengan 31 Desember 2020 tidak mendaftar maka peserta harus melunasi semua tunggakan untuk bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Sebagaimana kita ketahui, iuran pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulannya, dan jika tidak dibayar maka penjaminan kesehatan peserta akan diberhentikan sementara. Penjaminan peserta akan aktif kembali setelah iuran tertunggak dibayarkan. Jadi bagi yang punya tunggakan misalnya 2 tahun maka untuk bisa mendapat penjaminan harus membayar tunggakan selama 2 tahun tersebut.

Relaksasi selama pandemi

Guna meringankan beban masyarakat terkait adanya pandemi Covid-19, Presiden telah mengeluarkan kebijakan berupa keringanan pembayaran tunggakan yang tertuang dalam Perpres No. 40 Tahun 2020, keringanan ini khusus di tahun 2020.

Jadi jika peserta memiliki tunggakan selama 6 bulan atau lebih yang tentunya kepesertaannya tidak aktif namun membutuhkan pelayanan kesehatan, maka tidak perlu membayar tunggakan sejumlah bulan tertunggak seperti diatas, namun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan plus iuran pada bulan berjalan. Maka kepesertaan akan aktif kembali dan dan mendapat penjaminan pelayanan kesehatan sebagai peserta JKN. Oh ya, program relaksasi ini tidak hanya ditujukan bagi peserta mandiri, tp juga peserta penerima upah atau PPU Badan Usaha.

Bagaimana Caranya?

Untuk mengikuti program relaksasi ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang pasti harus mendaftar sebagai peserta relaksasi. Berikut syaratnya :
1. Peserta PBPU atau PPU.
2. Memiliki tunggakan 6 bulan atau lebih.
3. Melakukan pendaftaran.
4. Wajib membayar sisa tunggakan sebelum Desember 2021.
5. Membawa KTP dan KK serta mengisi formulir program relaksasi.

Program relaksasi tunggakan ini berlaku sampai 31 Desember 2020. Bila sampai akhir bulan tidak dilakukan pembayaran 6 bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan, maka program keringanan pembayaran tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya.

Bagi peserta PPU BU wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu, sementara bagi peserta PBPU bisa mendaftar melalui kanal layanan aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Kantor BPJS Kesehatan atau Care Center 1500 400. Sisa Tunggakan Bisa Dicicil sampai dengan Desember 2021.

Program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja, jadi bukan berarti tunggakannya lunas. Sisa tunggakan masih harus dibayar, tapi bisa dicicil.

Ayo beritahu yang lain untuk memanfaatkan kemudahan ini.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Sunday, December 20, 2020

Menunggak iuran BPJS Kesehatan bertahun-tahun cukup bayar 6 bulan saja?

Beberapa hari ini beredar informasi di media sosial yang sangat menyenangkan bagi peserta Jaminan Kesehtan Nasional (JKN) bahwa bagi peserta yang menunggak iuran bahkan bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan saja, dan kartu langsung aktif dan bisa digunakan. Beberapa akun yang menyebarkan informasi tersebut diantaranya adalah ini, ini, dan ini. Pesan berantai tersebut persisnya seperti berikut ini .


"Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabe teman-teman ..............sekedar menginformasikan, Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program, RELAKSASI program ini fi peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif. Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruanki kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruanki uruski mumpung ada program,, dapat diskonki ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetapjiki bayar 6 bulan.. Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkanki bertanya...dikantor BPJS tersekat Wassalam"



Informasi ini tentu sangat menyenangkan apalagi pandemi covid-19 telah berdampak pada banyak peserta yang mengalami gagal pembayaran iuran, ditambah lagi jika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan karena sakit misalnya. Apakah informasi ini benar?

Merespon berita yang viral tersebut BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi sebagai berikut.
Sebagai bentuk dukungan Tanggap Covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 Bulan + 1 bulan berjalan. Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a. dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 dimana bagi Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal 6 bulan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan dan sisa tunggakan dilunasi paling lambat 31/12/2021.

Program keringanan pembayraan tunggakan atau biasa disebut relaksasi merupakan kebijakan presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang di undangkan pada masa awal pandemi Covid-19. Dalam kebijakan tersebut disebutkan "Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta: a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan; b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.

Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui masa relaksasi adalah sampai dengan 31 Desember 2020, bukan 25 Desember 2020. Demikian juga dengan sisa tunggakan tetap menjadi tanggungjawab peserta dan harus dibayarkan lunas paling akhir 31 Desember 2021. Selain masih menjadi tanggungan peserta, peraturan mengenai denda pun masih tetap berlaku.

Jadi, program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja, bukan berarti tunggakannya lunas, sisa tunggakannya masih harus dibayar, tapi bisa dicicil. Alurnya untuk sampai ke proses cicilan, peserta memang harus mendaftar dan membayar dulu program relaksasi tunggakan iuran selama enam bulan plus satu bulan berjalan.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, January 14, 2020

Pasien Cuci Darah Kini Tidak Perlu Perpanjang Rujukan, Tapi Ada Syaratnya

BPJS Kesehatan menghilangkan prosedur perpanjangan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang semula harus dilakukan setiap tiga bulan bagi pasien gagal ginjal kronis untuk mendapatkan pelayanan hemodialisa atau Cuci darah.

Sebelumnya, pasien harus memiliki rujukan dari FKTP baik puskesmas ataupun dokter keluarga untuk dapat menerima pelayanan Hemodialisa di Rumah Sakit atau Faskes lanjutan. Surat rujukan ini berlaku selama 90 hari atau sekitar 3 bulan. Selama surat rujukan ini masih berlaku (sebelum masa habis 90 hari) pasien harus membawa surat kontrol dari Rumah Sakit atau faskes penyelenggara Hemodialisa. Setelah masa rujukan habis, maka peserta harus kembali ke faskes 1 untuk mendapatkan rujukan kembali untuk dapat menerima pelayanan Hemodialisa di rumah sakit. Kegiatan berulang ini tentu memberatkan bagi pasien, padahal mereka harus menjalani hemodialisa secara rutin.

Mulai Januari 2020, pasien tidak perlu lagi datang ke FKTP untuk meminta surat rujukan agar teteap dapat menerima layanan hemodialisa. Hal ini diharapkan dapat mempermudah bagi pasien penderita gagal ginjal kronis dalam mendapatkan pelayanan hemodialisa. Sebagai gantinya pasien cukup melakukan sidik jari ketika akan menerima pelayanan hemodialisa sebagai cara untuk verifikasi kepesertaan JKN.

Ada Syaratnya

Sebenarnya adanya surat rujukan aktif yang sifatnya masih berlaku dari FKTP masih di persyaratkan, hanya saja untuk saat ini pasien tidak perlu meminta surat rujukan baru ke FKTP setelah masa aktif surat rujukan 90 hari habis. Surat rujukan yang masa berlakunya habis setelah 90 hari harus diperpanjang untuk aktif 90 hari berikutnya. Proses perpanjangan surat rujukan ini yang semula harus di lakukan oleh pasien dengan cara datang ke FKTP kali ini dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.

    Namun agar pasien dapat memanfaatkan kemudahan ini ada beberapa hal yang harus terpenuhi.
  • Sudah melakukan pendataan sidik jari
  • Proses Peranjangan dilakukan oleh petugas Rumah Sakit/faskes pelayanan Hemodialsia
  • Jika anda pasien hemodialisa, perhatikan surat rujukan yang anda miliki. Perhatikan tanggal masa berlaku rujukan, jika sudah mendekati akhir masa berlaku segera informasikan kepada petugas RS.
  • Paling lambat hari ke 7 setelah masa rujukan habis
  • Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan paling lambat hari ke 7 setelah masa rujukan habis. Jadi jika pasien datang melwati hari ke 7 setelah surat rujukan habis, maka pasien harus ke FKTP untuk meminta rujukan sebagaimana prosedur dari awal. Ini perlu jadi perhatian terutama bagi pasien hemodialisa yang dilakukan dialisis dengan tenggang waktu lebih dari 7 hari.
  • Tidak/Belum mengunjungi poli lain selain poli Hemodialisa
  • Jika setelah masa rujukan habis, pasien mengunjungi poli lain maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan, artinya pasien harus meminta surat rujukan kembali dari FKTP. Ini perlu jadi perhatian bagi pasien yang menjalani perawatan beberapa poli atau penyakit lain.

    Misalnya Pasien Lidi rutin menjalani pelayanan hemodialisa setiap hari kamis dan terakhir dilakukan cuci darah pada Kamis 9 Januari 2020 dan surat rujukan berlaku sampai 9 Januari 2020. Kebetulan pada hari senin tanggal 13 Januari 2020, Lidi sakit dan dirujuk ke klinik syaraf sedangkan rujukan hemodialisa belum di perpanjang. Maka pada hari kamis tanggal 16 Januari 2020, Lidi tidak bisa langsung menerima pelayanan hemodialisa karena petugas RS tidak dapat memperpanjang surat rujukannya karena poli terahir yang dikunjungi bukan poli hemodialisa. Lidi harus ke FKTP untuk meminta surat rujukan pelayanna hemodialisa.

  • Perpanjangan hanya bisa dibuat setelah masa berlaku surat rujukan habis (>90 hari)
  • Surat rujukan yang diperpanjang hanya bisa di gunakan ke poli hemodialisa
  • Jika pasien punya keluhan lain maka pasien harus mendatangi FKTP.
  • Perpanjangan surat rujukan ini tidak berlaku bagi pasien HD yang dalam keadaan bepergian atau berasal dair IGD
  • Hanya bisa diperpanjang di RS sesuai rujukan dari FKTP.

Demikian perubahan ketentuan yang baru dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan. Informasikan kepada teman, keluarga atau masyarakat agar mereka bisa segera menyesuaikan diri deng peraturan yang baru.





Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Saturday, February 2, 2019

SEHATPEDIA, Aplikasi Informasi Kesehatan Zaman Now

Sehatpedia merupakan suatu aplikasi kesehatan yang dilaunching oleh Ditjen Yankes untuk mengakomodir dan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi kesehatan yang akurat, kredibel dan terpercaya. Bahkan melalui aplikasi ini masyarakat dapat konsultasi interaktif (live chat) dengan dokter yang dapat dipilih terkait kebutuhan informasi kesehatan seperti keluhan penyakit, tips kesehatan, dan konsultasi medis lainnya.

Dalam pelaksanaannya sistem ini di dukung oleh dokter-dokter spesialis rumah sakit yang menjadi UPT Ditjen Yankes yang mampu memberikan konsultasi spesialistik kepada masyarakat.

Layanan Utama SehatPedia

  1. Live Chat
  2. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan dokter yang dapat dipilih oleh pengguna.
  3. Artikel
  4. Tak hanya itu, ada juga fitur Artikel di mana pengguna bisa mengetahui informasi seputar gejala penyakit, tips-tips kesehatan, dan penjelasan langsung dari dokter.
  5. Pendaftaran Online
  6. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mendaftar ke Rumah Sakit yang menjadi UPT Ditjen Yankes
  7. Policy
  8. Berisi kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan bidang kesehatan.

Untuk mendapatkan SehatPedia silahkan download dari Google Store disini





Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, January 28, 2019

Ketentuan Selisih Biaya Bagi Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakana pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS tidak lagi gratis namun sebagian pemberitaan itu ternyata tidak lengkap dan kurat tepat setidaknya dari sisi waktu, penjelasannyadisini.

Hal yang diatur lainnya adalah tentang selisih biaya yang harus di bayar oleh peserta JKN akibat menerima manfaat lebih tinggi dari hak-nya yang biasa disebut dengan istilah NAIK KELAS.

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) istilah kelas memiliki dua maksud yaitu :
1. Hak kelas perawatan.
2. Kelas Perawatan yang dipilih atau dijalani atas permintaan Peserta

Bagi peserta Mandiri atau PBPU, hak kelas perawatan ditentukan pada saat mendaftar sebagai peserta JKN dengan memilih kelas 1, kelas 2 atau kelas 3, pilihan kelas menentukan besaran iuran yang harus di bayar setiap bulan. Sedangkan bagi peserta penerima upah hak kelas didasarkan pada besaran upah yang diterima. Anda bisa memeriksa hak kelas anda melalui aplikasi Mobil JKN di Menu Peserta->Peserta.

Meskipun setiap peserta JKN-KIS telah memiliki hak kelas masing-masing, namun peserta JKN-KIS masih dapat mendapatkan manfaat pelayanan lebih tinggi dari haknya, baik rawat inap ataupun rawat jalan pada saat berobat di Rumah Sakit. Namun peserta wajib membayar selisih biaya yang timbul antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus di bayar akibat naik kelas tersebut.

Kewajiban membayar selisih biaya tersebut dapat di bayarkan oleh peserta, pemberi kerja atau asuransi tambahan yang dimiliki oleh peserta JKN. Jadi kalau misalnya punya asuransi lain, selisih biaya tersebut dapat di tagihkan ke asuransi tersebut. Tapi ingat tidak semua asuransi menyediakan fitur tersebut, pastikan dulu sebelumnya.

Contoh Kasus

Ibu Wati peserta dengan jatah hak kelas 2, Menderita sakit Cholera dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Type B, pada saat sakit ibu Wati menginginkan kondisi ruang perawatan yang lebih baik dari ruang perawatan kelas 2 sehingga dia dirawat di kelas 1. Pada akhir perawatan diinformasikan oleh petugas rumah sakit bahwa Tarif INACBG Kelas 1 adalah Rp. 1.974.700 sedangkan tarif INACBG kelas 2 (sesuai haknya) adalah Rp. 1.692.600, Maka penghitungan Selisih Biayanya adalah 1.974.700 - 1.692.600, jadi Selisih Biaya yang harus di bayar oleh Ibu Wati sebesar Rp. 282.100. Lebih ringkas simak gambar dibawah ini
Perhitungan tersebut berlaku untuk naik kelas hingga kelas 1. Jadi jika peserta jatah kelas 3 naik ke kelas 2, atau kelas 2 naik ke kelas 1 maka mekanisme perhitungan Selisih Biayanya seperti pada gambaran diatas.

Bagi peserta yang naik kelas diatas kelas 1 misalnya kelas VIP, perhitungannya beda lagi. Khusus bagi peserta yang memiliki jatah hak kelas 1 dan naik ke kelas VIP maka selisih biaya yang harus di bayar paling banyak 75% dari Tarif INACBG Kelas 1. Ingat, bahwa ketentuannya adalah paling banyak 75% dari Tarif INACBG kelas 1.

Pada prakteknya ada banyak pola perhitungan, ada yang 75%, 55%, 50% atau bahkan dengan pola lainnya tergantung kebijakan Rumah Sakit namun yang pasti tidak boleh lebih dari 75%. Besaran persentase ini akan di informasikan kepada pasien atau peserta JKN sebelum menjalani perawatan atau silahkan tanyakan pada petugas Rumah Sakit.

Contoh kasus
Pak Budi merupakan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas 1, Menderita sakit Cholera dan di rawat di RSUD Kota Type B, selama perawatan pak Budi menempati kelas VIP. RSUD menetapkan kebijakan pembayaran Selisih Biaya adalah 60% dari Tarif Kelas 1. Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut :
Jadi Selisih Biaya yang harus di bayar oleh Pak Budi adalah Rp. 1.184.820.

Ketentuan selisih biaya ini dikenakan bagi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang diperbolehkan naik kelas yaitu peserta Non PBI, baik dari kalangan Peserta mandiri, Peserta Penerima Upah, PNS, POLRI, TNI dan lain sebagainya.

    Ketentuan selisih biaya tidak berlaku bagi :
  1. Peserta JKN-KIS PBI (Peserta yang di bayarkan oleh pemerintah)
  2. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah
  3. Peserta Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan keluarganya.
  4. Karena ketiga kategori peserta tersebut tidak diperbolehkan naik kelas
Paparan tersebut adalah untuk kasus rawat inap, bagaimana dengan pelayanan rawat jalan?

Untuk pelayanan rawat jalan hanya ada 2 kategori kelas yaitu Reguler dan Eksekutif. Reguler adalah pelayanan standar untuk semua peserta JKN-KIS, sedangkan pelayanan eksekutif adalah pelayanan yang lebih tinggi atau dengan kata lain kelas VIP untuk rawat jalan.

Besaran selisih biaya untuk rawat jalan eksekutif paling banyak adalah Rp. 400.000 untuk setiap episode rawat jalan. Artinya sekali pelayanan rawat jalan di kelas eksekutif, maka peserta wajib membayar selisih biaya paling banyak Rp. 400.000, besaran pastinya tergantung kebijakan Rumah sakit, bisa saja kurang dari Rp. 400.000.

Ketentuan Lainnya
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari hak peserta. Jadi bagi peserta yang akan menerima manfat dan ingin menempati kelas VIP tapi haknya kelas 2, segeralah naikan hak kelas anda ke kelas 1. Misalnya untuk persiapan kelahiran anak.

Bagi peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan sesuai haknya dan atas indikasi medis, maka peserta tidak dipungut biaya apapun alias "GRATIS"*.

Demikian informasi tentang selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta JKN. Silahkan share untuk pencerahan masyarakat.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, February 5, 2018

Sosialisasi Dan Pelatihan E-Klaim 5.2 dan VClaim Serta Pembahasan BA Dispute Klaim

Awal tahun 2018 implementasi JKN di tanah air mengimplementasikan dua sistem baru atau setidaknya perubahan sistem baik dari Kementerian Kesehatan sebagai penyedia aplikasi pengolah data dan grouper ataupun dari BPJS Kesehatan sebagai pelaksana verifikasi klaim pelayanan kesehatan. Pembaruan aplikasi E-Klaim ke versi 5.2 memiliki pembaruan dalam beberapa hal, diantaranya yang banyak dikeluhakan adalah breakdown tarif RS dan system bridging atau integrasinya dengan SIMRS. Sementara dari BPJS Kesehatan menerapkan sistem yang baru melalui aplikasi VClaim dan merupakan sistem yang berbeda dengan sistem sebelumnya.

Update

Mohon maaf, karena keterbatasan tempat, pendaftaran pesrta untuk kegiatan ini sudah di tutup sejak Senin 5 Februari 2018, Bagi yang ingin mengikuti silahkan mengikuti sesi berikutnya.

Penerapan dua sistem baru dalam waktu bersamaan cukup menguras sumberdaya bagi RS dan dapat berpotensi menghambat proses pelayanan atau bahkan pengajuan klaim. Hambatan pada proses pengajuan klaim tentu dapat berdampak panjang. Untuk membantu RS dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam implementasi kedua sistem tersebut maka kami melakukan sosialisasi dan pelatihan teknis E-Klaim dan konsep serta implementasi VClaim sehingga diharapkan proses pelayanan kesehatan dan pengajuan klaim di RS akan tetap lancar.

Narasumber  :

  1. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK) Kemenkes RI;
  2. BPJS Kesehatan;
  3. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI);
  4. Tim Teknis INA-CBG’s Kemenkes RI (NCC);

Pelaksanaan  :
Hari / Tanggal    :   Selasa s.d Kamis, 13 – 15 Februari 2018
Jam                   :   14.00 wib - selesai
Tempat              :   HOTEL SWISS-BELINN Kemayoran
                           
Jl.  Benyamin Suaeb Blok D6 Pademangan,  Jakarta 14410
                            Telp. (021) 2907 0707

Kontribusi   :

  1. Paket Pelatihan Menginap: Rp 3.000.000,-/ orang
  2. Paket Pelatihan Tanpa Menginap: Rp 2.750.000,-/ orang

Pembayaran Kontribusi :
Transfer melalui      :         Bank BRI
No. Rekening         :        1653-01-000434-53-2
Atas Nama            :         Sudirah

Fasilitas :

  • Paket Menginap 2 malam (twin sharing)
  • Coffe break, Lunch & Dinner
  • Souvenir Exclusive
  • Seminar Kit
  • Sertifikat

 

Contact Person :

  1. Rohadi Sitepu             HP      : 0813-6134-8513 (SMS/WA/Telegram)
  2. Risma                       HP      : 0812 4238 0008 (SMS/WA/Telegram)
  3. Bagus                       HP      : 0813 3361 2670 (SMS/WA/Telegram)

 

Undangan untuk rumah sakit / klinik silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 1 (satu) silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 2 (dua) silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 3 (tiga) silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 4 (empat) silahkan download disini
Lampiran untuk Regional 5 (lima) silahkan download disini 

Term of Reference dan Rundown Silahkan download disini 

Leaflet silahkan download disini

Untuk Mendaftar silahkan klik Disini




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, January 31, 2018

Masa Pakai E-Klaim 5.1 Berakhir, Update E-Klaim 5.2

Sebagaimana di ketahui bahwa masa pakai aplikasi E-Klaim 5.1 berakhir pada 31 Januari 2018, maka ketika dilakukan grouping akan menampilkan pesan Lisence Expired. Karena memang masa pakai aplikasi sudah habis maka teknik-teknik yang pernah di jelaskan disini juga tidak akan mengembalikan fungsi aplikasi. Satu-satunya cara untuk mengembalikan fungsi aplikasi atau masa pakai adalah melakukan update lisensi yang di sertakan pada update 5.2.

Berbeda dengan versi sebelumnya dimana update lisensi di dibuat secara khusus, pada udpate lisensi kali ini dilakukan bersamaan dengan update aplikasi E-Klaim ke versi 5.2.

Untuk mendapatkan update e-klaim 5.2 silahkan download disini.

    Setelah melakukan download silahkan extract kedalam folder tertentu. didalam file download tersebut terdapat beberapa file diantaranya :
  1. File executable yang merupakan update aplikasi dengan nama file Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.2.0.201712280730
  2. Fiel yang berisi perubahan yang terjadi di versi 5.2 dengan nama file 1_Fact Sheet 5.2.pdf
  3. Petunjuk teknis E-Klaim 5.2 dengan nama file 2_Petunjuk Teknis E-Klaim 5.2.0.201712280730.pdf
  4. Surat edaran pemberlakuan E-Klaim 5.2 dengan nama file 3_Surat Edaran Pemberlakukan E-Klaim 5.2.pdf
  5. Surat penggunaan file text dengan nama file 4_Surat Penggunakan TXT EKlaim v5.pdf
  6. Surat edaran pengiriman data online dengan nama file 5_Surat Edaran Kelengkapan Pengiriman Data Online E-Klaim 5.1.pdf
  7. Surat pemberitahuan E-Klaim 5.1 dengan nama file 6_Surat Pemberitahuan INA-CBG 5.1.pdf
Silahkan di baca sesuai dengan kebutuhan, biasakan membaca panduan sebelum melakukan update.

Langkah-langkah udpate aplikasi ke Versi 5.2

    Sebelum melakukan udpate pastikan file hasil download sudah di extract, adapun langkah udpate adalah sebagai berikut
  1. Pastikan aplikasi E-Klaim 5.1 sudah menggunakan versi 5.1.1.201705010501
  2. Sesuai dengan standar, lakukan backup terlebih dahulu dengan menyalin folder C:\E-Klaim ke Drive D atau ke Flashdisk atau ke media aman lainnya
  3. Pastikan Apache dan MySQL dalam keadaan On atau running. Dapat dilihat di Xampp control panel
  4. Jalankan file Jalankan program Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.2.0.201712280730.exe dan ikuti langkah-langkah sesuai dialog yang muncul
  5. Restar apache dan Mysql melalui Xampp control panel, caranya klik tombol stop keduanya lalu klik tombol Start
  6. Aplikasi sudah berhasil di update ke versi 5.2 dan dapat digunakan
  7. Ingat jika proses update berhasil, berkas backup pada langkah 1 diatas jangan dilakukan restore. karena akan menimpa aplikasi setelah di udpate yang artinya proses udpate akan percuman karena aplikasi akan kembali ke versi 5.1
  8. Setelah proses udpate selesai ada baiknya dilakukan backup kembali seperti pada langkah 1.
Jika dengan implementasi E-Klaim 5.2 ini masih mengalami kesulitan atau bahkan implementasi VClaim atau proses pelayanan dan klaim JKN masih mengalami kendala silahkan mengikuti pelatihan yang diadakan oleh APCI. Informasi lengkap dapat disimak disini.

Sosialisasi dan Pelatihan E-Klaim 5.2 dan VClaim

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, August 31, 2017

PELATIHAN TEKNIS COSTING RS DAN KODIFIKASI DIAGNOSIS SERTA KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA PADA PROGRAM JKN YOGYAKARTA DAN BATAM

Informasi Singkat Kegiatan :
Gelombang 1 :
Hari / Tanggal : Kamis – Sabtu, 14 – 16 September 2017
Jam : 14.00 wib - selesai
Tempat : Hotel Grand Keisha Yogyakarta
Jl. Affandy No.9 Gejayan, Telp. (0274) 5012 200 Yogyakarta

Gelombang 2 :
Hari / Tanggal : Senin – Rabu, 18 – 20 September 2017
Jam : 14.00 wib - selesai
Tempat : HARRIS HOTEL Batam Center
Jl. Engku Putri, Batam CenterTelp: +62 778 749 8888 Kota Batam, Kepulauan Riau

Metode pembayaran yang digunakan dalam penyelenggaraan sistem JKN adalah metode prospektif payment, salah satu model pembayarannya adalah casemix (case based payment). Metode ini berpengaruh pada metode pembayaran yg diterapkan pada sebagian besar rumah sakit. Pihak rumah sakit harus memahami polapembayaran casemix tersebut agar penetapan tarif dapat disesuaikan dengan unit cost yang lebih efektif dan efisien.

Penetapan tarif INA CBGs sebagai case base payment didasarkan pada data costing dan data koding dari rumah sakit. Data costing didapatkan dari seluruh data biaya (unit cost) rumah sakit dari berbagai kelas dan jenis rumah sakit berdasarkan kepemilikan (swasta dan pemerintah). Penggunaan tarif INA CBGs sebagai case base payment dalam program JKN menuntut pihak rumah sakit harus mengerti bagaimana mengolah dan mengatur semua pembiayaan yang lebih baik dengan tetap mempertahankan kualitas mutu pelayanan.

Dalam penyelenggaraan JKN, efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dapat dicapai dengan menerapkan kendali mutu dan kendali biaya. Terciptanya Kendali mutu dan kendali biaya tak lepas dari peran semua pihak yang ada di rumah sakit, baik pengaturan kewenangan tenaga kesehatan sesuai kompetensi, pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, alat kesehatan dan bahan medis. Selain itu, pihak Rumah Sakit perlu memahami teknik UR (utilization review) sehingga proses pengendalian akan tercipta dengan baik untuk bisa mendeteksi lebih dini jika ada potensi fraud dalam pelayanan JKN.

SASARAN PESERTA
1. Direktur Rumah Sakit / Managemen Rumah Sakit
2. Komite Medis Rumah Sakit
3. Kepala Bagian Keuangan / Staf Keuangan
4. Tim Casemix Rumah Sakit ( koder, verifikator internal, admin klaim )
5. Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB)Rumah Sakit
6. Tim Anti Fraud di Rumah Sakit
Informasi dan Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://training.apci.or.id

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, July 20, 2017

PELATIHAN TEKNIK KESIAPAN RUMAH SAKIT MENGHADAPI VEDIKA SERTA ANALISIS DAN PENCEGAHAN TERJADINYA POTENSI FRAUD DI ERA JKN

Vedika dan Fraud akhir-akhir ini menjadi trending topic dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Vedika atau Verifikasi dikantor merupakan teknik verifikasi baru yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan atas klaim pelayanan rumah sakit terhadap peserta JKN. Sedangkan fraud merupakan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk mendapatkan klaim yang tinggi. Padahal belum tentu hal terebut disengaja, atau bahkan justru under coding. Padahal mulai 2018, kasus fraud sudah mulai akan dilakukan penindakan.

Dalam program vedika, berkas bukti pelayanan dan administrasi pelayanan dikirim ke kantor BPJS Kesehatan untuk dilakukan proses verifikasi baik secara fisik ataupun secara digital. Dalam proses ini akan diperlukan teknis yang efektif dan efisien. langkah yang tidak efisien tentu akan menimbulkan penambahan biaya yang lebih bagi rs. Selain itu juga akan menimbulkan masalah baru dalam hal komunikasi antara Verifikator BPJS Kesehatan dengan Pemberi Pelayanan Kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit. Mungkinkah masalah ini menambah waktu proses klaim dan mengganggu cashflow?

Fraud merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat dengan menyelisihi aturan yang ada. Fraud bisa dilakukan oleh semua yang terlibat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional baik itu peserta JKN, Rumah Sakit ataupun dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Contoh fraud adalah memasukan kode prosedur tertentu sedangkan prosedur tersebut tidak dilakukan terhadap pasien. Atau menuliskan kode diagnosis yang berbeda dengan penyakit yang sesungguhnya. Apakah semua sudah memahami kodifikasi dengan benar?

Memenuhi kebutuhan akan informasi dan keterampilan Rumah Sakit dan praktisi Casemix dalam program JKN, Asosiasi Praktisi Casemix Indnesia (APCI) akan menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan Vedika dan Fraud. Dalam acara ini akan di jabarkan hal ihwal vedika dan fraud. Apa dan bagaimana vedika itu di lakukan dan bagaimana menyikapinya. Demikian pula pemahaman tentang fraud.

    Pelatihan ini tepat sekali untuk diikuti oleh
  1. Manajemen Rumah Sakit
  2. Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
  3. Tim Casemix RS / Verifikator internal
  4. Tenaga Medis
  5. Koder dan administrasi klaim
  6. Praktisi Teknologi Informasi
  7. Yang tertarik dengan Prograj JKN
Sosialisasi dan pelatihan ini akan di selenggarakan di Manado, Sulawesi Utara pada hari Kamis 10 Agustus 2017 s.d 12 Agustus 2017 dengan kapasitas terpatas. Segera daftarkan melalaui form pendaftaran online Disini.

Lebih detail mengenai pelatihan ini dapat dibaca pada Term of Reference (TOR). Undangan dan Term of Reference (TOR) dapat di download disini.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, May 2, 2017

DOWNLOAD : UPDATE PATCH E-KLAIM VERSI 5.1.1.201705010501

Untuk menyempurnakan fitur aplikasi E-Klaim NCC kembali merilis update patch untuk memperbarui aplikasi yang sudah terpasang di Rumah Sakit. Ada beberapa bug yang diperbarui pada rilis kali ini terutama masalah transfer data ke pusat data kesehatan dan tingkat keandalan pengiriman data dari server E-Klaim ke data center kementerian kesehatan. Berikut ini beberapa tambahan pada update patch seri 201705010501.

  1. Keandalan (Reliabilitas) pengiriman data onlien
  2. Buat sebagian yang selalu mengirimkan data klaim secara onlien ke pusat data kementerian kesehatan terkadang mengeluh dengan kendala kegagalan pengiriman data tanpa tahu pasti kenapa, padahal kalau di cek akses internet lancar bahkan untuk membuak youtube sekalipun. Pada perbaikan patch kali ini telah ditambahakn standar waktu yang lebih untuk menjamin data terkirim dengan sempurna.
  3. Penambahan fungsi sortir pada laporan individual
  4. Terutama bagi yang sudah menjalankan vedika, tentu sangat membutuhan laporan individual yang ditampilkan secara berurut. Meskipun belum vedika, pengguna juga akan lebih nyaman jika data ditampilkan dalam urutan tertentu. Pada versi ini fitur sortir sudah ditambahkan. urutan bisa dibuat berdasarkan tanggal pulang, waktu grouping, waktu pulang, tanggal masuk atau Nomor SEP.
  5. Perbaikan pada modul import file text
  6. Bagi yang masih suka menggunaan fitur import text, pada versi ini sudah dilakukan penyempurnaan lagi.
  7. Cetak monitoring status klaim
  8. Fitur ini tentu sangat di harapkan oleh rs terutama yang belum melakukan bridging sistem SIMRS dengan SEP atau pun SIMRS dengan E-Klaim. Monitoring status klaim sekarang dapat di unduh.
  9. Perbaikan pada laporan individual, diagnosa dan CBG
  10. Perbaikan kode ICD10
  11. Ini merupakan perubahan yang perlu mendapat perhatian serius, bahwa dalam perbaikan kali ini telah dilakukan penyempurnaan pada diagnosis terdaftar dalam e-klaim.
  12. Nomor kartu terlalu pendek, ditambah jadi 40 karakter
  13. Untuk beberapa daerah yang memanfaatkan E-Klaim untuk pengajuan klaim jamkesda dan memiliki nomor panjang, pada versi ini telah dilakukan dukungan pada penggunaan nomor lebar hingga 40 karakter.
  14. UNUGrouper logic
  15. Adanya penyempurnaan pada logika groper yang digunakan pada E-klaim. perubahan ini diharapkan dapat menyempurnakan hasil gruping E-Klaim menjadi lebih baik lagi.

    Beberapa diagnosis yang dapat diperhatikan diantaranya adalah Diagnosa dengan kode M47, M79 dan P90.
Informasi lebih detail tentang aplikasi E-Klaim dapat di baca pada Petunjuk Teknis pada link dibawah.

Link Download

Update Patch E-Klaim VERSI 5.1.1.201705010501
Petunjuk Teknis E-Klaim VERSI 5.1.1.201705010501
Full Installer E-Klaim

Proses intsalasi

Setelah mendownload udpate patch, silahkan jalankan patch sesuai instruksi yang muncul pada layar. Ingat pada saat proses instalsi, xampp dalam keadaan on. Upayakan tidak ada client yang sedang menjalankan palikasi E-Klaim.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, April 11, 2017

DOWNLOAD : UPDATE PATCH E-KLAIM VERSI 5.1.0.201704040840

Untuk menyempurnakan fitur aplikasi E-Klaim NCC kembali merilis update patch untuk memperbarui aplikasi yang sudah terpasang di Rumah Sakit. Ada beberapa bug yang diperbarui pada rilis kali ini terutama masalah transfer data ke pusat data kesehatan dan Coordination of Benefit (COB) bagi peserta JKN.

    Beberapa penambahan penting diantaranya adalah :
  • Perbaikan pada fitur pengiriman data online
  • Penambahan notifikasi pada fitur kirim data online apabila terjadi kegagalan koneksi jaringan
  • Fix Bugs pada monitoring status klaim
  • Adopsi untuk Coordination of Benefit (COB)
Penambahan penting pada update patch ini diantaranya adalah penambahan fitur untuk COB bagi asuransi komersial yang dimiliki oleh peserta JKN.

Pada periode pertama ini, asuransi komersial pertama yang bekerjasama dengan kementerian kesehatan untuk melaksanakan COB adalah Mandiri Inhealth, dalam konsepnya Mandiri Inhealth akan berperan sebagai first payer atau pembayar utama kepada Rumah Sakit. Sedangkan cara pembayaran bergantung pada kesepakatan antara PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dengan Rumah Sakit.

Dalam prosesnya Inhealth akan mengajukan tagihan kepada BPJS Kesehatan senilai tarif inacbg, oleh karena itu RS yang bekerjasama dengan Inhealth akan diminta untuk melakukan grouping dan mengirimnya ke data center kemenkes dan data center Inhelath.

Informasi lebih lanjut tentang penggunaan E-Klaim dalam pengajuan klaim Inhelath akan disampaikan pada saat sosialisasi update aplikasi baru.

Sebagaimana kita tahu bahwa peserta JKN dalam hal naik kelas rawat dari jatah kelas dapat dibayarkan oleh asuransi lain atau oleh peserta itu sendiri. Untuk mengakomidasi itulah aplikasi E-Klaim ditambahkan fitur COB.

Link download

Full Installer versi 5.1.0.201704040840
Update patch COB
Petunjuk Teknis E-Klaim

Proses Instalasi

Jalankan setup file update patch yang di download. Pastikan saat menjalankan file setup xampp (MySQL dan Apache) dalam keadaan berjalan atau on. Setelah proses instalasi, pastikan saat login versi e-klaim sudah berubah menjadi build 5.1.0.201704040840

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Saturday, March 18, 2017

Download : Update patch E-Klaim Versi 5.1.0.201703170645

Menyikapi banyaknya masukan dari pengguna aplikasi E-Klaim atau INACBG 5.1 Kemenkes melalui NCC merilis update aplikasi E-Klaim 5.1 untuk memenuhi kebutuhan pengguna.

Ini merupakan udpate yang sudah stabil, jika anda sebelumnya melakukan instalasi update dari sumber lain dan mengalami kendala seperti pencarian tidak dapat dilakukan dan lain sebagainya silahkan update dengan versi dibawah ini yang merupakan patch versi stabil. Dalam rilis update ini, NCC menyertakan perbaikan-perbaikan beberapa fitur yang sebelumnya sudah ada agar lebih mudah digunakna dan lebih valid sesuai kebutuhan. Selain itu ditambahkan pula fitur-fitur baru sesuai dengan permintaan pengguna kebutuhan pengguna.

    Perbaikan dan penambahan fitur yang disertakan dalam patch kali ini diantaranya
  • Perbaikan error saat dilakukan migrasi migrasi
  • Pasien baru tidak ditemukan
  • Tombol hapus diganti dengan cari pasien
  • fix Hapus pasien masih muncul di laporan individual
  • Kode ICD10 fix
  • perbaikan pada UNUGrouper logic
  • fix Error filter regular/eksekutif pada laporan individual
  • Error Kolom DISCHARGE_STATUS pada TXT untuk rajal [20161229]
  • Error button hilang pada klaim final tanpa hasil grouper [20161224]
  • Error cetak klaim individual menjadi 2 lembar [20161224]
  • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan Individual [20161212]
  • Upgrade grouper logic [20161212]
  • Ubah favicon [20161212]
  • Error migrasi ulang ketika pernah crash [20161212]
  • Error tambah record ketika reload klaim baru pada Safari [20161208]
  • Error pasien yang sudah dihapus tapi muncul di laporan klaim [20161207]
  • Membuka kemungkinan 1 pasien dengan beberapa nomor kartu [20161207]
  • Error ketika klaim baru, ketika nama DPJP ada quote [20161207]
    • Error Cetak Klaim:
    • untuk rawat inap tapi tercetak rawat jalan [20161114]
    • untuk kelas rawat inap selalu tercetak kelas 3 [20161115]
    • untuk rawat jalan belum menampilkan regular/eksekutif [20161115]
    • berat lahir untuk pasien neonatal tidak muncul [20161115]
    • belum ada nomor halaman / lembar [20161116]
  • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan [20161114]
  • Cetak klaim individual urut waktu grouping [20161121]
  • Error bisa grouping ketika no. rm pasien kosong [20161115]
  • Nama koder pada TXT file belum ada [20161116]
  • Error tombol grouper ketika cara bayar selain JKN [20161116]
  • Migrasi belum menyertakan user yang melakukan grouper [20161116]
  • Error migrasi user sehingga bisa login sembarang [20161117]
  • Error save nomor kartu [20161117]
  • Error hapus pasien [20161122]
  • Error kirim online untuk nama pasien dengan tanda kutip [20161122]
  • Perbaikan pencarian klaim di menu coding [20161118]
  • Error duplikasi nomor peserta [20161124]
  • Error duplikasi nomor rm dengan pasien yang sudah dihapus [20161202]
    • Web Service:
    • Variable jenis_rawat pada get_claim_data selalu 1 [20161229]
    • Refine error checking [20161219]
    • Bypass check no peserta untuk new_claim, akomodasi non JKN [20161207]
    • Response claim_final tidak sesuai (Method tidak ditemukan) [20161115]
    • Response get_claim_data tidak sesuai nomor sep [20161116]
    • Response ws seragam untuk mode debug dan mode non debug [20161123]
    • Method set_claim_data gagal dengan "Klaim sudah dihapus" [20161125]
    • Gagal set icu_indikator = "0" pada set_claim_data [20161125]
    • Unset hasil grouper saat set_claim_data, integrity check [20161125]
    Fitur Baru:
  • Pengiriman klaim ke DC rajal dan ranap sekaligus [20170311]
  • Kalkulasi tambahan biaya pasien naik kelas [20170311]
  • Monitor status klaim BPJS [20170311]
  • Impor TXT Encrypted [20170311]
  • Integrasi Web Service BPJS versi 1.4 dan 2.1 [20170311]
  • Reset button untuk batch_grouper [20161212]
  • Penambahan informasi upgrade kelas rawat [20161212]
  • Penambahan konfigurasi file server.ini [20161211]
  • Filter status klaim pada pencarian klaim dengan kriteria [20161207]
  • Pemisahan filter waktu grouping di laporan klaim individual [20161207]
  • Batch Grouping [20161125]
  • Laporan Klaim Individual [20161118]
    • Web Service:
    • Definisi error_no [20161219]
    • Cetak klaim individual claim_print [20161219]
    • Penambahan infor tarif kelas 1,2 dan 3 untuk tiap hasil grouper [20161219]
    • Method send_claim_individual [20161123]
    • Method get_claim_status [20161116]


Proses Instalasi

Jalankan setup file update patch yang di download. Pastikan saat menjalankan file setup xampp (MySQL dan Apache) dalam keadaan berjalan atau on.

Setelah proses instalasi, pastikan saat login versi e-klaim sudah berubah menjadi build 5.1.0.201703170645.

Patch dapat di download dilink berikut ini

Link petunjuk teknis sesuaidengan versi update bisa di download disini Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

Thursday, February 9, 2017

Panduan Peserta Pelatihan Teknis E-Klaim Serta Penguatan Tenaga Koder

Selamat Pagi teman-teman praktisi casemix. Hari ini, 9 Februari 2017 akan menjadi hari yang istimewa buat kita praktisi casemix. Setelah sekian lama saling sapa berakrab ria dalam diskusi seputar JKN, hari ini kita akan bertemu dengan sesungguhnya alias Kopi Darat. Bagi praktisi casemix yang sudah lama malang melintang sejak masa JAMKESMAS terutama dari regional 3 tentu sudah tidak asing dengan tempat Pelatihan ini. Tapi bagi yang baru mungkin bingung bagaimana sampai kesana. Berikut ini petunjuknya.

Daftar Peserta Terverifikasi. WAJIB LIHAT

Sebelum berangkat atau melihat rute perjalanan menuju lokasi kawan-kawan WAJIB hukumnya melihat daftar peserta yang sudah mendapat nomor registrasi di sini. Jika sudah daftar namun belum terdaftar silahkan hubungi kontak person.

PASTIKAN TEMAN-TEMAN yang sudah terdaftar juga sudah memiliki Free Pass atau kartu untuk memasuki kawasan pelatihan. Bagi yang belum menerima free pass silahkan download disini.

Ada banyak cara untuk sampai ke Mercure Convention Center (MCC) yang menjadi tempat kita untuk diskusi dan kopi darat. Ada baiknya teman-teman menyimak ini untuk mengetahui cara paling efektif dan efisien untuk sampai ke lokasi.

Secara umum, dimanapun tempat teman-teman masuk ke kota Jakarta dapat menggunakan alat transportasi yang paling mudah yaitu Taxi konvensional dan Taxi Online. Untuk penggunaan taxi konvensional teman-teman cukup telpon ke operator taxi atau menghentikan taxi di jalan. Bagi yang menghendaki taxi online teman-teman harus memasang aplikasi pada smartpohone berbasis Android, bagi yang smartphone berbasis IOS atau Windows phone silahkan menyesuaikan.

    Berikut Link aplikasi taxi online yang harus teman-teman install. Silahkan pilih salah satu
  1. Grab Taxi
  2. Go Car
Selain naik taxi online juga bisa naik Ojek baik yang konvensional ataupun ojek online.

Bandara Soekarno-Hatta

Bandara ini menjadi tempat berlabuh bagi teman-teman yang dari luar jawa, atau jawa bagian timur. Teman-teman bisa menggunakan moda transportasi yang disebutkan diatas, taxi online atau taxi konvensional. Taxi online dari segi biaya lebih murah jika dibandingkan dengan taxi konvensional. Berdasarkan informasi teman-teman yang sudah sampai pagi ini menggunakan taxi konvensional sekitar Rp. 250.000,- sedangkan menggunakan taxi online sekitar Rp. 80.000,-

Stasiun Gambir

Stasiun ini menjadi tempat berlabuh bagi peserta yang menggunakan kereta api kelas Eksekutif. Transportasi dari Stasiun ini sama dengan teman-teman yang berlabuh di Bandara Soekarno-Hatta yaitu menggunakan taxi online atau taxi konvensional bisa juga menggunakan Ojek Online.

Stasiun Pasar Senen

Stasiun ini menjadi tempat berlabuh bagi peserta yang menggunakan kereta api kelas Bisnis atau ekonomi dan sebagian kelas eksekutif jarak dekat. Transportasi dari Stasiun ini sama dengan teman-teman yang berlabuh di Stasiun Gambir yaitu menggunakan taxi online atau taxi konvensional bisa juga menggunakan Ojek Online. Bagi yang berlabuh di stasiun ini dan ingin lebih irit lagi, bisa menggunakan TransJakarta. Keluar dari stasiun jalan kaki menuju Shelter terdekat, kemudian naik TransJakarta tujuan Ancol, Tarif Rp. 3.500,-. Dari Shelter transjakarta Ancol ke Hotel sekitar 1,5KM yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki selama 14 menit.

Kampung Rambutan dan Terminal Lainnya

Dari semua terminal bis di jakarta umumnya sudah tersedia shelter transjakarta. Silahkan menuju shelter transjakarta terdekat dan naik TransJakarta tujuan Ancol, untuk beberapa tempat mungkin perlu dilakukan pergantian armada TransJakarta. Tarif jauh dekat Rp. 3.500,-.

Selain naik TransJakarta dapat juga menggunakan taxi online atau ojek online yang lebih mudah.

Halim Perdanakusuma

Merupakan bandara alternatif, sebagian maskapai menyediakan penerbangan dengan pendaratan di bandara ini. Lokasi di Jakarta timur dan dekat dengan lokasi pelatihan. Teman-teman bisa menggunakan moda transportasi seperti disebutkan diatas.

Monday, January 30, 2017

Pelatihan Teknis E-Klaim Serta Penguatan Tenaga Koder Sesuai Regulasi JKN

Ketika aplikasi INACBG 5.0 dirilis, praktisi casemix sangat bersemangat menyambutnya. Tentu karena dengan aplikasi itulah Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang standar tarif pelayanan JKN yang baru dapat di implementasikan. Namun kejutan luar biasa dirasakan oleh praktisi casemix, ternyata INACBG 5.0 bukan hanya menampung perubahan tarif baru tapi juga cara kerja baru dan sistem yang jauh berbeda dengan INACBG versi sebelumnya dan mulai versi 5.0 ini INACBG memiliki nama baru E-Klaim. Kebingungan melanda praktisi casemix, perubahan demi perubahan dirilis untuk memenuhi kebutuhan praktisi casemix. Namun kebingungan cara penggunaan aplikasi masih terus melanda bahkan hingga dirilis versi baru yaitu INACBG versi 5.1

Memperhatikan realita dilapangan itulah maka diapndang perlu untuk mengadakan pelatihan teknis penggunaan aplikasi INACBG 5.1 atau yang sekarang bernama E-Klaim. Kelancaran penggunaan aplikasi E-Klaim 5.1 sangat penting untuk kelancaran jalannya program JKN di rumah sakit yang telah dijalankan oleh pemerintah beberapa tahun terakhir.

Selain pelatihan teknis penggunaan aplikasi E-Klaim, pelatihan ini juga akan memberikan pemahaman pada praktisi casemix baik koder ataupun administrasi klaim tentang regulasi yang baru dan berlaku saat ini. Beberapa regulasi tersebut diantaranya permenkes No. 52 Tahun 2016 sebagaimana telah dilakukan dua kali perubahan dan Permenkes No. 76 Tentang Pedoman INACBG dalam Program JKN.

Bagi seorang koder profesional dengan pendidikan bertahun-tahun dan pengalaman bertahun-tahun tentu sudah memiliki keahlian untuk melakukan kodifikasi penyakit sesuai dengan standar WHO. Namun demikian koder sangat perlu paham bagaimana sistem casemix di indonesia yang digunakan dalam Indonesia Case Base Group (INACBG). INACBG merupakan sistem casemix (grouper) yang sudah banyak digunakan di mancanegara namun telah disesuaikan dengan karakteristik casemix yang terjadi di Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan secara terus menerus dan bertahap setiap tahunnya.

Idealnya seorang koder merupakan tenaga profesional perekam medis. Namun Kenyataan dilapangan masih banyak tenaga koder rumah sakit yang tidak memiliki latar belakang pendidikan profesi rekam medis. Namun karena tugas yang diembankan oleh Direktur atau pimpinan RS menuntutnya untuk terus belajar hari demi hari sepanjang masa. Namun surat tugas mereka adalah sah dan legal, dan mereka harus bertanggungjawab atas apa yang ditugaskan kepada mereka dengan menjalankannya dengan baik dan benar.

Proses implementasi JKN di Rumah Sakit atau klinik utama tentu tidak sebatas melayani pasien dan melakukan kodifikasi kedalam aplikasi E-Klaim. Proses administrasi yang tertib, benar, efektif dan efisien pun sangat penting untuk kelancaran pelayanan terhadap pasien peserta JKN. Dalam kesempatan ini dapat saling berbagi pengalaman tentang proses administrasi yang efektif dan efisien.

Waktu Pelatihan

Pelatihan ini akan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari Kamis - Sabtu, tanggal 9 - 11 Februari 2017. Bertempat di Hotel Mercure Ancol Jl. pantai indah - ancol baycity, Jakarta Utara.

Bagaimana Cara Mengikuti Acara Ini?

Bagi praktisi casemix sangat dianjurkan untuk mengikuti acara ini agar paham cara bekerja dengan menggunakan aplikasi e-klaim. Surat undangan dan TOR bisa di download disini. Untuk proses pendaftaran silahkan ikuti langkah-langkah pada TOR yang ada, namun jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan, silahkan menghubungi kontak person dibawah ini :
a. Rohadi Sitepu di nomor 081361348513, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
b. Ira Shidik di nomor 082153414739, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
c. Isnanto di nomor 08156800119, bisa telepon, whatsapp atau telegram.

Bagi praktisi casemix sangat dianjurkan untuk mengikuti acara ini agar paham bukan hanya bagaimana menggunakan aplikai e-klaim, tapi juga bagaimana aplikasi e-klaim itu bekerja. Surat undangan dan TOR bisa di download disini.

Ada dua paket pelatihan, yakni dengan menginap atau tanpa menginap. Untuk kenyamanan dan agar lebih menghemat waktu dan tenaga selama melakasanan pelatihan, kami sangat merekomendasikan peserta untuk memilih paket menginap. Bagi yang memilih paket pelatihan TANPA MENGINAP, dinner dan coffe break pada kegiatan malam tidak termasuk dalam paket kontribusi. Hal-Hal yang kurang jelas dapat ditanyakan pada kontak person diatas.

Untuk melakukan konfirmasi pendaftaran, calon peserta wajib mengisi formulir online disini. Isilah formulir itu dengan sebenarnya, jangan lupa sertakan bukti transfer yang sudah dilakukan, bisa hasil scan atau hasil photo dari HP. asalkan cukup jelas untuk dibaca.

Setelah terisi semua jangan lupa klik tombol kirim, tunggu beberapa saat sampai muncul layar warna oranye seperti disamping. Formulir isian diatas hanya untuk data 1 orang peserta, jika RS mengirim lebih dari 1 orang maka wajib kembali ke awal untuk melakukan pengisian formulir untuk peserta lainnya.

Data isian akan dikirim ke server APCI dan akan dilakukan verifikasi. Kemudian anda akan dihubungi oleh kontak person dari APCI melalui SMS, Whatsapp atau telegram. Simpan hasil verifikasi tersebut dan tunjukkan pada panitia saat registrasi pada hari pelaksanaan pelatihan. Pastikan konfirmasi pendaftaran hanya dari petugas yang nama dan nomor kontaknya telah disebutkan diatas.

Perlu diingat bahwa hanya yang telah mengisi form tersebut dan dikonfirmasi yang dianggap sebagai peserta. Bagi yang baru menghubungi dan menyampaikan minat untuk mengikuti, belum dianggap sebagai peserta pelatihan. Demikian juga bagi yang berminat mendaftar di lokasi (on site) kami tidak dapat menjamin ketersediaan tempat mengingat tingginya minat peserta.

Pada hari pelaksanaan pelatihan, datang dan daftarkan kembali diri anda pada panitia dengan membawa surat tugas dari RS dengan format sesuai dengn standar masing-masing RS. Nama yang tercantum pada surat tugas harus sama dengan nama yang dimasukan pada formulir pendaftaran online diatas. Jika terdapat perbedaan nama atau orang, mohon agar menginformasi kepada petugas yang melakukan verifikasi data online anda.

Untuk pembayaran bisa dilakukan dengan car atransfer ke data rekening berikut :
Bank : BRI Cabang Bontang
No. Rekening : 1653-01-000434-532
Atas Nama : Sudirah


    Berikut rekapitulasi penting pada pelatihan ini.
  1. Undangan dan TOR dan rundown silahkan download disini.
  2. Kontak Person :
    • Rohadi Sitepu di nomor 081361348513, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
    • Ira Shidik di nomor 082153414739, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
    • Isnanto di nomor 08156800119, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
  3. Formulir online Konfirmasi Pembayaran


Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, December 1, 2016

Download : Aplikasi E-Klaim (INACBG) Versi 5.1

Menindaklanjuti terbitnya peraturan menteri kesehatan No. 64 Tahun 2016 tentang perubahan atas permenkes No. 52 Tahun 2016 serta masukan-masukan dari pengguna aplikasi E-Klaim, Kementerian kesehatan melansir update software terbarunya untuk kepentingan klaim program pelayanan kesehatan JKN.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa kemenkes telah menerbitkan permenkes No. 64 tahun 2016 tentang perubahan atas permenkes No. 52 tahun 2016. Untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut kemenkes melansir peneysuaian aplikasi e-klaim atau yang sebelumnya biasa disebut INACBG. Untuk membedakan dengan rilis sebelumnya, maka pada versi ini diberikan versi 5.1

Beberapa perubahan yang terjadi pada aplikasi ini diantaranya adalah Logic grouper yang baru. Artinya logika pengelompokan penyakit telah disempurnakan sehingga ada kemungkinan hasil grouping pada versi sebelumnya akan menghasilka kode group yang berbeda saat digroup dengan versi 5.1 ini.,br>
Adanya fitur Batch Grouping, digunakan untuk melakukan grouping masal. Ini tentu akan sangat berguna untuk melakukan grouping ulang dalam jumlah banyak.

Penambahan methode baru dalam layanan briding dengan simrs, diantaranya pengiriman data klaim online perdata klaim atau nomor SEP dan layanan penghapusan data peserta. Selain itu juga dilakuka penyempurnaan pada methode layanan yang selama ini sudah tersedia.,br>
Tentu saja tarif baru sesuai dengan permenkes No. 64 Tahun 2016. Dan perubahan-perubahan lainnya.

Download Link

Untuk mendownload aplikasi e-klaim, silahkan download link dibawah ini. Mengingat tingginya trafik download dapat menggunakan download link alternatif.

Server Kementerian Kesehatan

Aplikasi E-Klaim Versi 5.1
Update Patch untuk INACBG 5.0
Petunjuk Teknis E-Klaim 5.1
Surat pemberitahuan Pemberlakuan INACBG 5.1

Server alternatif download

Aplikasi E-Klaim Versi 5.1
Update Patch untuk INACBG 5.0
Petunjuk Teknis E-Klaim 5.1
Surat Pemberitahuan pemberlakuan INACBG 5.1

Sebelum melakukan instalasi atau udpate pada aplikasi versi 5.0 sangat dianjurkan untuk membaca petunjuk teknis terlebih dahulu dengan seksama.



Wednesday, November 30, 2016

Download : PERMENKES 64 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN DALAM JKN

Merespon kebingungan FKTL akan maksud dalam beberapa pasal pada permenkes 52 tahun 2016 dan kehawatiran akan multi tafsir pada beberapa pasal pada permenkes 52 tahun 2016, Kementerian kesehatan menerbitkan permenkes baru tentang standar tarif pelayanan JKN yaitu permenkes Nomor 64 tahun 2016.

Beberapa perubahan yang diatur dalam permenkes nomor 64 tahun 2016 ini diantaranya adalah penjelasan atau pasal dengan kalimat yang lebih jelas tentang pembayaran urun biaya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yagn menghendaki pelayanan pada kelas yang lebih tinggi dari jatah kelasnya. Baik pelayanan rawat jalan ataupun pelayanan rawat inap.

Perubahan berikutnya adalah penjelasan tentang transisi dari permenkes 52 tahun 2016 ke permenkes 64 tahun 2016. Kita tahu bahwa dalam proses transisi ada peserta yang satu episode perawatan dimungkinkan dikenakan dua permeneks tersebut. Dengan terbitnya permenkes 64 tahun 2016 maka dipastikan klaim didasarkan pada pasien yang masuk mulai tanggal 26 oktober 2016.

Perubahan lain adalah tarif pelayanan yang juga berubah.

Permenkes ini mrubah permenkes No. 54 Tahun 2016 ini.

Untuk download Permenkes No. 64 Tahun 2016 silahkan klik disini.

Tuesday, July 19, 2016

Jenis Vaksin yang Diberikan Ulang kepada Korban Vaksin Palsu

Kementerian Kesehatan telah melaksanakan imunisasi ulang terhadap korban vaksin palsu di empat lokasi, Senin (18/7/2016).

Pemerintah memberikan dua jenis vaksin yang memang termasuk program nasional imunisasi dasar. Pertama yaitu vaksin pentavalen yang mampu memberikan kekebalan untuk 5 jenis penyakit. Pentavalen berisi vaksin DPT (Difteri, Pertusis, dan Anti Tetanus), HB (Hepatitis B) dan HiB (Haemophilus Influenza tipe B).

Kedua adalah vaksin oral polio vaccine (OPV) yang mampu memberikan kekebalan terhadap penyakit polio.

“Kita memberikan imunisasi sesuai dengan memerhatikan jenis vaksin palsu yang pernah didapatkan dan usia anak saat ini," ujar Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Sejumlah anak-anak korban vaksin palsu tersebut sebelumnya terdata pernah mendapat vaksin impor yang dipalsukan, seperti pediacel dan tripacel. Pediacel seharusnya berisi vaksin untuk menangkal penyakit difteri, pertusis, tetanus, polio dan Hib (haemophilus influenza tipe b). Sedangkan, tripacel adalah vaksin impor berisi DPT.

Adapun keempat lokasi penyelenggaraan vaksinasi ulang, yaitu di Puskesmas Kelurahan Ciracas, Rumah Sakit Umum (RSU) Kecamatan Ciracas, RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, dan RS Sayang Bunda, Bekasi.

Ada sekitar 20 anak yang mendapat vaksinasi ulang di masing-masing lokasi. Vaksinasi ulang ini dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan didampingi oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Seperti biasa, imunisasi diawali dengan pemeriksaan kesehatan anak terlebih dahulu oleh dokter spesialis anak. Korban vaksin palsu lainnya juga akan mendapat vaksinasi ulang secara gratis.

Pelaksanaan vaksinasi ulang ini memang dilakukan secara bertahap menyusul proses pendataan oleh tim satgas vaksin palsu. Setelah data terverifikasi, tim satgas akan melakukan pengecekan kembali dan keluarga dihubungi untuk melakukan imunisasi wajib.

Sumber : Kompas