Search This Blog

JKN-Drive, Inovasi baru Klaim JKN

Media penyimpanan terpadu untuk proses klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus manual mengantarkan berkas klaim.

E-Klaim 5.9 Full Installer

Installer Aplikasi E-Klaim Versi 5.9.

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Showing posts with label Kepmenkes. Show all posts
Showing posts with label Kepmenkes. Show all posts

Monday, January 28, 2019

Ketentuan Selisih Biaya Bagi Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakana pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS tidak lagi gratis namun sebagian pemberitaan itu ternyata tidak lengkap dan kurat tepat setidaknya dari sisi waktu, penjelasannyadisini.

Hal yang diatur lainnya adalah tentang selisih biaya yang harus di bayar oleh peserta JKN akibat menerima manfaat lebih tinggi dari hak-nya yang biasa disebut dengan istilah NAIK KELAS.

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) istilah kelas memiliki dua maksud yaitu :
1. Hak kelas perawatan.
2. Kelas Perawatan yang dipilih atau dijalani atas permintaan Peserta

Bagi peserta Mandiri atau PBPU, hak kelas perawatan ditentukan pada saat mendaftar sebagai peserta JKN dengan memilih kelas 1, kelas 2 atau kelas 3, pilihan kelas menentukan besaran iuran yang harus di bayar setiap bulan. Sedangkan bagi peserta penerima upah hak kelas didasarkan pada besaran upah yang diterima. Anda bisa memeriksa hak kelas anda melalui aplikasi Mobil JKN di Menu Peserta->Peserta.

Meskipun setiap peserta JKN-KIS telah memiliki hak kelas masing-masing, namun peserta JKN-KIS masih dapat mendapatkan manfaat pelayanan lebih tinggi dari haknya, baik rawat inap ataupun rawat jalan pada saat berobat di Rumah Sakit. Namun peserta wajib membayar selisih biaya yang timbul antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus di bayar akibat naik kelas tersebut.

Kewajiban membayar selisih biaya tersebut dapat di bayarkan oleh peserta, pemberi kerja atau asuransi tambahan yang dimiliki oleh peserta JKN. Jadi kalau misalnya punya asuransi lain, selisih biaya tersebut dapat di tagihkan ke asuransi tersebut. Tapi ingat tidak semua asuransi menyediakan fitur tersebut, pastikan dulu sebelumnya.

Contoh Kasus

Ibu Wati peserta dengan jatah hak kelas 2, Menderita sakit Cholera dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Type B, pada saat sakit ibu Wati menginginkan kondisi ruang perawatan yang lebih baik dari ruang perawatan kelas 2 sehingga dia dirawat di kelas 1. Pada akhir perawatan diinformasikan oleh petugas rumah sakit bahwa Tarif INACBG Kelas 1 adalah Rp. 1.974.700 sedangkan tarif INACBG kelas 2 (sesuai haknya) adalah Rp. 1.692.600, Maka penghitungan Selisih Biayanya adalah 1.974.700 - 1.692.600, jadi Selisih Biaya yang harus di bayar oleh Ibu Wati sebesar Rp. 282.100. Lebih ringkas simak gambar dibawah ini
Perhitungan tersebut berlaku untuk naik kelas hingga kelas 1. Jadi jika peserta jatah kelas 3 naik ke kelas 2, atau kelas 2 naik ke kelas 1 maka mekanisme perhitungan Selisih Biayanya seperti pada gambaran diatas.

Bagi peserta yang naik kelas diatas kelas 1 misalnya kelas VIP, perhitungannya beda lagi. Khusus bagi peserta yang memiliki jatah hak kelas 1 dan naik ke kelas VIP maka selisih biaya yang harus di bayar paling banyak 75% dari Tarif INACBG Kelas 1. Ingat, bahwa ketentuannya adalah paling banyak 75% dari Tarif INACBG kelas 1.

Pada prakteknya ada banyak pola perhitungan, ada yang 75%, 55%, 50% atau bahkan dengan pola lainnya tergantung kebijakan Rumah Sakit namun yang pasti tidak boleh lebih dari 75%. Besaran persentase ini akan di informasikan kepada pasien atau peserta JKN sebelum menjalani perawatan atau silahkan tanyakan pada petugas Rumah Sakit.

Contoh kasus
Pak Budi merupakan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas 1, Menderita sakit Cholera dan di rawat di RSUD Kota Type B, selama perawatan pak Budi menempati kelas VIP. RSUD menetapkan kebijakan pembayaran Selisih Biaya adalah 60% dari Tarif Kelas 1. Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut :
Jadi Selisih Biaya yang harus di bayar oleh Pak Budi adalah Rp. 1.184.820.

Ketentuan selisih biaya ini dikenakan bagi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang diperbolehkan naik kelas yaitu peserta Non PBI, baik dari kalangan Peserta mandiri, Peserta Penerima Upah, PNS, POLRI, TNI dan lain sebagainya.

    Ketentuan selisih biaya tidak berlaku bagi :
  1. Peserta JKN-KIS PBI (Peserta yang di bayarkan oleh pemerintah)
  2. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah
  3. Peserta Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan keluarganya.
  4. Karena ketiga kategori peserta tersebut tidak diperbolehkan naik kelas
Paparan tersebut adalah untuk kasus rawat inap, bagaimana dengan pelayanan rawat jalan?

Untuk pelayanan rawat jalan hanya ada 2 kategori kelas yaitu Reguler dan Eksekutif. Reguler adalah pelayanan standar untuk semua peserta JKN-KIS, sedangkan pelayanan eksekutif adalah pelayanan yang lebih tinggi atau dengan kata lain kelas VIP untuk rawat jalan.

Besaran selisih biaya untuk rawat jalan eksekutif paling banyak adalah Rp. 400.000 untuk setiap episode rawat jalan. Artinya sekali pelayanan rawat jalan di kelas eksekutif, maka peserta wajib membayar selisih biaya paling banyak Rp. 400.000, besaran pastinya tergantung kebijakan Rumah sakit, bisa saja kurang dari Rp. 400.000.

Ketentuan Lainnya
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari hak peserta. Jadi bagi peserta yang akan menerima manfat dan ingin menempati kelas VIP tapi haknya kelas 2, segeralah naikan hak kelas anda ke kelas 1. Misalnya untuk persiapan kelahiran anak.

Bagi peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan sesuai haknya dan atas indikasi medis, maka peserta tidak dipungut biaya apapun alias "GRATIS"*.

Demikian informasi tentang selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta JKN. Silahkan share untuk pencerahan masyarakat.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, January 23, 2019

Jangan Khawatir, Pelayanan Pasien JKN-KIS Masih Tetap Gratis*

Akhir-akhir ini beredar pemberitaan yang mengabarkan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS tidak gratis lagi. Hal ini tentu membuat resah sebagian peserta JKN yang khususnya dari kalangan tidak mampu yang selama ini sudah sangat terbantu dengan adanya program JKN. Meskipun tidak sepenuhnya salah namun ada yang kurat tepat pada beberapa pemberitaan tersebut sehingga berpotensi menimbulkan pemahaman yang kurang tepat pada masyarakat. Lalu seperti apa sih yang sebenarnya? yang pasti PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JKN MASIH TETAP GRATIS*

Ya, Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS atau peserta BPJS Kesehatan masih tetap gratis. Tentu saja syarat dan ketentuan berlaku. Syarat intinya adalah dilakukan sesuai prosedur dan dan sesuai indikasi medis. Lalu bagaimana dengan pemberitaan yang heboh tersebut. Ini perlu juga dipahami oleh peserta BPJS Kesehatan.

Pemberitaan tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program JKN. Dalam peraturan tersebut mengatur masalah Urun Biaya dan Selisih Biaya, dua istilah inilah yang dipahami secara kurang tepat oleh Masyarakat sehingga terkesan pelayanan JKN yang kepesertaanya ditangani BPJS Kesehatan tidak gratis lagi.

    Mari kita pahami pengertian dan perbedaan keduanya :
  1. Urun Biaya
  2. Yaitu Biaya yang harus dibayarkan oleh peserta JKN atau pasien pada saat memperoleh pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

    Artinya beban urun biaya ini dikenakan hanya pada peserta tertentu, tidak dibebankan pada semua pasien. Pertanyaannya adalah pasien seperti apa yang dibebani urun biaya tersebut?. Yaitu pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Namun hingga saat ini belum diputuskan jenis pelayanan apa saja yang dikategorikan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Sehingga aturan ini belum bisa di terapkan.

    Dalam penjelasan pasal 22 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimaksud pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan adalah pelayanan yang dapat menimbulkan Moral Hazard (Sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta), misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik.

    Urun biaya ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian terutama upaya pengendalian dalam menerima pelayanan kesehatan.

    Anda tidak perlu khawatir dengan adanya urun biaya ini, karena Rumah Sakit akan memberitahukan kepada pasien akan adanya urun biaya jika anda meminta pelayanan tertentu yang menyebabkan anda harus membayar urun biaya. Sehingga anda dapat memutuskan untuk melanjutkan atau memilih untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan medis. Sekali lagi klausul Urun Biaya ini belum diterapkan sehingga belum berlaku.

  3. Selisih Biaya
  4. Yaitu Tambahan biaya yang dibayarkan oleh peserta JKN pada saat menerima pelayanan kesehatan yang lebih tinggi daripada haknya.

    Selisih biaya ini sebenarnya sudah lama di terapkan. Dibebankan pada peserta yang menerima manfaat pelayanan lebih tinggi dari haknya. Misalnya Budi merupakan peserta JKN dengan hak kelas 2, namun ketika dirawat dia ingin menempati kelas perawatan kelas 1. Nah karena kelas 1 lebih tinggi dari kelas 2, maka budi dikenakan tambahan biaya berupa selisih biaya tersebut. biaya yang harus di bayar akalah Biaya Kelas 1 dikurangi biaya kelas dua.

    Selain pada kasus rawat inap, pasien rawat jalan yang memilih untuk mendapatkan pelayanan kelas Executive juga membayar selisih biaya. Besarannya telah ditentukan oleh peraturan menteri yaitu maksimal Rp. 400.000,00
    Informasi lebih lanjut tentang Selisih Biaya dapat disimak disini.
Jadi perbedaan anatar Urun Biaya dan Selisih biaya adalah Jika Urun biaya dibayarkan oleh pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang memungkinkan penyalahgunaan atau tidak sesuai standar medis, sedangkan selisih biaya dibayarkan oleh pasien jika dalam pelayanan kesehatan naik kelas atau menerima manfaat lebih tinggi dari haknya.

Sedangkan untuk pasien yang mendapatkan pelayanan sesuai haknya dan sesuai indikasi medis dan sesuai prosedur tetap gratis atau tidak dipungut biaya.

    Perlu dicatat lagi bahwa Skema Urun Biaya dan Selisih Biaya tidak berlaku bagi :
  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran atau peserta PBI
  2. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
  3. Peserta Penerima Upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan keluarganya
Demikian perbedaan keduanya, semoga dapat memberikan pencerahan dan menghilangkan kegalauan. Sebagai referensi bisa dibaca peraturan-peraturan yang berhubungan dibawah ini
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Permenkes No. 51 Tahun 2018 Tentang PENGENAAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Friday, January 5, 2018

Download : Panduan Penatalaksanaan Permasalahan Klaim INACBG Januari 2018

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan kembali melakukan pembahasan bersama masalah-masalah yang terjadi dalam prose Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN) terutama dalam hal pengajuan klaim pelayanan terhadap pasien oleh Rumah Sakit. Pembahasan ini membahas perbedaan pemahaman atau persepsi pada aturan tertentu oleh pihak rs dan bpjs kesehatan.

Berita acara ini menjadi acuan bagi Rumah Sakit ataupun BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan permasalahan klaim INACBG yang pembayarannya masih ditunda (pending) atau masih dalam proses verifikasi oleh verifikator dan klaim pelayanan yang akan datang.

Berita acara ini merupakan keputusan bersama yang telah di sepakati oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Dokter Spesialis yang terkait dengan permasalahan yang ada.

Pada berita acara ini total memuat 182 kasus, yang meliputi aspek koding, aspek medis dan aspek administratif. Mungkin dalam berita acara ini merupakan kasus terbanyak dari berita acara sebelumnya ataupun Surat edaran sebelumnya.

Untuk mendapatkan berita acara sebagai panduan penatalaksanaan permasalahan klaim tanpa surat pengantar silahkan download disini .

Surat dari Kemenkes kepada RS dan PERSI yang dilampiri dengan Panduan penatalaksanaan permasalahan klaim silahkan download disini

Surat pengantar BPJS Kesehatan kepada Deputi direksi wilyah di seluruh indonesia, tanpa lampiran silahkan klik disini

Semoga klaim yang tertunda dapat segera diverifikasi dan dibayarkan sehingga pelayanan JKN terhadap masyarakat lebih lancar. Jangan lupa beritahu teman RS lain supaya regulasi ini segera dapat diterapkan.

Kesulitan-kesulitan atau diskusi mengenai software ini dilakukan di gorup praktisi casemix nasional atau wilayah masing-masing melalui aplikasi Telegram..

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Sunday, January 29, 2017

Download : Permenkes No. 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Dalam JKN

Dalam rangka menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Brdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Beberapa perubahan yang terjadi diantaranya pada pasal 25 yang mengatur tentang pembayaran urun biaya bagi peserta JKN yang menghendaki peningkatan kelas pelayanan dari jatah kelas yang dimiliki baik untuk rawat jalan ataupun rawat inap.

Permenkes ini mulai dekenakan kepada pasien yang mulai menerima pelayanan kesehatan sejak 1 Februari 2016.

Karena ini merupakan perubahan kedua atas permenkes sebelumnya maka sebaiknya dibaca juga permenkes sebelumnya.
Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan dalam Program JKN
Permenkes 64 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas permenkes 52 Tahun 2016

Download Link Permenkes No. 4 Tahun 2017




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, January 16, 2017

Download : Permenkes No. 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan JKN

Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional merupakan acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan pihak lain yang terkait mengenai metode pembayaran INA-CBG dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-BG’s) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Oktober 2016.

Link Download Permenkes No. 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan JKN




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Sunday, November 13, 2016

Download : Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam JKN

Pemerintah melalui kementerian kesehatan telah merefisi tarif INACBG yang merupakan tarif pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada peserta JKN. Tarif CBG merupakan besaran biaya pengganti yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Rumah Sakit untuk mengganti biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan Rumah Sakit.

Permenkes ini menggantikan permenkes No. 59 Tahun 2014 perihal yang sama, sesuai dengan regulasi bahwa tarif pelayanan ditinjau setiap dua tahun sekali.

Selain nominal tarif yang berubah, terdapat beberapa perubahan yang terjadi dari permenkes sebelumnya. Perubahan tersebut diantaranya Regionalisasi. Jumlah regionalisasi masih tetap dengan 5 Regional, namun cakupan daerah dalam regional berubah khususnya regional 4 dan 5.

Selain itu sesuai dengan aspirasi pemberi pelayanan atau Rumah Sakit, pada permenkes ini juga telah di bedakan antara tarif Rumah Sakit Pemerintah dengan tarif untuk Rumah Sakit Swastas. pertimbangan tersebut didasarkan pada sistem penganggaran yang berbeda.

Beberapa perubahan lain terjadi dan untuk lebih detail silahkan baca pada permenkes tersebut.

Download Permenkes Pada Link Utama Disini
Download Permenkes dari Link Alternatif

Update

Permekes ini telah dirubah dengan permenkes no. 64 tahun 2016.



Friday, April 29, 2016

Download : KMK Tentang PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

Menteri kesehatan telah membuat keputusan tentang Panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Menggantikan permeneks No. 5 Tahun 2014. KMK Merupakan panduan bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yang selanjutnya disebut PPK Dokter merupakan pedoman bagi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama baik milik Pemerintah maupun masyarakat yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya.

Keputusan menteri kesehatan in berisi 2 lampiran, lampiran 1 berisi Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama .

Dalam melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan PPK Dokter diperlukan keterampilan klinis sesuai dengan Panduan Keterampilan Klinis bagi dokter. Secara detail dijabarkan di Lampiran 2.

Modifikasi terhadap pelaksanaan PPK Dokter dapat dilakukan oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama hanya berdasarkan keadaan tertentu untuk kepentingan pasien. Yang dimaksud dalam keadaan tertentu meliputi keadaan khusus pasien, kedaruratan, keterbatasan sumber daya, dan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi berbasis bukti (evidance based).

Penatalaksanaan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menggunakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional.

Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPK Dokter dengan melibatkan organisasi profesi.

Lebih detail Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/514/2015 silahkan download disini ukuran 50MB