Search This Blog

JKN-Drive, Inovasi baru Klaim JKN

Media penyimpanan terpadu untuk proses klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus manual mengantarkan berkas klaim.

E-Klaim 5.9 Full Installer

Installer Aplikasi E-Klaim Versi 5.9.

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Saturday, April 12, 2025

JKN Drive, Inovasi Baru Proses Klaim JKN

Dokumen rekam medik tidak bisa lepas dari proses klaim pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit kepada BPJS Kesehatan. Rekam medik ini kemudian diantarkan ke BPJS Kesehatan untuk proses Verifikasi pelayanan oleh BPJS Kesehatan. Sejak BPJS Kesehatan mengharuskan berkas rekam medik dalam format PDF, maka semua file pdf biasanya di kumpulkan untuk kemudian diantar ke BPJS Kesehatan. Bagi rumah sakit yang memiliki tim besar, terkadang harus menunggu terkumpul dari anggota tim terlebih dahulu seelum diantar ke bpjs kesehatan. JKN-Drive ini akan menghilangkan proses pengantaran.

Buat kamu yang terbiasa dengan Google Drive, tentu tidak asing dengan konsep penyimpanan cloud. JKN-Drive sangat mimir dengan itu, JKN-Drive dirancang untuk mendukung optimalisasi digital dalam pengajuan klaim pelayanan rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya JKN-Drive ini diharapkan pengiriman data file klaim akan lebih mudah dan terlindungi secara maksimal.

Gimana cara kerjanya JKN-Drive?

JKN-Drive akan menjadi pusat penyimpanan semua berkas klaim dari rumah sakit untuk peroses klaim ke BPJS Kesehatan. Kalau biasanya rumah sakit harus mengantar berkas ke bpjs kesehatan menggunakan modile disk atau flash disk maka kini tidak perlu lagi mengirimkan berkas klaim ke bpjs kesehatan secara fisik atau mengantar media simpannya. Tim rumah sakit cukup upload ke JKN-Drive selama ada akses internet, tentu ini akan menghemat waktu ataupun biaya pengiriman.

Kemudahan lainnya adalah proses upload bisa dilakukan secara serentak oleh beberapa orang sekaligus. Jadi jika kita punya beberapa petugas klaim yang menyusun berkas kedalam format pdf misalnya, tidak perlu di kumpulkan ke satu orang untuk diantar, tapi mereka bisa langsung menguploadnya ke JKN-Drive.

Setiap orang masing-masing akan diberikan kredensial oleh BPJS Kesehatan yang digunakan untuk mengakses JKN-Drive. Tentu petugas ini harus di kordinir oleh Rumah Sakit agar lebih tertib. BPJS telah membuat folder khusus untuk tiap rumah sakit untuk menampung semua berkas klaim yang diperlukan. Setelah mendapatkan kredensial, pengguna tinggal mengunggah berkas-berkas klaim yang diperlukan kedalam folder yang sudah dibuat sebelumnya oleh BPJS Kesehatan. Berkas-berkas teresbut akan digunakan untuk proses verifikasi oleh verifikator.

JKN Drive dapat di akses di alamat https://jkn-drive.bpjs-kesehatan.go.id Berikut ini adalah contoh tampilan berkas dengan folder setelah di upload, klik pada gambar untuk melihat pada ukuran yang lebih besar:

Apa yang harus kita siapkan?

  1. Kuatkan Akses Internet
  2. Proses upload ini akan menggunakan jaringan internet, oleh karena itu pastikan jaringan internet di rumah sakit memiliki bandwidth yang cukup sesuai dengan besaran data atau jumlah pasien yang di klaimkan. Jangan lupa buat juga kesepakatan dengan tim lain, jangan sampai proses upload mengganggu proses pelayanan. Komunikasikan dengan tim IT apakah bandwidth cukup besar untuk melakukan upload kapanpun termasuk di jam pelayanan. Jika rumah sakit memiliki keterbatasan bandwidth biasanya tim IT akan menyarankan untuk berbagi waktu dengan pelayanan agar pelayanan tidak terganggu.
  3. Gunakan user/kredensial masing-masing
  4. Mengingat pentingnya berkas yang di upload, disarankan untuk tidak berbagi kredensial dengan orang lain. Selain untuk keamanan juga akan memudahkan penelusuran berkas jika menggunakan kredensial masing-masing.
  5. Unggah berkas secara berkala
  6. Coba lihat berapa banyak file pdf yang diajukan ke BPJS Kesehatan pada bulan lalu? 1000 file? 2000 file? lalu hitung berapa total besar file tersebut. Taruhlah misalnya 400GB, jika memiliki internet dengan kecepatan 100mbps maka akan diperlukan waktu untuk mengunggah berkas selama 8 Jam, 53 Menit dan 20 detik. Ini di asumsikan semua bandwidth internet hanya digunakan untuk upload. Namun demikian faktanya tidak mungkin dalam satu waktu hanya digunakan untuk satu tugas tersebut. Oleh karena itu unggah lah secara berkala, misalnya di unggah setiap hari agar penggunaan internet tidak mengganggu aktifitas yang lain.
  7. Sepakati penamaan berkas
  8. Jika punay tim banyak, sepakati penamaan file dan penempatan folder. pisahkan antara folder klaim regulser dengan klaim susulan misalnya. Penamaan file juga harus di sepakati dengan verifikator, supaya memudahkan verifikator dalam melakukan verifikasi. Sebagai saran, gunakanlah nomor SEP sebagai nama file.
  9. Pastikan berkas yang di upload sudah benar
  10. Pada JKN Drive, pengguna hanya bisa upload dan view saja, tidak ada kewenangan menghapus atau memindahkan atau share berkas.
  11. Pastikan jumlah dan ukuran file yang di unggah
  12. Setelah selesai mengunggah berkas, pastikan jumlah file dan ukuran total file sama dengan yang tertera di komputer lokal. Hal ini untuk memastikan bahwa semua berkas sudah di unggah secara lengkap dan memastikan tidak ada kerusakan file selama proses pengiriman. File yang rusak tidak akan dapat dibuka sehingga mengganggu proses verifikasi. Jika terjadi kesalahan upload, rumah sakit harus berkordinasi dengan BPJS Kesehatan.
  13. Kordinasi dengan BPJS Kesehatan setelah selesai mengunggah
  14. Setelah file klaim selesai di upload wajib berkoordinasi dengan Staff Administrasi Klaim BPJS Kesehatan Kantor Cabang untuk dilakukan pengecekan jumlah (jika sudah sesuai petugas KC akan memindahkan file tersebut ke folder arsip).
  15. Patuhi konsensus bersama
  16. Proses klaim merupakan proses bersama oleh karena itu Patuhi konsensus bersama. Agar semuanya lancar.

Struktur Folder

Berikut ini adalah struktur folder yang dibuat oleh BPJS Kesehatan. Pastikan menempatkan berkas dengan benar.


Kalau kamu punya saran yang baik silahkan tinggalkan di komentar atau di media Telegram.


Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, January 14, 2025

Pembaruan E-Klaim INA-CBG 5.9

Bagi teman-teman Praktisi Casemix di Rumah Sakit yang mengalami kegagalan grouping dengan pesan Lisence Expired di tahun 2025 ini, silahkan update aplikasi eklaim dengan update dibawah ini.

Update ini akan memperpanjang masa pakai aplikasi E-Klaim.

Pembaruan dalam aplikasi ini teman-teman harus mengisi ICD-IM untuk semua pasien, Jika sebelumnya hanya untuk pasien rawat inap maka pada pembaruan ini teman-teman juga harus mengupdate ICD-IM untuk pasien rawat jalan.

Silahkan Download Update Patch DISINI.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Sunday, January 12, 2025

Full Installer Aplikasi E-Klaim INACBG 5.9

Aplikasi E-Klaim Ina-CBG merupakan aplikasi yang di rilis oleh kementerian kesehatan dan digunakan oleh rumah sakit penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan pengelompokan penyakit pasien peserta JKN dan mendapatkan nilai yang akan di bayar oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin pembayaran pasien.

Aplikasi ini terus diperbarui setiap tahun, namun kementkes hanya merilis pembaruan yang dirilis rerata setiap 6 bulan sekali atau jika terdapat perubahan kebijakan atau perubahan lainnya. Aplikasi ini menggunakan aplikasi pihak ketiga sebagai grouper yang juga harus di perpanjang penggunaannya setiap tahun.

Bagi teman-teman rumah sakit yang hendak melakukan instalasi pada mesin baru, umumnya kesulitan untuk mendapatkan full instraller, karena kemenkes hanya menyediakan pembaruan saja. Lalu bagaiman jika perlu melakukan instalasi dari awal pada mesin baru misalnya.

Berikut ini adalah full installer aplikasi eklaim/inacbg dan dapat di download pada DISINI.

Setelah melakukan instalasi dengan benar, teman-teman tetap harus mengupdate dengan update patch terbaru yang bisa di download disini.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Friday, June 25, 2021

Data Kepesertaan BPJS Kamu Termasuk Yang Bocor? Cek Disini

Diprakarsai oleh Teguh Aprianto dari Komunitas Ethical Hacker Indonesia membuat sebuah situs web yang bisa digunakan untuk mengecek apakah data BPJS Kesehatan pengguna termasuk dalam 1 juta data yang bocor ke publik atau tidak.

Situs tersebut bisa di akses di www.periksadata.com. Anda cukup memasukan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan di form yang sudah tersedia kemudian klik tombol Periksa Sekarang, dan situs akan mengecek kepesertaan anda. Perlu di ingat bahwa data yang digunakan untuk pengecekan adalah sebagian data yang diduga bocor Data tersebut berjumlah satu juta data dari total 279 juta yang diduga bocor.

Jika data anda tidak termasuk salah satu dari satu juta data tersebut makan akan muncul pemberitahuan "Wah Selamat!.." sedangkan jika masuk dalam data tersebut akan di beritahu "Yah.. Data Kamu bocor.." Tapi meskipun data tidak termasuk dalam sample data yang bocor ada kemungkinan data anda termasuk data yang bocor dari 279 juta data.


Bagaimana jika data anda termasuk? Tim Periksadata sedang dalam proses menyiapkan gugatan terkait bocornya 279juta data, jika anda berniat berkontribusi dapat mengisi formulir yang disediakan. Data tersebut digunakan untuk keperluan gugatan dan pemberian kuasa kepada tim periksadata.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri baru-baru ini mengakui adanya kemungkinan peretasan yang membuat data 279 juta penduduk di Indonesia bocor dan dijual di dunia maya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan peretasan masih bisa ditembus meskipun sistem keamanan yang digunakan diklaim telah sesuai standar (ISO 27001) dan berlapis.

BPJS Kesehatan juga mengklaim telah menjalankan Security Operation Center (SOC) yang bekerja selama 24 jam dalam 7 hari untuk mengamati hal-hal yang mencurigakan.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, June 22, 2021

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayar iuran kepesertaan senilai tertentu. Iuran yang harus dibayarkan oleh peserta bisa dibayarkan oleh pemerintah, pemberi kerja ataupun bayar iuran sendiri, bagi peserta yang bayar sendiri atau biasa disebut peserta mandiri bisa mengecek tagihan iuran BPJS Kesehatan dengan beberapa cara seperti berikut ini.

1. Melalui aplikasi JKN Mobile

Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi pelayanan digital BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai peserta JKN sebaiknya anda memiliki aplikasi ini untuk keperluan layanan JKN dari BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui nilai tagihan atau premi, dari halaman muka aplikasi cukup tap atau pilih menu Premi, maka akan tampil tagihan premi BPJS Kesehatan. Jika anda tidak memiliki tagihan maka akan ada informasi "Data Tagihan tidak tersedia".

2. Melalui SMS

Jika tidak memiliki HP yang cukup memadai, bisa juga melakukan Cek tagihan juga bisa dilakukan melalui Short Message Service (SMS). cukup kirim SMS dengan format NIK(spasi)NomorKTP kirim ke SMS center 087775500400.

3. Melalui website BPJS Kesehatan

Cara yang ketiga adalah melalui website BPJS kesehatan, melalui alamat https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking lalu silahkan masukan data yang diperlukan seperi nomor peserta dan lainnya. Sistem akan menampilkan informasi pembayaran termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran.


Jika diperlukan silahkan lihat besaran iur biaya BPJS Kesehatan disini.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Sunday, December 20, 2020

Menunggak iuran BPJS Kesehatan bertahun-tahun cukup bayar 6 bulan saja?

Beberapa hari ini beredar informasi di media sosial yang sangat menyenangkan bagi peserta Jaminan Kesehtan Nasional (JKN) bahwa bagi peserta yang menunggak iuran bahkan bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan saja, dan kartu langsung aktif dan bisa digunakan. Beberapa akun yang menyebarkan informasi tersebut diantaranya adalah ini, ini, dan ini. Pesan berantai tersebut persisnya seperti berikut ini .


"Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabe teman-teman ..............sekedar menginformasikan, Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program, RELAKSASI program ini fi peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif. Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruanki kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruanki uruski mumpung ada program,, dapat diskonki ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetapjiki bayar 6 bulan.. Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkanki bertanya...dikantor BPJS tersekat Wassalam"



Informasi ini tentu sangat menyenangkan apalagi pandemi covid-19 telah berdampak pada banyak peserta yang mengalami gagal pembayaran iuran, ditambah lagi jika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan karena sakit misalnya. Apakah informasi ini benar?

Merespon berita yang viral tersebut BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi sebagai berikut.
Sebagai bentuk dukungan Tanggap Covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 Bulan + 1 bulan berjalan. Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a. dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 dimana bagi Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal 6 bulan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan dan sisa tunggakan dilunasi paling lambat 31/12/2021.

Program keringanan pembayraan tunggakan atau biasa disebut relaksasi merupakan kebijakan presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang di undangkan pada masa awal pandemi Covid-19. Dalam kebijakan tersebut disebutkan "Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta: a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan; b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.

Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui masa relaksasi adalah sampai dengan 31 Desember 2020, bukan 25 Desember 2020. Demikian juga dengan sisa tunggakan tetap menjadi tanggungjawab peserta dan harus dibayarkan lunas paling akhir 31 Desember 2021. Selain masih menjadi tanggungan peserta, peraturan mengenai denda pun masih tetap berlaku.

Jadi, program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja, bukan berarti tunggakannya lunas, sisa tunggakannya masih harus dibayar, tapi bisa dicicil. Alurnya untuk sampai ke proses cicilan, peserta memang harus mendaftar dan membayar dulu program relaksasi tunggakan iuran selama enam bulan plus satu bulan berjalan.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, January 14, 2020

Pasien Cuci Darah Kini Tidak Perlu Perpanjang Rujukan, Tapi Ada Syaratnya

BPJS Kesehatan menghilangkan prosedur perpanjangan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang semula harus dilakukan setiap tiga bulan bagi pasien gagal ginjal kronis untuk mendapatkan pelayanan hemodialisa atau Cuci darah.

Sebelumnya, pasien harus memiliki rujukan dari FKTP baik puskesmas ataupun dokter keluarga untuk dapat menerima pelayanan Hemodialisa di Rumah Sakit atau Faskes lanjutan. Surat rujukan ini berlaku selama 90 hari atau sekitar 3 bulan. Selama surat rujukan ini masih berlaku (sebelum masa habis 90 hari) pasien harus membawa surat kontrol dari Rumah Sakit atau faskes penyelenggara Hemodialisa. Setelah masa rujukan habis, maka peserta harus kembali ke faskes 1 untuk mendapatkan rujukan kembali untuk dapat menerima pelayanan Hemodialisa di rumah sakit. Kegiatan berulang ini tentu memberatkan bagi pasien, padahal mereka harus menjalani hemodialisa secara rutin.

Mulai Januari 2020, pasien tidak perlu lagi datang ke FKTP untuk meminta surat rujukan agar teteap dapat menerima layanan hemodialisa. Hal ini diharapkan dapat mempermudah bagi pasien penderita gagal ginjal kronis dalam mendapatkan pelayanan hemodialisa. Sebagai gantinya pasien cukup melakukan sidik jari ketika akan menerima pelayanan hemodialisa sebagai cara untuk verifikasi kepesertaan JKN.

Ada Syaratnya

Sebenarnya adanya surat rujukan aktif yang sifatnya masih berlaku dari FKTP masih di persyaratkan, hanya saja untuk saat ini pasien tidak perlu meminta surat rujukan baru ke FKTP setelah masa aktif surat rujukan 90 hari habis. Surat rujukan yang masa berlakunya habis setelah 90 hari harus diperpanjang untuk aktif 90 hari berikutnya. Proses perpanjangan surat rujukan ini yang semula harus di lakukan oleh pasien dengan cara datang ke FKTP kali ini dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.

    Namun agar pasien dapat memanfaatkan kemudahan ini ada beberapa hal yang harus terpenuhi.
  • Sudah melakukan pendataan sidik jari
  • Proses Peranjangan dilakukan oleh petugas Rumah Sakit/faskes pelayanan Hemodialsia
  • Jika anda pasien hemodialisa, perhatikan surat rujukan yang anda miliki. Perhatikan tanggal masa berlaku rujukan, jika sudah mendekati akhir masa berlaku segera informasikan kepada petugas RS.
  • Paling lambat hari ke 7 setelah masa rujukan habis
  • Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan paling lambat hari ke 7 setelah masa rujukan habis. Jadi jika pasien datang melwati hari ke 7 setelah surat rujukan habis, maka pasien harus ke FKTP untuk meminta rujukan sebagaimana prosedur dari awal. Ini perlu jadi perhatian terutama bagi pasien hemodialisa yang dilakukan dialisis dengan tenggang waktu lebih dari 7 hari.
  • Tidak/Belum mengunjungi poli lain selain poli Hemodialisa
  • Jika setelah masa rujukan habis, pasien mengunjungi poli lain maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan, artinya pasien harus meminta surat rujukan kembali dari FKTP. Ini perlu jadi perhatian bagi pasien yang menjalani perawatan beberapa poli atau penyakit lain.

    Misalnya Pasien Lidi rutin menjalani pelayanan hemodialisa setiap hari kamis dan terakhir dilakukan cuci darah pada Kamis 9 Januari 2020 dan surat rujukan berlaku sampai 9 Januari 2020. Kebetulan pada hari senin tanggal 13 Januari 2020, Lidi sakit dan dirujuk ke klinik syaraf sedangkan rujukan hemodialisa belum di perpanjang. Maka pada hari kamis tanggal 16 Januari 2020, Lidi tidak bisa langsung menerima pelayanan hemodialisa karena petugas RS tidak dapat memperpanjang surat rujukannya karena poli terahir yang dikunjungi bukan poli hemodialisa. Lidi harus ke FKTP untuk meminta surat rujukan pelayanna hemodialisa.

  • Perpanjangan hanya bisa dibuat setelah masa berlaku surat rujukan habis (>90 hari)
  • Surat rujukan yang diperpanjang hanya bisa di gunakan ke poli hemodialisa
  • Jika pasien punya keluhan lain maka pasien harus mendatangi FKTP.
  • Perpanjangan surat rujukan ini tidak berlaku bagi pasien HD yang dalam keadaan bepergian atau berasal dair IGD
  • Hanya bisa diperpanjang di RS sesuai rujukan dari FKTP.

Demikian perubahan ketentuan yang baru dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan. Informasikan kepada teman, keluarga atau masyarakat agar mereka bisa segera menyesuaikan diri deng peraturan yang baru.





Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, January 8, 2020

Terpikir Berhenti Dari BPJS Kesehatan? Begini Caranya

Seiring dengan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, banyak masyarakat yang merasa berat dengan kenaikan tersebut terutama dari kalangan peserta mandiri. Memutuskan berhenti, pahami hal-hal berikut ini.

Bersifat wajib

Hingga saat ini Undang-Undang masih mewajiban setiap warga negara menjadi peserta BPJS dalam hal ini BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011. Jaminan ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi setiap warga negara selama hidupnya kepesertaanya makanya berlaku seumur hidup. Karena sifatnya yang wajib maka bagi yang tidak menjadi peserta akan mendapatkan sangsi.

Salah satu prinsip JKN adalah Gotong Royong

Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagian Dari Perencanaan Keuangan

Dalam hal pengaturan keuangan yang baik, khususnya keuangan pribadi atau keluarga. Adanya dana darurat dan asuransi merupakan bagian dari perencanaan yang harus tersedia, apalagi namanya sakit selain tidak diharapkan juga tidak pernah permisi. Sedangkan penanganannya pun tidak bisa menunggu dan harus segera, tidak perduli keadaan keuangan sedang susah.

Bagaimana kalau merasa tidak mampu membayar iuran JKN?

Menjadi Peserta PBI

Peserta PBI tidak perlu membayar iuran JKN, iuran setiap bulannya di bayar oleh pemerintah. Peserta PBI pemerintah pusat datanya di perbarui setiap 6 bulan. Jika memang anda termasuk masyarakat tidak mampu dapat mengajukan ke Dinas sosial pemerintah setempat. Untuk kelompok ini ada kuotanya.

Atau bisa juga mengajukan sebagai peserta PBI Pemerintah daerah. Kelompok ini iurannya di bayarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. kuota di batasi oleh ketersediaan anggaran pemerintah daerah.

Turun Kelas Manfaat

Jika tidak termasuk masyarakat tidak mampu namun masih terasa berat anda bisa turun kelas manfaat. Kelas manfaat adalah standar kelas perawatan pelayanan yang di dapat jika mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.

Misalnya saat ini mengikuti kelas II dengan iuran bulanan yang semula Rp. 51.000 naik menjadi Rp. 116.000 atau naik sekitar 116%. Anda bisa mengganti kelas manfaat menjadi kelas III yang hanya harus membayar iuran senilai Rp. 42.000 saja.

Cara paling gampang untuk merubah kelas adalah melalui aplikasi JKN Mobile yang dapat di download disini. Setelah log in cukup masuk ke menu Ubah Data Peserta lalu tap Kelas, silahkan pilih kelas III. Perubahan kelas akan berlaku pada bulan berikutnya atau tanggal 1 setiap bulannya. Sudah cukup ringan kan?

Masih kepikiran untuk berhenti juga?
Menurut peraturan, anda dapat berhenti dari kepesertaan JKN. Baik berhenti sementara ataupun secara permanen. Selama berhenti anda tidak dihitung melakukan tunggakan, namun begitu anda tidak dapat menerima manfaat dari kepesertaan JKN. Artinya jika misalnya tiba-tiba sakit, tidak ada asuransi yang menanggung pembiayaannya kecuali punya asuransi sendiri.

Tinggal di luar negeri

Sesuai peraturan presiden, bagi WINI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

Jika sudah kembali ke Indonesia, selanjutnya peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali. Jika kewajibannya telah dilaksanakan, peserta tersebut berhak mendapatkan kembali manfaat.

Berganti kewarganegaraan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib bagi warga negara Indonesia, sehingga jika peerta keluar dari kewarganegaraan Indonesia maka dengan sendirinya orang tersebut tidak terkena kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan.

Meninggal dunia

Peserta akan dengan sendirinya berhenti status kepesertaannya jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.





Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Saturday, January 4, 2020

Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik, Berikut Kenaikannya.

Presiden telah memutuskan kenaikan Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang mulai belaku 1 Agustus 2019, 1 Oktober 2019, 1 Januari 2020. Berikut ketentuan rincinya.

Pada tanggal 24 Oktober 2019, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 sebagai perubahan Perpres No. 85 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan. Perpres No. 75 Tahun 2019 secara umum mengatur besaran Iuran bagi peserta BPJS Kesehetan dalam program JKN baik peserta PBI maupun Non PBI. Berikut besaran kenaikan iuran peserta.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah peserta yang Iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta ini merupakan masyarakat dari kalangan keluarga miskin atau tidak mampu.

Besaran iuran yang dibayarkan naik menjadi Rp. 42.000 per orang per bulan dari besaran iuran sebelumnya sebesar Rp. 23.000 per orang per bulan. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. Bagi BPJS Kesehatan dari kalangan PBI, tidak perlu risau dengan besaran kenaikannya karena iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)

    Peserta Non PBI adalah peserta yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemerintah. Terdapat beberapa kelompok Non PBI diantaranya
  1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
  2. Peserta PPU tetap membayar 5% dari upah yang diterima, namun sebagian di bayar oleh pemberi kerja.

    Peserta turun jadi 1% dari sebelumnya 2%. Sisanya atau 3% dibayar oleh pemberi kerja. Perubahan ini mulai berlaku 1 Oktober 2019 bagi pegawai instansi pemerintah pusat, sedangkan untuk instansi daerah mulai berlaku 1 Januari 2020

  3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Peserta Mandiri
    • Layanan Kelas 3, Besaran Iuran Rp. 42.000 dari sebelumnya Rp. 25.500
    • Layanan Kelas 2, Besaran Iuran Rp. 110.000 dari sebelumnya Rp. 51.000
    • Layanan Kelas 1, Besaran Iuran Rp. 160.000 dari sebelumnya Rp. 80.000 atau naik 100%
    • Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020
Semoga kita senantiasa diberi kesehatan. Tetap jaga pola hidup sehat.




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Saturday, February 2, 2019

SEHATPEDIA, Aplikasi Informasi Kesehatan Zaman Now

Sehatpedia merupakan suatu aplikasi kesehatan yang dilaunching oleh Ditjen Yankes untuk mengakomodir dan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi kesehatan yang akurat, kredibel dan terpercaya. Bahkan melalui aplikasi ini masyarakat dapat konsultasi interaktif (live chat) dengan dokter yang dapat dipilih terkait kebutuhan informasi kesehatan seperti keluhan penyakit, tips kesehatan, dan konsultasi medis lainnya.

Dalam pelaksanaannya sistem ini di dukung oleh dokter-dokter spesialis rumah sakit yang menjadi UPT Ditjen Yankes yang mampu memberikan konsultasi spesialistik kepada masyarakat.

Layanan Utama SehatPedia

  1. Live Chat
  2. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan dokter yang dapat dipilih oleh pengguna.
  3. Artikel
  4. Tak hanya itu, ada juga fitur Artikel di mana pengguna bisa mengetahui informasi seputar gejala penyakit, tips-tips kesehatan, dan penjelasan langsung dari dokter.
  5. Pendaftaran Online
  6. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mendaftar ke Rumah Sakit yang menjadi UPT Ditjen Yankes
  7. Policy
  8. Berisi kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan bidang kesehatan.

Untuk mendapatkan SehatPedia silahkan download dari Google Store disini





Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, January 28, 2019

Ketentuan Selisih Biaya Bagi Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakana pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS tidak lagi gratis namun sebagian pemberitaan itu ternyata tidak lengkap dan kurat tepat setidaknya dari sisi waktu, penjelasannyadisini.

Hal yang diatur lainnya adalah tentang selisih biaya yang harus di bayar oleh peserta JKN akibat menerima manfaat lebih tinggi dari hak-nya yang biasa disebut dengan istilah NAIK KELAS.

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) istilah kelas memiliki dua maksud yaitu :
1. Hak kelas perawatan.
2. Kelas Perawatan yang dipilih atau dijalani atas permintaan Peserta

Bagi peserta Mandiri atau PBPU, hak kelas perawatan ditentukan pada saat mendaftar sebagai peserta JKN dengan memilih kelas 1, kelas 2 atau kelas 3, pilihan kelas menentukan besaran iuran yang harus di bayar setiap bulan. Sedangkan bagi peserta penerima upah hak kelas didasarkan pada besaran upah yang diterima. Anda bisa memeriksa hak kelas anda melalui aplikasi Mobil JKN di Menu Peserta->Peserta.

Meskipun setiap peserta JKN-KIS telah memiliki hak kelas masing-masing, namun peserta JKN-KIS masih dapat mendapatkan manfaat pelayanan lebih tinggi dari haknya, baik rawat inap ataupun rawat jalan pada saat berobat di Rumah Sakit. Namun peserta wajib membayar selisih biaya yang timbul antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus di bayar akibat naik kelas tersebut.

Kewajiban membayar selisih biaya tersebut dapat di bayarkan oleh peserta, pemberi kerja atau asuransi tambahan yang dimiliki oleh peserta JKN. Jadi kalau misalnya punya asuransi lain, selisih biaya tersebut dapat di tagihkan ke asuransi tersebut. Tapi ingat tidak semua asuransi menyediakan fitur tersebut, pastikan dulu sebelumnya.

Contoh Kasus

Ibu Wati peserta dengan jatah hak kelas 2, Menderita sakit Cholera dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Type B, pada saat sakit ibu Wati menginginkan kondisi ruang perawatan yang lebih baik dari ruang perawatan kelas 2 sehingga dia dirawat di kelas 1. Pada akhir perawatan diinformasikan oleh petugas rumah sakit bahwa Tarif INACBG Kelas 1 adalah Rp. 1.974.700 sedangkan tarif INACBG kelas 2 (sesuai haknya) adalah Rp. 1.692.600, Maka penghitungan Selisih Biayanya adalah 1.974.700 - 1.692.600, jadi Selisih Biaya yang harus di bayar oleh Ibu Wati sebesar Rp. 282.100. Lebih ringkas simak gambar dibawah ini
Perhitungan tersebut berlaku untuk naik kelas hingga kelas 1. Jadi jika peserta jatah kelas 3 naik ke kelas 2, atau kelas 2 naik ke kelas 1 maka mekanisme perhitungan Selisih Biayanya seperti pada gambaran diatas.

Bagi peserta yang naik kelas diatas kelas 1 misalnya kelas VIP, perhitungannya beda lagi. Khusus bagi peserta yang memiliki jatah hak kelas 1 dan naik ke kelas VIP maka selisih biaya yang harus di bayar paling banyak 75% dari Tarif INACBG Kelas 1. Ingat, bahwa ketentuannya adalah paling banyak 75% dari Tarif INACBG kelas 1.

Pada prakteknya ada banyak pola perhitungan, ada yang 75%, 55%, 50% atau bahkan dengan pola lainnya tergantung kebijakan Rumah Sakit namun yang pasti tidak boleh lebih dari 75%. Besaran persentase ini akan di informasikan kepada pasien atau peserta JKN sebelum menjalani perawatan atau silahkan tanyakan pada petugas Rumah Sakit.

Contoh kasus
Pak Budi merupakan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas 1, Menderita sakit Cholera dan di rawat di RSUD Kota Type B, selama perawatan pak Budi menempati kelas VIP. RSUD menetapkan kebijakan pembayaran Selisih Biaya adalah 60% dari Tarif Kelas 1. Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut :
Jadi Selisih Biaya yang harus di bayar oleh Pak Budi adalah Rp. 1.184.820.

Ketentuan selisih biaya ini dikenakan bagi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang diperbolehkan naik kelas yaitu peserta Non PBI, baik dari kalangan Peserta mandiri, Peserta Penerima Upah, PNS, POLRI, TNI dan lain sebagainya.

    Ketentuan selisih biaya tidak berlaku bagi :
  1. Peserta JKN-KIS PBI (Peserta yang di bayarkan oleh pemerintah)
  2. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah
  3. Peserta Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan keluarganya.
  4. Karena ketiga kategori peserta tersebut tidak diperbolehkan naik kelas
Paparan tersebut adalah untuk kasus rawat inap, bagaimana dengan pelayanan rawat jalan?

Untuk pelayanan rawat jalan hanya ada 2 kategori kelas yaitu Reguler dan Eksekutif. Reguler adalah pelayanan standar untuk semua peserta JKN-KIS, sedangkan pelayanan eksekutif adalah pelayanan yang lebih tinggi atau dengan kata lain kelas VIP untuk rawat jalan.

Besaran selisih biaya untuk rawat jalan eksekutif paling banyak adalah Rp. 400.000 untuk setiap episode rawat jalan. Artinya sekali pelayanan rawat jalan di kelas eksekutif, maka peserta wajib membayar selisih biaya paling banyak Rp. 400.000, besaran pastinya tergantung kebijakan Rumah sakit, bisa saja kurang dari Rp. 400.000.

Ketentuan Lainnya
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari hak peserta. Jadi bagi peserta yang akan menerima manfat dan ingin menempati kelas VIP tapi haknya kelas 2, segeralah naikan hak kelas anda ke kelas 1. Misalnya untuk persiapan kelahiran anak.

Bagi peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan sesuai haknya dan atas indikasi medis, maka peserta tidak dipungut biaya apapun alias "GRATIS"*.

Demikian informasi tentang selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta JKN. Silahkan share untuk pencerahan masyarakat.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, January 23, 2019

Jangan Khawatir, Pelayanan Pasien JKN-KIS Masih Tetap Gratis*

Akhir-akhir ini beredar pemberitaan yang mengabarkan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS tidak gratis lagi. Hal ini tentu membuat resah sebagian peserta JKN yang khususnya dari kalangan tidak mampu yang selama ini sudah sangat terbantu dengan adanya program JKN. Meskipun tidak sepenuhnya salah namun ada yang kurat tepat pada beberapa pemberitaan tersebut sehingga berpotensi menimbulkan pemahaman yang kurang tepat pada masyarakat. Lalu seperti apa sih yang sebenarnya? yang pasti PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JKN MASIH TETAP GRATIS*

Ya, Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS atau peserta BPJS Kesehatan masih tetap gratis. Tentu saja syarat dan ketentuan berlaku. Syarat intinya adalah dilakukan sesuai prosedur dan dan sesuai indikasi medis. Lalu bagaimana dengan pemberitaan yang heboh tersebut. Ini perlu juga dipahami oleh peserta BPJS Kesehatan.

Pemberitaan tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program JKN. Dalam peraturan tersebut mengatur masalah Urun Biaya dan Selisih Biaya, dua istilah inilah yang dipahami secara kurang tepat oleh Masyarakat sehingga terkesan pelayanan JKN yang kepesertaanya ditangani BPJS Kesehatan tidak gratis lagi.

    Mari kita pahami pengertian dan perbedaan keduanya :
  1. Urun Biaya
  2. Yaitu Biaya yang harus dibayarkan oleh peserta JKN atau pasien pada saat memperoleh pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

    Artinya beban urun biaya ini dikenakan hanya pada peserta tertentu, tidak dibebankan pada semua pasien. Pertanyaannya adalah pasien seperti apa yang dibebani urun biaya tersebut?. Yaitu pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Namun hingga saat ini belum diputuskan jenis pelayanan apa saja yang dikategorikan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Sehingga aturan ini belum bisa di terapkan.

    Dalam penjelasan pasal 22 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimaksud pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan adalah pelayanan yang dapat menimbulkan Moral Hazard (Sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta), misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik.

    Urun biaya ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian terutama upaya pengendalian dalam menerima pelayanan kesehatan.

    Anda tidak perlu khawatir dengan adanya urun biaya ini, karena Rumah Sakit akan memberitahukan kepada pasien akan adanya urun biaya jika anda meminta pelayanan tertentu yang menyebabkan anda harus membayar urun biaya. Sehingga anda dapat memutuskan untuk melanjutkan atau memilih untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan medis. Sekali lagi klausul Urun Biaya ini belum diterapkan sehingga belum berlaku.

  3. Selisih Biaya
  4. Yaitu Tambahan biaya yang dibayarkan oleh peserta JKN pada saat menerima pelayanan kesehatan yang lebih tinggi daripada haknya.

    Selisih biaya ini sebenarnya sudah lama di terapkan. Dibebankan pada peserta yang menerima manfaat pelayanan lebih tinggi dari haknya. Misalnya Budi merupakan peserta JKN dengan hak kelas 2, namun ketika dirawat dia ingin menempati kelas perawatan kelas 1. Nah karena kelas 1 lebih tinggi dari kelas 2, maka budi dikenakan tambahan biaya berupa selisih biaya tersebut. biaya yang harus di bayar akalah Biaya Kelas 1 dikurangi biaya kelas dua.

    Selain pada kasus rawat inap, pasien rawat jalan yang memilih untuk mendapatkan pelayanan kelas Executive juga membayar selisih biaya. Besarannya telah ditentukan oleh peraturan menteri yaitu maksimal Rp. 400.000,00
    Informasi lebih lanjut tentang Selisih Biaya dapat disimak disini.
Jadi perbedaan anatar Urun Biaya dan Selisih biaya adalah Jika Urun biaya dibayarkan oleh pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang memungkinkan penyalahgunaan atau tidak sesuai standar medis, sedangkan selisih biaya dibayarkan oleh pasien jika dalam pelayanan kesehatan naik kelas atau menerima manfaat lebih tinggi dari haknya.

Sedangkan untuk pasien yang mendapatkan pelayanan sesuai haknya dan sesuai indikasi medis dan sesuai prosedur tetap gratis atau tidak dipungut biaya.

    Perlu dicatat lagi bahwa Skema Urun Biaya dan Selisih Biaya tidak berlaku bagi :
  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran atau peserta PBI
  2. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
  3. Peserta Penerima Upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan keluarganya
Demikian perbedaan keduanya, semoga dapat memberikan pencerahan dan menghilangkan kegalauan. Sebagai referensi bisa dibaca peraturan-peraturan yang berhubungan dibawah ini
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Permenkes No. 51 Tahun 2018 Tentang PENGENAAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, January 31, 2018

Masa Pakai E-Klaim 5.1 Berakhir, Update E-Klaim 5.2

Sebagaimana di ketahui bahwa masa pakai aplikasi E-Klaim 5.1 berakhir pada 31 Januari 2018, maka ketika dilakukan grouping akan menampilkan pesan Lisence Expired. Karena memang masa pakai aplikasi sudah habis maka teknik-teknik yang pernah di jelaskan disini juga tidak akan mengembalikan fungsi aplikasi. Satu-satunya cara untuk mengembalikan fungsi aplikasi atau masa pakai adalah melakukan update lisensi yang di sertakan pada update 5.2.

Berbeda dengan versi sebelumnya dimana update lisensi di dibuat secara khusus, pada udpate lisensi kali ini dilakukan bersamaan dengan update aplikasi E-Klaim ke versi 5.2.

Untuk mendapatkan update e-klaim 5.2 silahkan download disini.

    Setelah melakukan download silahkan extract kedalam folder tertentu. didalam file download tersebut terdapat beberapa file diantaranya :
  1. File executable yang merupakan update aplikasi dengan nama file Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.2.0.201712280730
  2. Fiel yang berisi perubahan yang terjadi di versi 5.2 dengan nama file 1_Fact Sheet 5.2.pdf
  3. Petunjuk teknis E-Klaim 5.2 dengan nama file 2_Petunjuk Teknis E-Klaim 5.2.0.201712280730.pdf
  4. Surat edaran pemberlakuan E-Klaim 5.2 dengan nama file 3_Surat Edaran Pemberlakukan E-Klaim 5.2.pdf
  5. Surat penggunaan file text dengan nama file 4_Surat Penggunakan TXT EKlaim v5.pdf
  6. Surat edaran pengiriman data online dengan nama file 5_Surat Edaran Kelengkapan Pengiriman Data Online E-Klaim 5.1.pdf
  7. Surat pemberitahuan E-Klaim 5.1 dengan nama file 6_Surat Pemberitahuan INA-CBG 5.1.pdf
Silahkan di baca sesuai dengan kebutuhan, biasakan membaca panduan sebelum melakukan update.

Langkah-langkah udpate aplikasi ke Versi 5.2

    Sebelum melakukan udpate pastikan file hasil download sudah di extract, adapun langkah udpate adalah sebagai berikut
  1. Pastikan aplikasi E-Klaim 5.1 sudah menggunakan versi 5.1.1.201705010501
  2. Sesuai dengan standar, lakukan backup terlebih dahulu dengan menyalin folder C:\E-Klaim ke Drive D atau ke Flashdisk atau ke media aman lainnya
  3. Pastikan Apache dan MySQL dalam keadaan On atau running. Dapat dilihat di Xampp control panel
  4. Jalankan file Jalankan program Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.2.0.201712280730.exe dan ikuti langkah-langkah sesuai dialog yang muncul
  5. Restar apache dan Mysql melalui Xampp control panel, caranya klik tombol stop keduanya lalu klik tombol Start
  6. Aplikasi sudah berhasil di update ke versi 5.2 dan dapat digunakan
  7. Ingat jika proses update berhasil, berkas backup pada langkah 1 diatas jangan dilakukan restore. karena akan menimpa aplikasi setelah di udpate yang artinya proses udpate akan percuman karena aplikasi akan kembali ke versi 5.1
  8. Setelah proses udpate selesai ada baiknya dilakukan backup kembali seperti pada langkah 1.
Jika dengan implementasi E-Klaim 5.2 ini masih mengalami kesulitan atau bahkan implementasi VClaim atau proses pelayanan dan klaim JKN masih mengalami kendala silahkan mengikuti pelatihan yang diadakan oleh APCI. Informasi lengkap dapat disimak disini.

Sosialisasi dan Pelatihan E-Klaim 5.2 dan VClaim

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, January 11, 2018

Bagaimana : Mengintegrasikan Aplikasi T4M Dengan E-Klaim 5.2

Sehubungan dengan pembaruan aplikasi E-klaim ke versi 5.2 sebgaai aplikasi pengolah data klaim JKN Rumah Sakit, maka aplikasi T4M juga perlu menyesuaikan untuk mengadopsi fitur-fitur baru yang ada di aplikasi E-Klaim 5.2. Fitur baru tersebut diantaranya adalah sistem keamanan pada aplikasi.

Jika pada E-Klaim 5.1 kita cukup menginstall aplikasi T4M dan melakukan setting IP server E-Klaim saja maka kita sudah dapat membuat evaluasi dan grafik berdasarkan data yang ada di server E-Klaim. Namun mulai versi 5.2 user harus melakukan setting tertentu melalui menu integrasi yang ada pada aplikasi E-Klaim. Konfigurasi dilakukan pada kedua sisi aplikasi yaitu pada aplikasi E-Klaim 5.2 dan pada aplikasi T4M.

Konfigurasi ini berlaku bagi pengguna aplikasi T4M mulai versi 1.0.180110 atau yang lebih baru.

Konfigurasi E-Klaim 5.2

  1. Masuk ke aplikasi E-Klaim menggunakan user yang memiliki hak akses administrator atau menu pengaturan & pemeliharaan
  2. Setelah masuk menu utama, klik menu Akun di sebelah kanan layar sehingga muncul seperti pada gambar dibawah ini.
  3. Pilih menu pengaturan & pemeliharaan
  4. Kemudian pilih menu Setup -> Integrasi -> SIMRS sehingga muncul tampilan seperti berikut
  5. Klik Generate, jika ada konfirmasi jawab atau pilih YA(Generate), maka akan muncul captcha seperti pada gambar dibawah ini.
  6. Masukan kode Captcha yang ada, kemudian dibawahnya masukan password user yang tadi digunakan untuk masuk ke E-Klaim. Kemudian klik YA(Generate)
  7. Jika anda benar dan berhasil maka akan muncul layar seperti dibawah ini
  8. Perhatikan gambar diatas, Kode RS harus sesuai dengan kode RS masing-masing. Encryption Key merupakan kunci enkripsi yang akan digunakan oleh aplikasi T4M untuk berkomunikasi dengan aplikasi E-Klaim 5.2. Salin/copy text kode enkripsi tersebut. Selanjutnya kita lakukan setting pada aplikasi T4M

Konfigurasi Pada Aplikasi T4M

Setelah berhasil membuat Encryption Key di Aplikasi E-Klaim 5.2 selanjutnya kita masukan kode enkripsi tersebut kedalam aplikasi T4M
  1. Pastikan aplikasi T4M sudah menggunakan versi 1.0.170110 atau yang lebih baru, informasi tersebut ada di pojok kanan aplikasi.
  2. Klik menu Konfigurasi -> Konfigurasi Interkoneksi, sehingga muncul menu seperti berikut ini
  3. Isi setiap field konfigurasi yang ada sesuai petunjuk disini
  4. Tempelkan atau Paste kode enkripsi yang tadi di salin dari aplikasi E-Klaim 5.2
  5. Setelah selesai silahkan simpan dengan menekan tombol Simpan, dan pastikan proses penyimpanan berhasil.
  6. Proses Integrasi selesai. Jika anda baru saja instalasi aplikasi T4M silahkan lakukan build alos terlebih dahulu.
Selanjutnya aplikasi T4M dapat digunakan. Perlu diingat bahwa Kode Enkripsi yang disimpan di aplikasi T4M harus sesuai dengan kode pada E-Klaim, jika pada E-Klaim berubah maka perubahan harus dilakukan juga pada aplikasi T4M.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, November 29, 2017

Download : Update Aplikasi T4M Verifikasi dan Dashboard JKN

Setelah menjalani versi beta di launching bulan September lalu, aplikasi T4M telah mengalami pembaruan sesuai dengan masukan dari para Praktisi Casemix Indonesia. Apa Saja pembaruan yang ada ? silahkan simak pada tulisan dibawah ini.

Aplikasi T4M merupakan aplikasi yang dibuat untuk membantu praktisi rumah sakit dalam memonitor klaim JKN. Aplikasi ini di launching pada bulan September di Yogyakarta dan Batam berbarengan dengan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan dengan tema PELATIHAN TEKNIS COSTING RS DAN KODIFIKASI DIAGNOSIS SERTA KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA PADA PROGRAM JKN Pada saat itu peluncuran ini hanya sebagai uji coba aplikasi dan telah dilakukan percobaan. Selama beberapa waktu teman-teman praktisi casemix memberikan masukan untuk perbaikan aplikasi ini.

Berdasarkan masukan tersebut aplikasi dilakukan perbaikan dan kami mengakomodir masukan-masukan tersebut untuk rilis berikutnya.

    Apa yang baru dalam update kali ini.
  1. Proses Bangun Data ALOS. Proses ini digunakan untuk membangun data dasar rata-rata length of stay (LOS) dan Average Cost (ACost) untuk mengevaluasi apakah suatu pelayanan melebihi rata-rata lama rawat atau tidak. Dalam proses perbaikan ini proses ALOS dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan periode entry data yang tersedia.
  2. Data ALOS kini dapat diekspor ke file lain berupa Microsoft Excel
  3. Dalam evaluasi harian ada tambahan fitur baru berupa fitur untuk export ke file Excel. Fitur ini bisa digunakan oleh rumah sakit atau praktisi untuk melakukan hal-hal lain yang di yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi tool ini.
  4. Penambahan menu baru atau fitur baru berupa evaluasi Over ACost RS. Tabulasi ini didasarkan pada rerata tarif Rumah Sakit dengan dibandingkan pada tarif real pelayanan kesehatan. Fitur ini menambahkan fitur sebelumnya yang membandingkan tarif Rumah Sakit dengan rata-rata tarif CBGs.
  5. Export ke Excel juga ditambahkan pada setiap evaluasi yang ada di menu evaluasi harian yaitu meliputi pemeriksaan inefisiensi, evaluasi Over Cost CBG, evaluasi over Cost RS, evaluasi OverLos.
  6. Perbaikan juga dilakukan pada menu dashboard Global di sini menampilkan beberapa grafik menambahkan yang sebelumnya sudah ada
  7. Bagi rumah sakit yang melayani pasien JKN dan pasien Jamkesda yang juga menggunakan aplikasi Ina cbg diversi Ini sudah dipisahkan sehingga hanya membaca pelayanan JKN dengan demikian data pelayanan non JKN tidak lagi tergabung menjadi satu suguhan data.
  8. Tambahan menu baru di aplikasi dashboard yaitu pelayanan per kasus keperawatan, sebelumnya hanya ada satu menu dashboard, saat ini ada tambahan baru berupa dashboard pelayanan keperawatan sehingga praktisi bisa melihat data-data setiap pelayanan perawatan baik rawat inap ataupun rawat jalan. Praktisi bisa melakukan kustomisasi atau memilih apakah melihat seluruh perawatan atau hanya melihat salah satu perawatan tertentu misalnya rawat jalan saja atau rawat inap saja atau kedua perawatan tersebut. Aplikasi laporan perawatan juga memiliki beberapa data seperti 10 kasus terbanyak 10 kasus terbesar kemudian 10 kasus CMG terbanyak kemudian kasus terbanyak dan rekap per dokter. Kesemuanya itu bisa dilihat dalam setiap perawatan atau seluruh perawatan.
  9. Tambahan Menu berikutnya adalah pelayanan dashboard kasus per dokter. Dalam Dashboard ini praktisi bisa melihat data pelayanan untuk seluruh dokter di rumah sakit dengan pengelompokan per dokter atau per pasien baik secara rekap ataupun detail. Di sini juga praktisi bisa melihat data per dokter memilih salah satu dokter atau seluruh dokter juga dapat dilihat rekap kelompok pelayanan baik rawat jalan ataupun rawat inap sehingga praktisi dapat melihat apakah surplus ataupun defisit untuk pelayanan setiap dokter tersebut. Perlu diingat bahwa data yang ditampilkan dalam perhitungan surplus atau defisit belum termasuk iur biaya.
  10. Ada tambahan menu baru yaitu tentang aplikasi yang berisi 2 menu di dalamnya. Yang pertama tentang aplikasi itu sendiri dan yang kedua tentang bantuan aplikasi yang akan langsung Membuka halaman website APCI, sedangkan menu bantuan akan membuka halaman panduan penggunaan aplikasi Tam tersebut.
  11. Tambahan berikutnya adalah informasi atau data Apakah pasien tersebut naik kelas atau tidak jika naik kelas naik ke kelas berapa LOS naik kelas berapa hari, kemudian biaya iur berapa rupiah dan berapa persen biaya yang dibayarkan oleh pasien
  12. Grafik dashboard yang dapat di export ke berbagai format baik gambar, excel atau yang lainnya.
  13. Daftar tabel yang dapat di export ke format excel sehingga dapat di proses lebih lanjut sesuai kebutuhan praktisi misalnya proses Jasa Pelayanan
Untuk menggunakan aplikasi ini silahkan install aplikasi Tool yang disediakan oleh APCI ini. Download Disini [PENTING : BACA UPDATE DIBAWAH. Pastikan prasyarat instalasi sudah terpenuhi, informasi lengkap silahkan baca disini.

Password : senandungrindu


Setelah selesai melakukan instalasi, silahkan lakukan konfigurasi sistem sebelum mulai menggunakannya. Panduan konfigurasi dapat dilihat disini.

UPDATE
Update ini hanya berlaku untuk aplikasi E-Klaim versi 5.1. Sehubungan dengan adanya update E-Klaim ke versi 5.2 Update ini tidak dapat digunakan. Tunggu update selanjutnya untuk aplikasi 5.2.


Kesulitan-kesulitan atau diskusi mengenai software ini dilakukan di gorup praktisi casemix nasional atau wilayah masing-masing melalui aplikasi Telegram..

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, October 18, 2017

Bagaimana : Konfigurasi Aplikasi Tools For Manajemen Klaim JKN.

Sebelumnya telah diperkenalkan dan didistribusikan perangkat lunak Tools yang dapat digunakan oleh praktisi Casemix untuk membantu pekerjaannya dalam melakukan verifikasi dan penggalian data klaim, lebih detail silahkan baca artikel sebelumnya disini. Bagaimana cara menggunakannya?

Konfigurasi Interkoneksi dengan E-Klaim

Aplikasi ini terhubung langsung dengan aplikasi E-Klaim atau biasa dikenal dengan istilah bridging, sehingga praktisi tidak perlu melakukan import file text yang memang sudah di tutup untuk txt un-encrypted. Oleh karena itu sebelum dapat menggunakan perangkat lunak ini perlu dilakukan konfigurasi sambungan antara aplikasi dengan aplikasi E-Klaim.

Untuk melakukan konfigurasi silahkan jalankan aplikasi, setelah muncul menu utama masuk ke menu Konfigurasi, kemudian klik menu Konfigurasi Interkoneksi pada toolbar yang ada. Setelah menekan menu tersebut maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
  • IP Server InaCBG : Isi dengan alamat server E-Klaim. Jika aplikasi ini di install dalam satu komputer dengan aplikasi E-Klaim silahkan isi dengan localhost, namun jika diinsatll pada komputer yang berbeda, masukan IP Komputer server E-Klaim.
  • User INACBG : Masukan nama user pada aplikasi E-Klaim.
  • Password : Masukan password dari user yang dimasukan sebelumnya.
  • ID Rumah Sakit :Masukan kode rumah sakit yang diberikan oleh kemenkes, kode rumah sakit ini juga yang digunakan di aplikasi E-Klaim.
  • Kelas RS : Pilih kelas RS atau tipe RS sesuai dengan keadaan.
  • Form tersebut wajib diisi dengan lengkap dan benar. Sedangkan form dibawahnya yang berisi konfiguarsi koneksi dengan Server BPJS Kesehatan merupakan opsional.
Setelah selesai mengisi dengan lengkap silahkan klik tombol Simpan di bagian bawah.

Update

Mulai versi 1.0.180110, pada konfigurasi harus menyertakan encryption key. Lebih detail silahkan baca disini

Pembuatan Data ALOS

Data Average Length of Stay (ALOS) dibangun berdasarkan kasus yang pernah terjadi di rumah sakit. Data ALOS merupakan rata-rata LOS pasien untuk setiap kasus CBG yang dihitung mulai kunjungan pasien per 1 Januari 2017. Karena data ALOS dibangun berdasarkan data internal RS maka data ALOS tidak dapat dijadikan standar pada RS lain atau standar nasional.

Untuk membuat data ALOS, silahkan klik menu Bangun Data ALOS. Jika sebelumnya belum pernah membuat data ALOS maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
Untuk memproses pembuatan data ALOS, cukup mudah, tinggal klik tombol Proses maka sistem akan menghitung data ALOS untuk tiap kasus CBG yang pernah terjadi di RS.

Sedangkan jika sudah pernah menjalankan proses pembuatan data ALOS maka akan ditampilkan data ALOS setiap kasus yang pernah terjadi di RS. Data ALOS ini digunakan untuk melakukan evaluasi pada fitur yang disediakan pada menu Evaluasi Harian.

Peringatan : Proses pembuatan data ALOS akan menggunakan sumberdaya sistem yang tinggi dan berlangsung dalam waktu lama tergantung jumlah data dan spesifikasi komputer yang digunakan sehingga memungkinkan mengganggu proses klaim. Sangat disarankan untuk menjalankan proses ini ketika server E-Klaim tidak digunakan, misalnya malam hari.

Setelah kedua proses konfigurasi diatas selesai, baru kita dapat memanfaatkan aplikasi ini. Terimakasih untuk penggunaan aplikasi ini, pertanyaan saran dan diskusi dapat dilakukan di group Pelatihan APCI pada aplikasi Telegram yang telah dibuat sebelumnya.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.