Search This Blog

JKN-Drive, Inovasi baru Klaim JKN

Media penyimpanan terpadu untuk proses klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus manual mengantarkan berkas klaim.

E-Klaim 5.9 Full Installer

Installer Aplikasi E-Klaim Versi 5.9.

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Showing posts with label Surat Edaran. Show all posts
Showing posts with label Surat Edaran. Show all posts

Tuesday, May 2, 2017

DOWNLOAD : UPDATE PATCH E-KLAIM VERSI 5.1.1.201705010501

Untuk menyempurnakan fitur aplikasi E-Klaim NCC kembali merilis update patch untuk memperbarui aplikasi yang sudah terpasang di Rumah Sakit. Ada beberapa bug yang diperbarui pada rilis kali ini terutama masalah transfer data ke pusat data kesehatan dan tingkat keandalan pengiriman data dari server E-Klaim ke data center kementerian kesehatan. Berikut ini beberapa tambahan pada update patch seri 201705010501.

  1. Keandalan (Reliabilitas) pengiriman data onlien
  2. Buat sebagian yang selalu mengirimkan data klaim secara onlien ke pusat data kementerian kesehatan terkadang mengeluh dengan kendala kegagalan pengiriman data tanpa tahu pasti kenapa, padahal kalau di cek akses internet lancar bahkan untuk membuak youtube sekalipun. Pada perbaikan patch kali ini telah ditambahakn standar waktu yang lebih untuk menjamin data terkirim dengan sempurna.
  3. Penambahan fungsi sortir pada laporan individual
  4. Terutama bagi yang sudah menjalankan vedika, tentu sangat membutuhan laporan individual yang ditampilkan secara berurut. Meskipun belum vedika, pengguna juga akan lebih nyaman jika data ditampilkan dalam urutan tertentu. Pada versi ini fitur sortir sudah ditambahkan. urutan bisa dibuat berdasarkan tanggal pulang, waktu grouping, waktu pulang, tanggal masuk atau Nomor SEP.
  5. Perbaikan pada modul import file text
  6. Bagi yang masih suka menggunaan fitur import text, pada versi ini sudah dilakukan penyempurnaan lagi.
  7. Cetak monitoring status klaim
  8. Fitur ini tentu sangat di harapkan oleh rs terutama yang belum melakukan bridging sistem SIMRS dengan SEP atau pun SIMRS dengan E-Klaim. Monitoring status klaim sekarang dapat di unduh.
  9. Perbaikan pada laporan individual, diagnosa dan CBG
  10. Perbaikan kode ICD10
  11. Ini merupakan perubahan yang perlu mendapat perhatian serius, bahwa dalam perbaikan kali ini telah dilakukan penyempurnaan pada diagnosis terdaftar dalam e-klaim.
  12. Nomor kartu terlalu pendek, ditambah jadi 40 karakter
  13. Untuk beberapa daerah yang memanfaatkan E-Klaim untuk pengajuan klaim jamkesda dan memiliki nomor panjang, pada versi ini telah dilakukan dukungan pada penggunaan nomor lebar hingga 40 karakter.
  14. UNUGrouper logic
  15. Adanya penyempurnaan pada logika groper yang digunakan pada E-klaim. perubahan ini diharapkan dapat menyempurnakan hasil gruping E-Klaim menjadi lebih baik lagi.

    Beberapa diagnosis yang dapat diperhatikan diantaranya adalah Diagnosa dengan kode M47, M79 dan P90.
Informasi lebih detail tentang aplikasi E-Klaim dapat di baca pada Petunjuk Teknis pada link dibawah.

Link Download

Update Patch E-Klaim VERSI 5.1.1.201705010501
Petunjuk Teknis E-Klaim VERSI 5.1.1.201705010501
Full Installer E-Klaim

Proses intsalasi

Setelah mendownload udpate patch, silahkan jalankan patch sesuai instruksi yang muncul pada layar. Ingat pada saat proses instalsi, xampp dalam keadaan on. Upayakan tidak ada client yang sedang menjalankan palikasi E-Klaim.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, April 28, 2016

SK Menkes : Formularium Nasional

Formularium Nasional merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun demikian masih dimungkinkan keperluan medis akan obat tertentu yang tidak terdapat dalam Formularium Nasional.

Jika secara medis memang diperlukan obat yang tidak terdaftar dalam Formularium Nasional, maka dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan persetujuan komite medik dan Direktur Utama Rumah Sakit setempat. Usulan-usulan tetap dapat ajukan agar suatu obat masuk dalam Formularium Nasional, syaratnya usulan-usulan tersebut harus mendapat rekomendasidari Komisi Nasional Formularium Nasional.

Dengan adanya peraturan menteri kesehatan HK.02.02/MENKES/523/2015 ini, maka Permenkes Nomor 328/MENKES/SK/IX/2013 dicabut dantidak berlaku lagi.

Permenkes No. HK.02.02/MENKES/523/2015 dapat didownload disini.


Saturday, April 2, 2016

Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan : Pedoman Penyelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG Dalam Penyelenggaraan JKN

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Prograrn Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama pada proses klaim INA-CBG di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), rnasih terdapat perbedaan pendapat untuk beberapa kasus antara pihak F'KRTL dengan BPJS Kesehatan yang menyebabkan terjadinya penundaan ataupun permasalahan dalam pembayararl klaim INA-CBG.

Surat Bdaran ini berisikan Pedoman Penrrelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG yang merupakan hasil analisis dan keputusan bersama yang telah disepakati oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan/ Organisasi Profesi Dokter Spesialis terkait, dan ditujukan untuk menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan serta FKRTL dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang pembayaran klaimnva masih tertunda.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan, tidak seperti pada SE sebelumnya yang hanya ditandatangani oleh Sekjen. Surat ini juga mencakup isi dari surat edaran sebelumnya.

Silahkan Download Surat Edaran No. NOMOR HK.03.03/ MBNKBS/ 63 I 2016 disini

Monday, July 13, 2015

Pedoman Penyelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG Dalam Penyelenggaraan JKN

Sehubungan dengan banyaknya perbedaan penafsiran pada penggunaan diagnosa dan teknis pelayanan kesehatan antara Rumah Sakit (RS) dan BPJS Kesehatan yang mengakibatkan penundaan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan yang juga dapat berdampak pada keuangan RS, maka Kementerian kesehatan (Kemenkes) membuat surat edaran untuk dijadikan acuan baik oleh RS maupun oleh pihak BPJS Kesehatan. Acuan yang dibuat oleh kemenkes didasarkan pada telaah, analisis dan kesepakatan oleh kemenkes, BPJS KEs dan perhimpunan dokter spesialis. Acuan ini tertuang dalam SE Kemenkes No. HK 03.03/X/1185/2015.

Dengan adanya surat edaran ini diharapkan terdapat acuan yang sama untuk menyamakan persepsi atas suatu kasus, sehingga pelayanan tetap lancar dan tidak terganggu.

Surat edaran dapat di download di link berikut.