Search This Blog

JKN-Drive, Inovasi baru Klaim JKN

Media penyimpanan terpadu untuk proses klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus manual mengantarkan berkas klaim.

E-Klaim 5.9 Full Installer

Installer Aplikasi E-Klaim Versi 5.9.

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Wednesday, July 8, 2026

REHAB 3.0 BPJS Kesehatan: Solusi Mudah Cicil Tunggakan, Tetap Terlindungi!

Jakarta, 8 Juli 2026 – Kabar gembira bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran! BPJS Kesehatan kembali berinovasi dengan meluncurkan program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap 3.0). Program ini hadir sebagai solusi cerdas untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi tunggakan iuran, sehingga kepesertaan JKN tetap aktif dan akses terhadap layanan kesehatan terjamin.

Apa Itu Program REHAB 3.0?

REHAB 3.0 adalah fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri (kategori Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP) yang memiliki tunggakan iuran. Jika sebelumnya opsi cicilan mungkin terbatas, kini program REHAB 3.0 menawarkan fleksibilitas yang jauh lebih besar!

Siapa yang Bisa Mengikuti REHAB 3.0?

Program ini khusus ditujukan untuk Anda yang:
  • Berstatus sebagai peserta mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja).
  • Memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, atau lebih tepatnya antara 4 hingga 24 bulan.
  • Nominal tunggakan iuran yang harus dilunasi ialah iuran semua anggota keluarga.
  • Maksimal periode cicilan adalah 24 bulan.


Fitur Unggulan dan Kemudahan REHAB 3.0:
  1. Cicilan Lebih Fleksibel: Inilah inovasi utama dari REHAB 3.0! Peserta kini dapat mencicil tunggakan iuran dengan pilihan pembayaran yang lebih beragam. Mulai dari bulanan, mingguan bahkan. Ini tentu sangat membantu peserta menyesuaikan dengan kondisi keuangan mereka.
  2. Kemudahan Akses Melalui Mobile JKN: BPJS Kesehatan terus mendorong pemanfaatan teknologi. Proses pendaftaran dan pengaturan skema cicilan REHAB 3.0 diharapkan akan sangat mudah diakses melalui aplikasi Mobile JKN yang ada di ponsel Anda. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan.
  3. Memperkuat Keberlanjutan Program JKN: Peluncuran REHAB 3.0 merupakan bagian dari pilar keberlanjutan dalam agenda transformasi BPJS Kesehatan. Tujuannya jelas, untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia tetap terlindungi oleh program JKN, bahkan bagi mereka yang sempat kesulitan dalam membayar iuran.
  4. Menghindari Sanksi dan Tetap Terlindungi: Dengan mengikuti program ini, peserta dapat melunasi tunggakan iuran secara bertahap, sehingga terhindar dari sanksi penonaktifan kepesertaan. Ini berarti Anda tetap bisa menikmati berbagai manfaat layanan kesehatan tanpa khawatir.

Mengapa REHAB 3.0 Penting untuk Anda?

Kesehatan adalah hak setiap warga negara. Program REHAB 3.0 adalah upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jangan tunda lagi, manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan Anda dan pastikan perlindungan JKN tetap aktif untuk Anda dan keluarga.

Untuk mengikuti program REHAB 3.0 peserta dapat melakukan pendaftaran melalui berbagai chanel layanan bpjs, mulai dari aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165.

Ketentuan Lainnya.
Peserta yang sedang mengikuti program REHAB 3.0 tidak dapat:
  • Naik kelas rawat inap
  • Menambah anggota keluarga baru kedalam Kartu Keluarga (KK)
  • Mengubah nilai tagihan yang disepakati untuk di cicil.
Peserta juga bisa mengecek status kepesertaan melalui PASTI JKN di sini

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, July 7, 2026

Panduan Lengkap: Cara Mudah Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan Via Mobile JKN

Halo Sahabat Sehat INACBG.web.id !

Pernahkah Anda terpikir untuk pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan, atau yang biasa kita sebut PPK1? Mungkin karena Anda pindah domisili, atau ingin mencari Faskes yang lebih dekat dengan rumah/kantor baru? Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatan! Semua bisa diurus dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.

Yuk, ikuti langkah-langkah sederhana ini untuk pindah Faskes Anda secara online:
Syarat Penting yang Perlu Anda Tahu:

Sebelum memulai prosesnya, ada satu hal penting: perubahan Faskes umumnya hanya bisa dilakukan setelah Anda terdaftar minimal 3 bulan di Faskes sebelumnya. Jadi, pastikan Anda sudah memenuhi syarat ini ya!

    Langkah-Langkah Pindah Faskes Lewat Aplikasi Mobile JKN:
  1. Siapkan Aplikasi Mobile JKN Anda:
  2. Jika belum punya, unduh aplikasi "Mobile JKN" dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iPhone).

    Jika sudah punya, pastikan Anda sudah login menggunakan NIK/nomor Kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi Anda.

  3. Masuk ke Menu "Perubahan Data Peserta":
  4. Setelah berhasil masuk (login) ke aplikasi, di tampilan utama Anda akan menemukan beberapa menu. Cari dan pilih menu "Perubahan Data Peserta".

  5. Pilih Opsi "Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP)"
  6. Di dalam menu "Perubahan Data Peserta", akan ada beberapa pilihan. Pilih opsi yang bertuliskan "Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP)".

  7. Pilih Anggota Keluarga yang Ingin Pindah Faskes:
  8. Jika dalam satu akun keluarga Anda ada beberapa anggota (misalnya, Anda dan anak-anak), Anda akan diminta untuk memilih nama peserta mana yang ingin diubah Faskes-nya. Pilih nama yang sesuai.

  9. Tentukan Lokasi Faskes Baru Anda:
    • Sekarang saatnya memilih Faskes baru. Anda akan diminta untuk memilih:
    • Provinsi: Pilih provinsi tempat Faskes baru berada.
    • Kabupaten/Kota: Pilih kabupaten atau kota yang sesuai.
    • Faskes Baru: Cari dan pilih nama Faskes (Puskesmas/Klinik/Dokter Keluarga) yang Anda inginkan di lokasi tersebut. Pastikan sesuai dengan domisili Anda ya!
  10. Konfirmasi Data & Lakukan Verifikasi:
  11. Setelah memilih Faskes baru, akan muncul rangkuman data perubahan. Periksa kembali apakah semua sudah benar.

    Lalu, Anda akan diminta untuk memasukkan Kode OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar, dan PIN Mobile JKN Anda untuk proses verifikasi. Ini penting untuk memastikan keamanan data Anda.

  12. Tunggu Notifikasi Persetujuan:
  13. Setelah permohonan diajukan, Anda tinggal menunggu. Pemberitahuan mengenai persetujuan atau status permohonan Anda akan dikirimkan melalui aplikasi, SMS, atau email.

  14. Faskes Baru Anda Akan Aktif:
  15. Jika permohonan disetujui, Faskes baru yang Anda pilih akan mulai aktif secara resmi pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah tanggal persetujuan permohonan Anda.



Mudah sekali, bukan? Dengan Mobile JKN, urusan pindah Faskes jadi lebih praktis dan menghemat waktu Anda. Pastikan selalu mengecek status kepesertaan Anda dan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk berbagai kebutuhan kesehatan lainnya!

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


───

Monday, July 6, 2026

Cara Mudah dan Cepat Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda Secara Online

Halo pembaca setia INACBG.web.id (http://inacbg.web.id/)!

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah Anda termasuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah? Atau mungkin Anda ingin memastikan status kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN Anda tetap aktif? Jangan khawatir, kini ada cara mudah dan cepat untuk mengeceknya secara online!

BPJS PBI adalah program penting dari pemerintah untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Bagi peserta PBI, seluruh iuran kepesertaan dibiayai oleh anggaran negara. Penentuan penerima bantuan ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Maka dari itu, jika Anda ingin mengecek apakah Anda termasuk penerima BPJS Kesehatan gratis, yang dimaksud adalah pengecekan status peserta BPJS PBI-JK.

    Berikut adalah dua cara mudah untuk melakukannya:
  1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
    • Ini adalah cara paling umum dan direkomendasikan untuk mengecek status Anda:
    • Langkah 1: Buka peramban internet Anda dan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id (https://cekbansos.kemensos.go.id/).
    • Langkah 2: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sesuai dengan KTP.
    • Langkah 3: Ketik kode captcha yang muncul di layar dengan benar.
    • Langkah 4: Klik tombol "Cari Data".
    • Hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi penerima, kelompok desil, status bantuan PBI-JKN, serta periode penyaluran.
  2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
    • Untuk kemudahan akses melalui perangkat seluler, Anda bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos:
    • Langkah 1: Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
    • Langkah 2: Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos".
    • Langkah 3: Masukkan NIK KTP Anda.
    • Langkah 4: Isi kode verifikasi atau hasil perhitungan yang ditampilkan.
    • Langkah 5: Klik "Cari Data".
    • Hasil: Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BPJS gratis pemerintah, akan muncul status bantuan PBI-JK beserta periode penyalurannya. Jika status PBI-JK tercantum aktif, berarti Anda terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menjadi Penerima BPJS Gratis?

    Tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis masuk kategori PBI. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
  • Termasuk kategori fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  • Diprioritaskan masuk kelompok desil 1 sampai desil 5.
  • Peserta yang memenuhi kriteria ini berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan JKN tanpa perlu membayar iuran bulanan.

    Bagaimana Jika Nama Anda Tidak Ditemukan?

      Jika setelah pengecekan nama Anda tidak ditemukan, ada beberapa langkah yang bisa Anda tempuh:
    • Mengajukan pembaruan data ke dinas sosial setempat.
    • Melaporkan perubahan kondisi ekonomi keluarga untuk proses verifikasi ulang.
    • Mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima PBI.
    • Mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos sesuai prosedur yang berlaku.
    Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan guna memastikan bantuan tetap aktif dan dapat digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan.

    Dengan adanya kemudahan pengecekan online ini, diharapkan masyarakat bisa lebih proaktif dalam memastikan hak-hak mereka atas layanan kesehatan melalui Program JKN.

    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, June 18, 2026

WAJIB TAHU! Aturan Baru Kontrol Pasien BPJS Kesehatan Mulai Juni 2026: Jangan Sampai Salah Tanggal!

Bagi Anda atau keluarga yang rutin melakukan kontrol kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, ada informasi penting yang harus diperhatikan mulai 1 Juni 2026. Ada perubahan aturan mengenai jadwal kontrol pasien yang bertujuan agar antrean di rumah sakit atau puskesmas menjadi lebih tertib dan nyaman bagi semua orang.

Supaya tidak bingung dan tidak sia-sia saat datang ke fasilitas kesehatan, yuk simak panduan lengkap aturan barunya di bawah ini! 👇

🗓️ Apa Saja Aturan Barunya?

Inti dari aturan baru ini adalah KEDISIPLINAN TANGGAL. Berikut poin-poin utamanya:
1. Datanglah TEPAT pada Tanggal Kontrol
Sekarang, pasien wajib datang sesuai tanggal yang tertera di surat kontrol.

• Boleh lebih awal? Sayangnya, TIDAK BISA. Jika Anda datang sebelum tanggal yang dijadwalkan, Anda tidak akan mendapatkan layanan kontrol pada hari tersebut.

2. Bagaimana Jika Terlewat atau Terlambat?
Jangan panik jika Anda tidak bisa hadir tepat pada tanggal kontrol. Anda tetap bisa mendapatkan layanan, asalkan:
• Melakukan Reservasi Online H-1 (Satu hari sebelum rencana kedatangan).
• Reservasi ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

3. Bagaimana dengan Kondisi Gawat Darurat?
Aturan jadwal ini TIDAK BERLAKU untuk kondisi gawat darurat. Jika terjadi kondisi darurat medis, pasien bisa langsung menuju IGD fasilitas kesehatan tanpa perlu melihat jadwal kontrol.

───

💡 Tips Agar Kontrol Anda Lancar (Anti-Gagal!)

Agar kunjungan Anda ke dokter berjalan mulus tanpa kendala administrasi, Nanda sarankan langkah-langkah berikut:
✅ Cek Ulang Surat Kontrol: Segera setelah menerima surat kontrol, beri tanda atau pengingat di kalender HP Anda.
✅ Install Aplikasi Mobile JKN: Ini adalah senjata utama Anda! Gunakan aplikasi ini untuk memantau jadwal dan melakukan reservasi online jika Anda tidak bisa datang tepat waktu.
✅ Selesaikan Reservasi H-1: Jika terpaksa menggeser jadwal, pastikan reservasi online sudah dilakukan paling lambat sehari sebelumnya.
✅ Bawa Dokumen Lengkap: Jangan lupa membawa surat kontrol fisik dan kartu BPJS (atau KTP) saat berkunjung.

🏥 Mengapa Aturan Ini Dibuat?
Mungkin terdengar lebih ketat, namun tujuan BPJS Kesehatan adalah untuk mengurangi penumpukan antrean. Dengan jadwal yang tertib, dokter bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada setiap pasien tanpa harus terburu-buru karena antrean yang membeludak.

───

📢 Bantu Bagikan Informasi Ini!
Banyak saudara kita, terutama orang tua atau lansia, yang mungkin belum tahu aturan ini. Yuk, bantu mereka dengan membagikan informasi ini atau membantu mereka melakukan reservasi melalui aplikasi Mobile JKN.

Sehat selalu untuk Anda dan keluarga! 🌸

#BPJSKesehatan #JKN2026 #InfoKesehatan #MobileJKN #TipsKesehatan #LayananPublik