Search This Blog

JKN-Drive, Inovasi baru Klaim JKN

Media penyimpanan terpadu untuk proses klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus manual mengantarkan berkas klaim.

E-Klaim 5.9 Full Installer

Installer Aplikasi E-Klaim Versi 5.9.

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Showing posts with label FAQ. Show all posts
Showing posts with label FAQ. Show all posts

Saturday, October 10, 2020

Gratis Iuran BPJS Kesehatan Bagi Korban PHK

Wabah Covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia benar-benar berpengaruh besar terhadap keberlangsungan ekonomi. Terjadi penurunan omset yang sangat signifikan pada perusahaan-perusahaan sehingga sebagian terpaksa harus melakukan pemutusan kerja atas karyawan mereka. Sementara karyawan terkadang tidak punya pilihan lain selain menerima keputusan perusahaan. Dimasa sedang sulit, jadi korban PHK, bagaimana dengan jaminan kesehatan dirinya dan keluarganya yang selama ini dibayarkan dari gaji? jangankan membayar asuransi bahkan untuk bertahan hidup saja masih sulit.

Tidak Harus Membayar Iuran

Peserta JKN yang mengalami PHK tetap mendapatkan manfaat Jaminan kesehatan hingga 6 bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran. Jadi jika dalam waktu hingga 6 bulan sejak kena PHK dan memerlukan pelayanan kesehatan, peserta masih tetap dijami meskipun tanpa membayar iuran bahkan bukan cuman peserta tapi juga beserta keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya.

Sebelumnya mari kita pahami dulu tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. PHK ini harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap, artinya jika masih terjadi perselisihan misalnya salah satu pihak baik perusahaan atau pekerja melakukan gugatan ke pengadilan itu artinya anda belum kena PHK. Perusahaan dan pekerja masih harus membayar iuran sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kriteria PHK yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  • PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial
  • PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris
  • PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan
  • PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter


  • Manfaat Jaminan Kesehatan bagi peserta yang terkena PHK diberikan berupa Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan tidak berhak untuk mengajukan naik kelas ketika dilakukan perawatan di rumah sakit.

    Perlu di ingat bahwa masa hingga 6 bulan adalah masa maksimal toleransi yang diberikan bagi peserta yang terkena PHK, artinya jika sebelum 6 bulan sudah mendapatkan pekerjaan kembali maka peserta wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran sebagaimana mestinya.

    Bagaimana jika setelah 6 bulan masih belum mendapatkan pekerjaan?
    Jika mampu peserta dapat beralih ke jenis peserta mandiri dengan membayar iuran bulanan sendiri sesuai kelas yang dipilih. Iuran dibayar untuk setiap peserta.

    Bagaimana jika setelah 6 bulan masih belum mendapatkan pekerjaan dan tidak mampu?
    Jika batas waktu sudah habis namun masih belum mendapatkan pekerjaan, sedangkan untuk menjadi peserta mandiri tidak mampu maka peserta dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Untuk mendaftarkan ini haru melalui prosedur yang telah di tentukan melalui institusi terkait.

    Untuk mendapatkan dispensasi pembayaran iuran JKN bagi yang tekena PHK, silahkan datang ke kantor BPJS dengan membawa bukti PHK dan surat administratif lainnya untuk dilakukan proses.

    Semoga pandemi segera berlalu dan perekonomian kembali membaik.



    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Tuesday, January 14, 2020

    Pasien Cuci Darah Kini Tidak Perlu Perpanjang Rujukan, Tapi Ada Syaratnya

    BPJS Kesehatan menghilangkan prosedur perpanjangan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang semula harus dilakukan setiap tiga bulan bagi pasien gagal ginjal kronis untuk mendapatkan pelayanan hemodialisa atau Cuci darah.

    Sebelumnya, pasien harus memiliki rujukan dari FKTP baik puskesmas ataupun dokter keluarga untuk dapat menerima pelayanan Hemodialisa di Rumah Sakit atau Faskes lanjutan. Surat rujukan ini berlaku selama 90 hari atau sekitar 3 bulan. Selama surat rujukan ini masih berlaku (sebelum masa habis 90 hari) pasien harus membawa surat kontrol dari Rumah Sakit atau faskes penyelenggara Hemodialisa. Setelah masa rujukan habis, maka peserta harus kembali ke faskes 1 untuk mendapatkan rujukan kembali untuk dapat menerima pelayanan Hemodialisa di rumah sakit. Kegiatan berulang ini tentu memberatkan bagi pasien, padahal mereka harus menjalani hemodialisa secara rutin.

    Mulai Januari 2020, pasien tidak perlu lagi datang ke FKTP untuk meminta surat rujukan agar teteap dapat menerima layanan hemodialisa. Hal ini diharapkan dapat mempermudah bagi pasien penderita gagal ginjal kronis dalam mendapatkan pelayanan hemodialisa. Sebagai gantinya pasien cukup melakukan sidik jari ketika akan menerima pelayanan hemodialisa sebagai cara untuk verifikasi kepesertaan JKN.

    Ada Syaratnya

    Sebenarnya adanya surat rujukan aktif yang sifatnya masih berlaku dari FKTP masih di persyaratkan, hanya saja untuk saat ini pasien tidak perlu meminta surat rujukan baru ke FKTP setelah masa aktif surat rujukan 90 hari habis. Surat rujukan yang masa berlakunya habis setelah 90 hari harus diperpanjang untuk aktif 90 hari berikutnya. Proses perpanjangan surat rujukan ini yang semula harus di lakukan oleh pasien dengan cara datang ke FKTP kali ini dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.

      Namun agar pasien dapat memanfaatkan kemudahan ini ada beberapa hal yang harus terpenuhi.
    • Sudah melakukan pendataan sidik jari
    • Proses Peranjangan dilakukan oleh petugas Rumah Sakit/faskes pelayanan Hemodialsia
    • Jika anda pasien hemodialisa, perhatikan surat rujukan yang anda miliki. Perhatikan tanggal masa berlaku rujukan, jika sudah mendekati akhir masa berlaku segera informasikan kepada petugas RS.
    • Paling lambat hari ke 7 setelah masa rujukan habis
    • Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan paling lambat hari ke 7 setelah masa rujukan habis. Jadi jika pasien datang melwati hari ke 7 setelah surat rujukan habis, maka pasien harus ke FKTP untuk meminta rujukan sebagaimana prosedur dari awal. Ini perlu jadi perhatian terutama bagi pasien hemodialisa yang dilakukan dialisis dengan tenggang waktu lebih dari 7 hari.
    • Tidak/Belum mengunjungi poli lain selain poli Hemodialisa
    • Jika setelah masa rujukan habis, pasien mengunjungi poli lain maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan, artinya pasien harus meminta surat rujukan kembali dari FKTP. Ini perlu jadi perhatian bagi pasien yang menjalani perawatan beberapa poli atau penyakit lain.

      Misalnya Pasien Lidi rutin menjalani pelayanan hemodialisa setiap hari kamis dan terakhir dilakukan cuci darah pada Kamis 9 Januari 2020 dan surat rujukan berlaku sampai 9 Januari 2020. Kebetulan pada hari senin tanggal 13 Januari 2020, Lidi sakit dan dirujuk ke klinik syaraf sedangkan rujukan hemodialisa belum di perpanjang. Maka pada hari kamis tanggal 16 Januari 2020, Lidi tidak bisa langsung menerima pelayanan hemodialisa karena petugas RS tidak dapat memperpanjang surat rujukannya karena poli terahir yang dikunjungi bukan poli hemodialisa. Lidi harus ke FKTP untuk meminta surat rujukan pelayanna hemodialisa.

    • Perpanjangan hanya bisa dibuat setelah masa berlaku surat rujukan habis (>90 hari)
    • Surat rujukan yang diperpanjang hanya bisa di gunakan ke poli hemodialisa
    • Jika pasien punya keluhan lain maka pasien harus mendatangi FKTP.
    • Perpanjangan surat rujukan ini tidak berlaku bagi pasien HD yang dalam keadaan bepergian atau berasal dair IGD
    • Hanya bisa diperpanjang di RS sesuai rujukan dari FKTP.

    Demikian perubahan ketentuan yang baru dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan. Informasikan kepada teman, keluarga atau masyarakat agar mereka bisa segera menyesuaikan diri deng peraturan yang baru.





    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Saturday, January 4, 2020

    Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik, Berikut Kenaikannya.

    Presiden telah memutuskan kenaikan Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang mulai belaku 1 Agustus 2019, 1 Oktober 2019, 1 Januari 2020. Berikut ketentuan rincinya.

    Pada tanggal 24 Oktober 2019, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 sebagai perubahan Perpres No. 85 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan. Perpres No. 75 Tahun 2019 secara umum mengatur besaran Iuran bagi peserta BPJS Kesehetan dalam program JKN baik peserta PBI maupun Non PBI. Berikut besaran kenaikan iuran peserta.

    Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Peserta PBI adalah peserta yang Iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta ini merupakan masyarakat dari kalangan keluarga miskin atau tidak mampu.

    Besaran iuran yang dibayarkan naik menjadi Rp. 42.000 per orang per bulan dari besaran iuran sebelumnya sebesar Rp. 23.000 per orang per bulan. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. Bagi BPJS Kesehatan dari kalangan PBI, tidak perlu risau dengan besaran kenaikannya karena iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

    Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)

      Peserta Non PBI adalah peserta yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemerintah. Terdapat beberapa kelompok Non PBI diantaranya
    1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
    2. Peserta PPU tetap membayar 5% dari upah yang diterima, namun sebagian di bayar oleh pemberi kerja.

      Peserta turun jadi 1% dari sebelumnya 2%. Sisanya atau 3% dibayar oleh pemberi kerja. Perubahan ini mulai berlaku 1 Oktober 2019 bagi pegawai instansi pemerintah pusat, sedangkan untuk instansi daerah mulai berlaku 1 Januari 2020

    3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Peserta Mandiri
      • Layanan Kelas 3, Besaran Iuran Rp. 42.000 dari sebelumnya Rp. 25.500
      • Layanan Kelas 2, Besaran Iuran Rp. 110.000 dari sebelumnya Rp. 51.000
      • Layanan Kelas 1, Besaran Iuran Rp. 160.000 dari sebelumnya Rp. 80.000 atau naik 100%
      • Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020
    Semoga kita senantiasa diberi kesehatan. Tetap jaga pola hidup sehat.




    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Thursday, January 11, 2018

    Bagaimana : Mengintegrasikan Aplikasi T4M Dengan E-Klaim 5.2

    Sehubungan dengan pembaruan aplikasi E-klaim ke versi 5.2 sebgaai aplikasi pengolah data klaim JKN Rumah Sakit, maka aplikasi T4M juga perlu menyesuaikan untuk mengadopsi fitur-fitur baru yang ada di aplikasi E-Klaim 5.2. Fitur baru tersebut diantaranya adalah sistem keamanan pada aplikasi.

    Jika pada E-Klaim 5.1 kita cukup menginstall aplikasi T4M dan melakukan setting IP server E-Klaim saja maka kita sudah dapat membuat evaluasi dan grafik berdasarkan data yang ada di server E-Klaim. Namun mulai versi 5.2 user harus melakukan setting tertentu melalui menu integrasi yang ada pada aplikasi E-Klaim. Konfigurasi dilakukan pada kedua sisi aplikasi yaitu pada aplikasi E-Klaim 5.2 dan pada aplikasi T4M.

    Konfigurasi ini berlaku bagi pengguna aplikasi T4M mulai versi 1.0.180110 atau yang lebih baru.

    Konfigurasi E-Klaim 5.2

    1. Masuk ke aplikasi E-Klaim menggunakan user yang memiliki hak akses administrator atau menu pengaturan & pemeliharaan
    2. Setelah masuk menu utama, klik menu Akun di sebelah kanan layar sehingga muncul seperti pada gambar dibawah ini.
    3. Pilih menu pengaturan & pemeliharaan
    4. Kemudian pilih menu Setup -> Integrasi -> SIMRS sehingga muncul tampilan seperti berikut
    5. Klik Generate, jika ada konfirmasi jawab atau pilih YA(Generate), maka akan muncul captcha seperti pada gambar dibawah ini.
    6. Masukan kode Captcha yang ada, kemudian dibawahnya masukan password user yang tadi digunakan untuk masuk ke E-Klaim. Kemudian klik YA(Generate)
    7. Jika anda benar dan berhasil maka akan muncul layar seperti dibawah ini
    8. Perhatikan gambar diatas, Kode RS harus sesuai dengan kode RS masing-masing. Encryption Key merupakan kunci enkripsi yang akan digunakan oleh aplikasi T4M untuk berkomunikasi dengan aplikasi E-Klaim 5.2. Salin/copy text kode enkripsi tersebut. Selanjutnya kita lakukan setting pada aplikasi T4M

    Konfigurasi Pada Aplikasi T4M

    Setelah berhasil membuat Encryption Key di Aplikasi E-Klaim 5.2 selanjutnya kita masukan kode enkripsi tersebut kedalam aplikasi T4M
    1. Pastikan aplikasi T4M sudah menggunakan versi 1.0.170110 atau yang lebih baru, informasi tersebut ada di pojok kanan aplikasi.
    2. Klik menu Konfigurasi -> Konfigurasi Interkoneksi, sehingga muncul menu seperti berikut ini
    3. Isi setiap field konfigurasi yang ada sesuai petunjuk disini
    4. Tempelkan atau Paste kode enkripsi yang tadi di salin dari aplikasi E-Klaim 5.2
    5. Setelah selesai silahkan simpan dengan menekan tombol Simpan, dan pastikan proses penyimpanan berhasil.
    6. Proses Integrasi selesai. Jika anda baru saja instalasi aplikasi T4M silahkan lakukan build alos terlebih dahulu.
    Selanjutnya aplikasi T4M dapat digunakan. Perlu diingat bahwa Kode Enkripsi yang disimpan di aplikasi T4M harus sesuai dengan kode pada E-Klaim, jika pada E-Klaim berubah maka perubahan harus dilakukan juga pada aplikasi T4M.

    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Monday, September 25, 2017

    Bagaimana : Mengetahui Windows 32 bit atau Windows 64 bit?

    Tulisan ini akan menjelasakan bagaimana caranya mengetahui versi windows yang digunakan windows 32 bit kah atau windows 64 bit. Ini penting agar kita dapat menginstall versi aplikasi dengan tepat.Umumnya, jumlah bit komputer menunjukkan berapa banyak data yang bisa diolah, kecepatan proses pengarsipan data, dan kapasitas memori maksimal. Untuk mengoptimalkan kinerja komputer, jumlah bit dari sistem operasi yang terpasang pada komputer harus sesuai dengan jumlah bit komputer itu sendiri.

    Berikut Cara mengetahui pada tiap-tiap versi Windows Windows XP
    1. Klik Start, kemudian klik Run. 2. Pada jendela Run yang muncul, Ketik sysdm.cpl lalu klik OK
    3. Klik Tab General. Versi Sistem Operasi di tampilkan sebagai berikut
    Untuk Windows versi 64 bit akan muncul Windows XP Professional x64 Edition Version < Year>
    Sedangkan Windows 32 bit akan muncul Windows XP Professional Version

    Windows Vista atau Windows 7
    1. Buka Windows Explorer, kemudian klik kanan pada Computer, lalu klik Properties
    2. dibawah system akan muncul informasi seperti pada gambar berikut


    Windows 10
    1. Buka Windows Explorer, kemudian klik kanan pada This PC, lalu klik Properties
    2. dibawah system akan muncul informasi seperti pada gambar berikut


    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Friday, July 21, 2017

    FAQ : Saya Nunggak Iuran BPJS ,Apakah Kalau Saya Bayar Kepesertaan Langsung Aktif Kembali?

    Pertanyaan :
    Saya peserta BPJS Kesehatan mandiri, sudah sekitar satu tahun saya menunggak pembayaran iuran. Saat ini saya sakit dan perlu berobat, apakah kartu saya bisa langsung di gunakan?. Jika tidak apakah kalau saya bayar tunggakan tersebut kartu saya langsung aktif? berapa denda yang harus saya bayar jika saya lunasi sekarang?

    Penjelasan :
    Sebelumnya perlu diketahui tentang penjaminan peserta BPJS Kesehatan. Sesuai dengan peraturan presiden No. 19 Tahun 2016 bagi peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan atas peserta tersebut untuk sementara di hentikan. Misalnya anda membayar iuran terakhir tanggal 5 Juni 2017, maka pembayaran berikutnya paling lambat 1 bulan sejak tanggal 10 Juni 2017 yaitu tanggal 10 Juli 2017. Jika pada tanggal 10 Juli 2017 anda belum membayar iuran, maka per tanggal 11 Juli 2017 penjaminan untuk sementara dihentikan sampai anda melunasi iuran tertunggak tersebut.

    Tentang denda sudah tidak ada lagi denda keterlambatan. Jadi berapapun lamanya keterlambatan pembayaran iuran, tetap tidak ada denda akibat keterlambatan pembayaran iuran tersebut.

    Sebagaimana di jelaskan di atas, kartu akan aktif kembali jika dilakukan pembayaran lunas terhadap tunggakan yang dilakukan. Perlu diingat bahwa jumlah maksimal tunggakan adalah 12 bulan, artinya jika anda menunggak selama 2 tahun, yang di hitung jumlah tunggakan adalah selama 12 bulan.

    Setelah anda melunasi tunggakan, kartu akan aktif kembali dan dapat digunakan. Untuk penggunaan pelayanan rawat jalan, maka tidak ada beban denda yang harus di bayar. Namun jika harus menerima pelayanan rawat inap paling lambat 45 hari sejak pelunasan tunggakan, maka anda akan dikenakan denda sebesar 2,5% x bulan tunggakan (maksimal 12 bulan) x tarif INACBGs dari pelayanan perawatan yang dijalani. Sesuai dengan perpres No. 19 Tahun 2016 tersebut, denda yang dikenakan paling banyak RP. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah). Artinya jika total hasil perhitungan denda tersebut misalnya 35 juta maka yang harus di bayarkan adalah tiga puluh juta rupiah.

    Lebih detail tentang pengaturan Denda dan penonaktifan penjaminan pada perpres No. 19 Tahun 2016 dapat dilihat pada gambar berikut ini.
    Naskah Peraturan presiden No. 19 Tahun 2016 dapat dilihat di sini.


    Demikian penjelasan ini semoga bermanfaat. Silahkan share karena ini merupakan salah satu pertanyaan yang banyak diajukan.

    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Tuesday, April 11, 2017

    DOWNLOAD : UPDATE PATCH E-KLAIM VERSI 5.1.0.201704040840

    Untuk menyempurnakan fitur aplikasi E-Klaim NCC kembali merilis update patch untuk memperbarui aplikasi yang sudah terpasang di Rumah Sakit. Ada beberapa bug yang diperbarui pada rilis kali ini terutama masalah transfer data ke pusat data kesehatan dan Coordination of Benefit (COB) bagi peserta JKN.

      Beberapa penambahan penting diantaranya adalah :
    • Perbaikan pada fitur pengiriman data online
    • Penambahan notifikasi pada fitur kirim data online apabila terjadi kegagalan koneksi jaringan
    • Fix Bugs pada monitoring status klaim
    • Adopsi untuk Coordination of Benefit (COB)
    Penambahan penting pada update patch ini diantaranya adalah penambahan fitur untuk COB bagi asuransi komersial yang dimiliki oleh peserta JKN.

    Pada periode pertama ini, asuransi komersial pertama yang bekerjasama dengan kementerian kesehatan untuk melaksanakan COB adalah Mandiri Inhealth, dalam konsepnya Mandiri Inhealth akan berperan sebagai first payer atau pembayar utama kepada Rumah Sakit. Sedangkan cara pembayaran bergantung pada kesepakatan antara PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dengan Rumah Sakit.

    Dalam prosesnya Inhealth akan mengajukan tagihan kepada BPJS Kesehatan senilai tarif inacbg, oleh karena itu RS yang bekerjasama dengan Inhealth akan diminta untuk melakukan grouping dan mengirimnya ke data center kemenkes dan data center Inhelath.

    Informasi lebih lanjut tentang penggunaan E-Klaim dalam pengajuan klaim Inhelath akan disampaikan pada saat sosialisasi update aplikasi baru.

    Sebagaimana kita tahu bahwa peserta JKN dalam hal naik kelas rawat dari jatah kelas dapat dibayarkan oleh asuransi lain atau oleh peserta itu sendiri. Untuk mengakomidasi itulah aplikasi E-Klaim ditambahkan fitur COB.

    Link download

    Full Installer versi 5.1.0.201704040840
    Update patch COB
    Petunjuk Teknis E-Klaim

    Proses Instalasi

    Jalankan setup file update patch yang di download. Pastikan saat menjalankan file setup xampp (MySQL dan Apache) dalam keadaan berjalan atau on. Setelah proses instalasi, pastikan saat login versi e-klaim sudah berubah menjadi build 5.1.0.201704040840

    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Saturday, March 18, 2017

    Download : Update patch E-Klaim Versi 5.1.0.201703170645

    Menyikapi banyaknya masukan dari pengguna aplikasi E-Klaim atau INACBG 5.1 Kemenkes melalui NCC merilis update aplikasi E-Klaim 5.1 untuk memenuhi kebutuhan pengguna.

    Ini merupakan udpate yang sudah stabil, jika anda sebelumnya melakukan instalasi update dari sumber lain dan mengalami kendala seperti pencarian tidak dapat dilakukan dan lain sebagainya silahkan update dengan versi dibawah ini yang merupakan patch versi stabil. Dalam rilis update ini, NCC menyertakan perbaikan-perbaikan beberapa fitur yang sebelumnya sudah ada agar lebih mudah digunakna dan lebih valid sesuai kebutuhan. Selain itu ditambahkan pula fitur-fitur baru sesuai dengan permintaan pengguna kebutuhan pengguna.

      Perbaikan dan penambahan fitur yang disertakan dalam patch kali ini diantaranya
    • Perbaikan error saat dilakukan migrasi migrasi
    • Pasien baru tidak ditemukan
    • Tombol hapus diganti dengan cari pasien
    • fix Hapus pasien masih muncul di laporan individual
    • Kode ICD10 fix
    • perbaikan pada UNUGrouper logic
    • fix Error filter regular/eksekutif pada laporan individual
    • Error Kolom DISCHARGE_STATUS pada TXT untuk rajal [20161229]
    • Error button hilang pada klaim final tanpa hasil grouper [20161224]
    • Error cetak klaim individual menjadi 2 lembar [20161224]
    • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan Individual [20161212]
    • Upgrade grouper logic [20161212]
    • Ubah favicon [20161212]
    • Error migrasi ulang ketika pernah crash [20161212]
    • Error tambah record ketika reload klaim baru pada Safari [20161208]
    • Error pasien yang sudah dihapus tapi muncul di laporan klaim [20161207]
    • Membuka kemungkinan 1 pasien dengan beberapa nomor kartu [20161207]
    • Error ketika klaim baru, ketika nama DPJP ada quote [20161207]
      • Error Cetak Klaim:
      • untuk rawat inap tapi tercetak rawat jalan [20161114]
      • untuk kelas rawat inap selalu tercetak kelas 3 [20161115]
      • untuk rawat jalan belum menampilkan regular/eksekutif [20161115]
      • berat lahir untuk pasien neonatal tidak muncul [20161115]
      • belum ada nomor halaman / lembar [20161116]
    • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan [20161114]
    • Cetak klaim individual urut waktu grouping [20161121]
    • Error bisa grouping ketika no. rm pasien kosong [20161115]
    • Nama koder pada TXT file belum ada [20161116]
    • Error tombol grouper ketika cara bayar selain JKN [20161116]
    • Migrasi belum menyertakan user yang melakukan grouper [20161116]
    • Error migrasi user sehingga bisa login sembarang [20161117]
    • Error save nomor kartu [20161117]
    • Error hapus pasien [20161122]
    • Error kirim online untuk nama pasien dengan tanda kutip [20161122]
    • Perbaikan pencarian klaim di menu coding [20161118]
    • Error duplikasi nomor peserta [20161124]
    • Error duplikasi nomor rm dengan pasien yang sudah dihapus [20161202]
      • Web Service:
      • Variable jenis_rawat pada get_claim_data selalu 1 [20161229]
      • Refine error checking [20161219]
      • Bypass check no peserta untuk new_claim, akomodasi non JKN [20161207]
      • Response claim_final tidak sesuai (Method tidak ditemukan) [20161115]
      • Response get_claim_data tidak sesuai nomor sep [20161116]
      • Response ws seragam untuk mode debug dan mode non debug [20161123]
      • Method set_claim_data gagal dengan "Klaim sudah dihapus" [20161125]
      • Gagal set icu_indikator = "0" pada set_claim_data [20161125]
      • Unset hasil grouper saat set_claim_data, integrity check [20161125]
      Fitur Baru:
    • Pengiriman klaim ke DC rajal dan ranap sekaligus [20170311]
    • Kalkulasi tambahan biaya pasien naik kelas [20170311]
    • Monitor status klaim BPJS [20170311]
    • Impor TXT Encrypted [20170311]
    • Integrasi Web Service BPJS versi 1.4 dan 2.1 [20170311]
    • Reset button untuk batch_grouper [20161212]
    • Penambahan informasi upgrade kelas rawat [20161212]
    • Penambahan konfigurasi file server.ini [20161211]
    • Filter status klaim pada pencarian klaim dengan kriteria [20161207]
    • Pemisahan filter waktu grouping di laporan klaim individual [20161207]
    • Batch Grouping [20161125]
    • Laporan Klaim Individual [20161118]
      • Web Service:
      • Definisi error_no [20161219]
      • Cetak klaim individual claim_print [20161219]
      • Penambahan infor tarif kelas 1,2 dan 3 untuk tiap hasil grouper [20161219]
      • Method send_claim_individual [20161123]
      • Method get_claim_status [20161116]


    Proses Instalasi

    Jalankan setup file update patch yang di download. Pastikan saat menjalankan file setup xampp (MySQL dan Apache) dalam keadaan berjalan atau on.

    Setelah proses instalasi, pastikan saat login versi e-klaim sudah berubah menjadi build 5.1.0.201703170645.

    Patch dapat di download dilink berikut ini

    Link petunjuk teknis sesuaidengan versi update bisa di download disini Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

    Saturday, January 14, 2017

    Bagaimana : Mengatasi Masalah Error Too Many Connections

    Bagi rumah sakit tertentu yang melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam jumlah banyak dan memiliki petugas entry ke E-Klaim banyak juga mungkin pernah mengalami masalah pada aplikasi E-Klaim dengan tampilan SQL Error Too Many Connections. Kegiatan proses entry klaim pasti terganggu dengan adanya ini. Kenapa dan bagaimana caranya mengatasi masalah tersebut? Mari kita coba.

    Aplikasi E-Klaim menggunakan basis data MySQL untuk pengelolaan datanya. Secara Default MySQL memiliki batasan koneksi yang diizinkan demi menjaga performa server. Meskipun dalam prakteknya jumlah koneksi yang terjadi akan sangat bergantung dengan sumberdaya komputer yang difungsikan sebagai server. Diantaranya adalah Jumlah RAM, Konsumsi RAM pada setiap koneksi, beban kerja dari masing-masing koneksi dan waktu respon yang diinginkan.

    Namun demikian kita dapat merubah nilai default tersebut sesuai dengan kebutuhan kita dengan cara merubah nilai default jumlah maksimal koneksi yang terjadi secara simultan. Berikut langkah merubah jumlah maksimal koneksi pada basis data E-Klaim.
    1. Buka windows Explorer.
    2. Masuk ke folder c:\xampp\mysql\bin
    3. Buka file my.ini dengan NotePad atau editor lainnya
    4. cari kata "max_connections" (tanpa tanda petik). atau jika tidak ditemukan, tambahkan kata tersebut pada baris paling akhir (biasanya bari 45). Seperti pada gambar dibawah.
    5. Ganti nilainya menjadi 300 atau sesuai dengan kebutuhan
    6. Simpan
    7. Restart Mysql dari xampp
    8. Silahkan log in ulang ke aplikasi E-Klaim
    Beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan perubahan konfigurasi diatas diantaranya
    • Meskipun kita bisa merubah nilai jumlah koneksi maksimal, hendaknya diisi sesuai dengan kebutuhan kita saja, jangan berlebihan karena akan berdampak pada performa server E-Klaim.
    • Parameter max_connections harus diisi angka antara 1 sampai dengan 100000, tidak boleh diisi 0 (nol), dan tidak boleh diisi huruf atau karakter lain selain angka.
    • Penambahan nilai parameter max_connection berhubungan dengan jumlah file descriptors. Sehingga jika merubah nilai jumlah maksimal tinggi idealnya juga merubah konfigurasi table_open_chace
    Demikian cara mengatasi error Too Many Connections. Semoga tidak terjadi lagi dan klaim lancar.



    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

    Friday, January 13, 2017

    Bagaimana : Menggunakan Tool Import INACBG 2.0 Untuk Merecover Data E-Klaim 5.1

    Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan fungsi Tool Import INACBG 2.0 dan link download tools tersebut. Berikut ini akan disampaikan langkah-langkah penggunaan untuk mengimport data dari text file kedalam aplikasi E-Klaim 5.1

    Setelah download dan Install, di desktop akan ada icon ImportINACBG, dari sinilah aplikasi ImportINACBG dijalankan. Pada saat dijalankan maka akan muncul tampilan seperti pada gambar diatas, silahkan klik gambar diatas untuk melihat gambar dengan ukuran lebih besar sehingga lebih jelas.

    Sebelum menjalankan tool ini, Pastikan kode rumah sakit sudah terdaftar dalam basis data tools. Jika belum terdaftar silahkan kontak link yang ada pada aplikasi tools tersebut untuk di daftarakan. Untuk melihat kontak silahkan klik tombol About. Selain itu pastikan saat menjalankan tools, komputer yang digunakan dalam keadaan terhubung dengan internet.

    Cara penggunaannya cukup mudah, untuk memudahkan siapkan file text yang akan di import dalam satu folder D:\Rekap. Aplikasi ini dapat dijalankan dari komputer manapun selama terhubung dengan server E-Klaim 5.1.

    Pada bagian atas terdapat parameter yang harus di isi, yakni Server INACBG, Lokasi File Text, opsi sumber dan tujuan data dalam file text, dan type tarif rs yang akan dituju.
    • Server INACBG
    • Diisi dengan IP server inacbg, atau jika dijalankan di server inacbg maka isilah dengan localhost, secara default ini akan berisi localhost.
    • Lokasi File Text
    • isi dengan nama rekap file text yang akan di import lengkap dengan path atau nama folder tempat file rekap text, misalnya D:\rekap\01062016.txt. Untuk mempermudah dapat menggunakan tombol di sebelah kanan untuk mengambil nama file text yang akan di import.
    • Asal Dan tujuan
    • Silahkan pilih versi aplikasi yang menjadi sumber data. Jika file text berasal dari versi 4.1 maka pilih INACBG 4.1 ===> E-Klaim 5.1. Jika berasal dari aplikasi E-Klaim 5.1 atau dari Data center kemenkes pilih E-Klaim 5.1 ===> E-Klaim 5.1
    • Tentukan tipe tarif tujuan
    • Tentukan type tarif yang menjadi tujuan pada dropdown yang ada, misalnya RS Pemerintah Type B
    Setelah semua parameter tersebut diisi, tinggal klik tombol Proses di sebelah kanan bawah. Maka satu persatu data akan dikirim ke aplikasi E-Klaim. Data akan langsung di grouping dan bersifat final. Jika pada data klaim terdapat Special CMG maka otomatis menambahkan Special CMG pada data-data klaim yang memang mengadung special CMG.

    Setelah menekan tombol proses, proses akan berjalan dan dibagian bawah akan muncul indikator persentase proses. Waktu yang dibutuhkan untuk import sangat tergantung dengan banyaknya data dan kemampuan server E-Klaim. Untuk kecepatan proses, sangat disarankan untuk menjalankan aplikasi ini di server E-Klaim, bukan dari komputer klien.

    Jika Berhasil akan nampak seperti pada gambar dibawah ini.


    Update Info

    Bagi pengguna tool ini, akan ada pesan bahwa tool ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan aplikasi E-Klaim.
    Kami informasikan bahwa aplikasi E-Klaim sudah mengalamin pengembangan, dan saat ini versi baru Tools Import sudah dikembangkan sesuai dengan perkembangan aplikasi E-Klaim. Versi baru Tools Import akan didistribusikan pada kegiatan Pelatihan teknis E-Klaim dan Penguatan Koder.


    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

    Thursday, January 12, 2017

    Bagaimana : Menggabungkan data e-klaim kedalam satu server dengan metode import.

    Pada tools sebelumnya telah dibuat tools yang berfungsi untuk mengimport file text inacbg 4.1 kedalam inacbg 4.1 disini. Pilihan import ini seringkali menjadi pilihan terakhir ketika harus mengembalikan data yang hilang karena kerusakan database namun tidak memiliki backup. Meskipun dapat juga digunakan untuk menggabungkan data klaim dari beberapa server kedalam satu server.

    Seiring dengan perkembangan aplikasi dimana saat ini sudah mencapai versi 5.1, alat bantu ini dikembangkan untuk dapat mendukung versi terbaru dari INACBG. Pada versi ini, tools ini dapat mengimport data dari output INACBG 4.1 kedalam INACBG 5.1 atau dikeanl dengak e-klaim 5.1 dan dapat mengimport data output INACBG 5.1 kedalam INACBG 5.1.

    Apa Yang Bisa Di Lakukan dengan Tools Ini

    1. Migrasi data dari versi 4.1 ke versi 5.1
    2. Untuk proses migrasi kami tetap merekomendasikan menggunakan fitur migrasi yang disediakan oleh aplikasi e-klaim 5.1. Namun jika karena sesuatu hal, database versi 4.1 tidak terbaca atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses migrasi dengan fitur built in maka tool ini dapat digunakan untuk melakukan migrasi ke e-klaim 5.1.
    3. Menggabungkan data klaim dengan 2 (dua) type rs dalam 2 (dua) server versi 4.1 kedalam satu server e-klaim 5.1
    4. Bagi rumah sakit khusus yang melayani pasien khusus dan pasien umum tentu memiliki dua server inacbg versi 4.1 dengan dua type rs yang berbeda. Salah satu server inacbg 4.1 yang digunakan untuk melayani pasien umum memiliki type rs satu tingkat dari type rs untuk pelayanan khusus. Pada E-Klaim 5.1 rs yang memiliki dua tipe rs dapat dilayani cukup oleh satu server. Namun masalahnya proses migrasi built ini hanya dapat memigrasi data secara masal hanya satu tipe rs saja, sedangkan tipe rs lainnya tidak dapat dimigrasi secara otomatis. Untuk itulah tools ini dapat digunakan.
    5. Menggabungkan data klaim kedalam satu server
    6. Meskipun satu server e-klaim dapat digunaan secara bersamaan, ada kalanya petugas entry harus memasukan data ke komptuer tersendiri bukan pada komputer server utama e-klaim. Misalnya petugas entry dirumah atau ruang terpisah yang tidak memiliki akses ke server e-klaim utama rs. Dengan tools ini data dari aplikasi e-klaim yang terpisah dapat digabungkan.
    7. Merecover data klaim pada aplikasi e-klaim 5.1
    8. Jika basis data e-klaim 5.1 tiba-tiba rusak misalnya karena mati listrik mendadak namun tidak memiliki backup database sehingga tidak ada sumber backup database untuk direstore. Satu-satunya data yang kita punya adalah file text yang sengaja dibuat. Pada kondisi ini aplikasi e-klaim tidak dapat mengembalikan data klaim meskipun kita memiliki sekumpulan file format text. Namun dengan tool ini file text - file text yang kita miliki dapat dikembalikan kedalam e-klaim.
    9. Merecover data dari Data Center Kemenkes ke E-Klaim
    10. Mirip dengan poin sebelumnya. Ketika databasis data rusak dan tidak memiliki backup sama sekali satu-satunya data yang dimiliki adalah data yang setiap hari dikirim secara online ke datacenter kementerian kesehatan setiap kali grouping. Backup aplikasi tidak punya, backup manual pun tak punya. Pada kondisi ini aplikasi e-klaim tidak bisa merecover data klaim dari data center kemenkes kedalam aplikasi e-klaim lokal yang ada di rumah sakit.

    Bagaimana cara menggunakannya?

    Prinsip dasar cara kerja tool ini adalah mengimport data dalam format file text kedalam basis data E-Klaim 5.1 baik file text dari versi 4.1 maupun dari file text dari versi 5.1. File text yang dimaksud adalah file text yang tidak terenkripsi pada versi 5.1 atau un encrypted text file, Sedangkan file text dari versi 4.1 sudah tentu tidak terenkripsi.

    Ada dua langkah dalam proses menggabungkan atau merecover data kedalam E-Klaim 5.1
    1. Membuat file text untuk data yang akan di migrasi atau direcover kedalam E-Klaim 5.1
    2. Mengimpor data pada file text tersebut menggunakan tool ini kedalam E-Klaim 5.1
    Pembuatan file text sebenarnya merupakan kemampuan standar pengguna INACBG karena sudah menjadi keharusan sebagai bagian dari proses klaim. Namun demikian kita akan review kembali cara pembuatan file text baik dari INACBG 4.1, INACBG 5.1 maupun dari data center kementerian kesehatan.

    Bagi yang sudah memiliki data dalam bentuk file text, silahkan langsung download tools import ini pada link dibawah.

    Update Info

    Bagi pengguna tool ini, akan ada pesan bahwa tool ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan aplikasi E-Klaim.
    Kami informasikan bahwa aplikasi E-Klaim sudah mengalamin pengembangan, dan saat ini versi baru Tools Import sudah dikembangkan sesuai dengan perkembangan aplikasi E-Klaim. Versi baru Tools Import akan didistribusikan pada kegiatan Pelatihan teknis E-Klaim dan Penguatan Koder.

    Link Download ToolsImportINACBG 2.0

    Password : apci.or.id

    Cara menggunakan tool ini dapat dilihat pada link ini (Versi lawas).



    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

    Friday, December 30, 2016

    DOWNLOAD : UPDATE PATCH E-KLAIM 5.1 BUILD 5.1.0.2016121292245

    Menyikapi banyaknya masukan dari pengguna aplikasi E-Klaim atau INACBG 5.1 Kemenkes melalui NCC merilis update aplikasi E-Klaim 5.1 untuk memenuhi kebutuhan pengguna.

    Dalam rilis update ini, NCC menyertakan perbaikan-perbaikan beberapa fitur yang sebelumnya sudah ada agar lebih mudah digunakna dan lebih valid sesuai kebutuhan. Selain itu ditambahkan pula fitur-fitur baru sesuai dengan permintaan pengguna.

    Sebelum menjalankan file ini pastikan sudah terpasang aplikasi INACBG 5.1 Build 5.1.0.2016121292245

      Berikut adalah perbaikan pada aplikasi sesuai dengan masukan pengguna : Perbaikan
    • Error filter regular/eksekutif pada laporan individual [20161229]
    • Error Kolom DISCHARGE_STATUS pada TXT untuk rajal [20161229]
    • Error button hilang pada klaim final tanpa hasil grouper [20161224]
    • Error cetak klaim individual menjadi 2 lembar [20161224]
    • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan Individual [20161212]
    • Upgrade grouper logic [20161212]
    • Ubah favicon [20161212]
    • Error migrasi ulang ketika pernah crash [20161212]
    • Error tambah record ketika reload klaim baru pada Safari [20161208]
    • Error pasien yang sudah dihapus tapi muncul di laporan klaim [20161207]
    • Membuka kemungkinan 1 pasien dengan beberapa nomor kartu [20161207]
    • Error ketika klaim baru, ketika nama DPJP ada quote [20161207]
    • Error Cetak Klaim:
    • * untuk rawat inap tapi tercetak rawat jalan [20161114]
      * untuk kelas rawat inap selalu tercetak kelas 3 [20161115]
      * untuk rawat jalan belum menampilkan regular/eksekutif [20161115]
      * berat lahir untuk pasien neonatal tidak muncul [20161115]
      * belum ada nomor halaman / lembar [20161116]
    • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan [20161114]
    • Cetak klaim individual urut waktu grouping [20161121]
    • Error bisa grouping ketika no. rm pasien kosong [20161115]
    • Nama koder pada TXT file belum ada [20161116]
    • Error tombol grouper ketika cara bayar selain JKN [20161116]
    • Migrasi belum menyertakan user yang melakukan grouper [20161116]
    • Error migrasi user sehingga bisa login sembarang [20161117]
    • Error save nomor kartu [20161117]
    • Error hapus pasien [20161122]
    • Error kirim online untuk nama pasien dengan tanda kutip [20161122]
    • Perbaikan pencarian klaim di menu coding [20161118]
    • Error duplikasi nomor peserta [20161124]
    • Error duplikasi nomor rm dengan pasien yang sudah dihapus [20161202]
    • Web Service:
    • * Variable jenis_rawat pada get_claim_data selalu 1 [20161229]
      * Refine error checking [20161219]
      * Bypass check no peserta untuk new_claim, akomodasi non JKN [20161207]
      * Response claim_final tidak sesuai (Method tidak ditemukan) [20161115]
      * Response get_claim_data tidak sesuai nomor sep [20161116]
      * Response ws seragam untuk mode debug dan mode non debug [20161123]
      * Method set_claim_data gagal dengan "Klaim sudah dihapus" [20161125]
      * Gagal set icu_indikator = "0" pada set_claim_data [20161125]
      * Unset hasil grouper saat set_claim_data, integrity check [20161125]
      Fitur Baru:
    • Reset button untuk batch_grouper [20161212]
    • Penambahan informasi upgrade kelas rawat [20161212]
    • Peambahan konfigurasi file server.ini [20161211]
    • Filter status klaim pada pencarian klaim dengan kriteria [20161207]
    • Pemisahan filter waktu grouping di laporan klaim individual [20161207]
    • Batch Grouping [20161125]
    • Laporan Klaim Individual [20161118]
    • Web Service:
    • * Definisi error_no [20161219]
      * Cetak klaim individual claim_print [20161219]
      * Penambahan infor tarif kelas 1,2 dan 3 untuk tiap hasil grouper [20161219]
      * Method send_claim_individual [20161123]
      * Method get_claim_status [20161116]

    Proses instalasi

    Jalankan setup file update patch yang di download. Pastikan saat menjalankan file setup xampp (MySQL dan Apache) dalam keadaan berjalan atau on.

    Setelah proses instalasi, pastikan saat login versi e-klaim sudah berubah menjadi build 5.1.0.2016121292245.

    Silahkan Download Patch Link Disini Update Petunjuk Teknis

    Update

    Saat ini telah dirilis update versi lebih baru dan dapat di lihat pada link ini

    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

    Thursday, December 22, 2016

    Bagaimana : Mengatasi Masalah Hari Ini 22 Desember 2016 Aplikasi E-Klaim Blank

    Hari ini ada banyak keluhan ke kami bahwa mulai hari ini merkea gagal membuka aplikasi E-Klaim. Saat membuka aplikasi yang seharusnya muncul layar log in, justru tidak ada tampilan sama sekali. Layar putih dan tanpa pesan error apapun. Ada juga yang melaporkan muncul error bla bla bla expired line 0.

    Apa sebenarnya yang terjadi? Ini merupakan bug atau kekurangan pada aplikasi yang selama ini beredar. Untuk mengatasi itu saat ini telah dirilis untuk perbaikan menutup bug tersebut yang dapat di download hari ini.

    Selain perbaikan untuk kasus expired atau blank screen, juga disertakan perbaikan-perbaikan dan penambahan fitur sesuai dengan masukan dan permintaan pengguna rumah sakit.

    Diantara penambahan fitur yang paling banyak adalah fitur pada webservice atau ws. Sehingga bagi RS yang sudah melakukan bridging SIMRS - E-Klaim wajib untuk melakukan update patch ini.

    Link Download Patch



    Wednesday, December 14, 2016

    Download : Update Patch E-Klaim 5.1 Build 5.1.0.201612122100

    Menyikapi banyaknya masukan dari pengguna aplikasi E-Klaim atau INACBG 5.1 Kemenkes melalui NCC merilis update aplikasi E-Klaim 5.1 untuk memenuhi kebutuhan pengguna.

    Dalam rilis update ini, NCC menyertakan perbaikan-perbaikan beberapa fitur yang sebelumnya sudah ada agar lebih mudah digunakna dan lebih valid sesuai kebutuhan. Selain itu ditambahkan pula fitur-fitur baru sesuai dengan permintaan pengguna.

    Sebelum menjalankan file ini pastikan sudah terpasang aplikasi INACBG 5.1 Build 5.1.0.201611302121

      Berikut adalah perbaikan pada aplikasi sesuai dengan masukan pengguna :
    • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan Indivdual [20161212]
    • Upgrade grouper logic [20161212]
    • Ubah favicon [20161212]
    • Error migrasi ulang ketika pernah crash [20161212]
    • Error tambah record ketika reload klaim baru pada Safari [20161208]
    • Error pasien yang sudah dihapus tapi muncul di laporan klaim [20161207]
    • Membuka kemungkinan 1 pasien dengan beberapa nomor kartu [20161207]
    • Error ketika klaim baru, ketika nama DPJP ada quote [20161207]
    • Error Cetak Klaim:
    • * untuk rawat inap tapi tercetak rawat jalan [20161114] * untuk kelas rawat inap selalu tercetak kelas 3 [20161115] * untuk rawat jalan belum menampilkan regular/eksekutif [20161115] * berat lahir untuk pasien neonatal tidak muncul [20161115] * belum ada nomor halaman / lembar [20161116]
    • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan [20161114]
    • Cetak klaim individual urut waktu grouping [20161121]
    • Error bisa grouping ketika no. rm pasien kosong [20161115]
    • Nama koder pada TXT file belum ada [20161116]
    • Error tombol grouper ketika cara bayar selain JKN [20161116]
    • Migrasi belum menyertakan user yang melakukan grouper [20161116]
    • Error migrasi user sehingga bisa login sembarang [20161117]
    • Error save nomor kartu [20161117]
    • Error hapus pasien [20161122]
    • Error kirim online untuk nama pasien dengan tanda kutip [20161122]
    • Perbaikan pencarian klaim di menu coding [20161118]
    • Error duplikasi nomor peserta [20161124]
    • Error duplikasi nomor rm dengan pasien yang sudah dihapus [20161202]
    • Web Service:
    • * Bypass check no peserta untuk new_claim, akomodasi non JKN [20161207]
      * Response claim_final tidak sesuai (Method tidak ditemukan) [20161115]
      * Response get_claim_data tidak sesuai nomor sep [20161116]
      * Response ws seragam untuk mode debug dan mode non debug [20161123]
      * Method set_claim_data gagal dengan "Klaim sudah dihapus" [20161125]
      * Gagal set icu_indikator = "0" pada set_claim_data [20161125]
      * Unset hasil grouper saat set_claim_data, integrity check [20161125]
      Fitur Baru:
    • Reset button untuk batch_grouper [20161212]
    • Penambahan informasi upgrade kelas rawat [20161212]
    • Penambahan konfigurasi file server.ini [20161211]
    • Filter status klaim pada pencarian klaim dengan kriteria [20161207]
    • Pemisahan filter waktu grouping di laporan klaim individual [20161207]
    • Batch Grouping [20161125]
    • Laporan Klaim Individual [20161118]
    • Web Service:
    • * Method send_claim_individual [20161123]
      * Method get_claim_status [20161116]

    Proses instalasi

    Jalankan setup file update patch yang di download. Pastikan saat menjalankan file setup xampp (MySQL dan Apache) dalam keadaan berjalan atau on.

    Setelah proses instalasi, pastikan saat login versi e-klaim sudah berubah menjadi build 5.1.0.201612122100.

    Silahkan Download Link Disini

    Update yang lebih baru silahkan klik disini

    Thursday, December 1, 2016

    Download : Aplikasi E-Klaim (INACBG) Versi 5.1

    Menindaklanjuti terbitnya peraturan menteri kesehatan No. 64 Tahun 2016 tentang perubahan atas permenkes No. 52 Tahun 2016 serta masukan-masukan dari pengguna aplikasi E-Klaim, Kementerian kesehatan melansir update software terbarunya untuk kepentingan klaim program pelayanan kesehatan JKN.

    Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa kemenkes telah menerbitkan permenkes No. 64 tahun 2016 tentang perubahan atas permenkes No. 52 tahun 2016. Untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut kemenkes melansir peneysuaian aplikasi e-klaim atau yang sebelumnya biasa disebut INACBG. Untuk membedakan dengan rilis sebelumnya, maka pada versi ini diberikan versi 5.1

    Beberapa perubahan yang terjadi pada aplikasi ini diantaranya adalah Logic grouper yang baru. Artinya logika pengelompokan penyakit telah disempurnakan sehingga ada kemungkinan hasil grouping pada versi sebelumnya akan menghasilka kode group yang berbeda saat digroup dengan versi 5.1 ini.,br>
    Adanya fitur Batch Grouping, digunakan untuk melakukan grouping masal. Ini tentu akan sangat berguna untuk melakukan grouping ulang dalam jumlah banyak.

    Penambahan methode baru dalam layanan briding dengan simrs, diantaranya pengiriman data klaim online perdata klaim atau nomor SEP dan layanan penghapusan data peserta. Selain itu juga dilakuka penyempurnaan pada methode layanan yang selama ini sudah tersedia.,br>
    Tentu saja tarif baru sesuai dengan permenkes No. 64 Tahun 2016. Dan perubahan-perubahan lainnya.

    Download Link

    Untuk mendownload aplikasi e-klaim, silahkan download link dibawah ini. Mengingat tingginya trafik download dapat menggunakan download link alternatif.

    Server Kementerian Kesehatan

    Aplikasi E-Klaim Versi 5.1
    Update Patch untuk INACBG 5.0
    Petunjuk Teknis E-Klaim 5.1
    Surat pemberitahuan Pemberlakuan INACBG 5.1

    Server alternatif download

    Aplikasi E-Klaim Versi 5.1
    Update Patch untuk INACBG 5.0
    Petunjuk Teknis E-Klaim 5.1
    Surat Pemberitahuan pemberlakuan INACBG 5.1

    Sebelum melakukan instalasi atau udpate pada aplikasi versi 5.0 sangat dianjurkan untuk membaca petunjuk teknis terlebih dahulu dengan seksama.



    Thursday, November 17, 2016

    Download : ICD X Versi 2010 dan ICD9CM Versi 2010

    Sesuai dengan pemberalakuan INACBG Versi 5.0 dimana pada aplikasi tersebut menggunakan ICD X Versi 2010 dan ICD9CM yang juga versi 2010 maka diperlukan dokumentasi kedua ICD tersebut.

    Penggunaan ICD X versi 2010 menggantikan ICDX Versi 2008 yang sebelumnya digunakan dalam proses pencatatan pada INACBG Versi sebelumnya hingga versi 4.1

    Bagi yang melakukan koding menggunakan versi sebelumnya supaya menyesuaikan dengan versi 2010.

    Download ICD X Versi 2010 Volume 1 dan 3
    Download ICD X Versi 2010 Volume 2
    Download ICD9CM Versi 2010


    FAQ : Bagaimana Menjalankan INACBG 4.1 dan INACBG 5.0 Dalam Satu Komputer?

    Pada aplikasi INACBG 5.0 memang terdapat banyak perubahan jika dibandingkan dengan aplikasi sebelumnya, Jika saat perubahan versi dari 3.1 ke 4.0 dalam satu komputer hanya bisa digunakan salah satu versi maka pada versi 5.0 ini dapat digunakan bersama dengan versi 4.1 dalam satu komputer.

    Fitur ini sangat penting terutama pada masa transisi dari versi 4.1 ke versi 5.0. Umumnya rumah sakit mengalami keterlambatan pengajuan klaim dari bulan pelayanan. Saat Versi 5.0 berlaku sejak 26 Oktober 2016, masih banyak RS yang belum selesai melakukan klaim untuk pelayanan bulan Oktober atau sekedar melakukan revisi klaim. Dalam kondisi ini tentu penggunaan versi 4.1 tidak dapat dihindarkan. Sedangkan penggunaan versi 5.0 sudah mutlak juga harus dilakukan untuk entry pelayanan pada bulan berjalan.

    Yang perlu di ingat adalah, meskipun dua versi ini dapat digunakan dalam satu komputer, namun pada satu waktu hanya satu versi saja yang dapat digunakan. Sebagai contoh, saat komputer sedang digunakan untuk entry data pada versi 5.0 maka INACBG versi 4.1 tidak dapat digunakan, begitu juga sebaliknya ketika versi 4.1 sedang digunakan maka versi 5.0 tidak dapat diguankan.

    Oleh karena hanya satu versi yang dapat digunakan dalam satu waktu maka perlu dilakukan switching antar versi yang aktif. Mari kita buka Windows Explorer untuk memulai melakukan switching.

    Setelah Instalasi INACBG 5.0 selesai sebagaimana dijelaskan pada tulisan terdahulu disini maka ada 2 folder baru di Drive C:\ yang dapat kita lihat pada Windows Explorer yang kita buka. Perhatikan gambar dibawah ini. Perhatikan nama folder yang diberi warna kuning, dua folder ini merupakan folder baru hasil instalasi INACBG versi 5.0.


    Setelah proses Instalasi INACBG 5.0 selesai, maka versi yang aktif adalah INACBG versi 5.0, sedangkan versi 4.1 dalam keadaan inaktif. Sehingga ketika kita memasukan alamat http://localhost/inacbg maka hanya layar kosong yang tampil. Namun ketika memasukan alamat INACBG versi 5.0 dengan http://localhost/eclaim maka akan muncul layar login INACBG versi 5.0.

    Mengaktifkan INACBG 4.1

      Pastikan apache dan MySQL dalam keadaan stop (XAMPP off) dan pastikan XAMPP Control Panel sudah di close atau quit. Untuk mengaktifkan INACBG 4.1 lakukan langkah berikut :
    1. Ganti nama folder xampp menjadi xampp-50
    2. Ganti folder xampp-backup-upgrade menjadi xampp
    3. Jalankan xampp control panel dan jalankan service MySQL kemudian jalankan pula service apache
    4. Jalankan aplikasi INACBG melalui browser
    Lebih jelasnya berikut ini langkah-langkahnya.
    1. Klik kanan pada folder xampp kemudian klik rename pada menu pop up yang muncul
    2. Ganti nama folder xampp menjadi xampp-50. Sehingga hasilnya menjadi seperti pada gambar berikut ini.
    3. Klik kanan pada folder xampp-backup-upgrade menjadi xampp. sehingga terlihat seperti pada gambar berikut.
    4. Jalankan xampp control panel seperti biasa ketika akan menjalankan inacbg 4.1 yakni dengan cara klik ganda pada icon xampp di desktop
    5. Jalankan service MySQL kemudian jalankan Service Apache
    6. Buka mozilla firefox dan ketikan alamat Inacbg Versi 4.1, http://localhost/inacbg
    INACBG Versi 4.1 saat ini sudah aktif dan dapat digunakan sebagaimana biasanya. Dan ingat bahwa saat ini INACBG versi 5.0 dalam keadaan inaktif dan tidak dapat digunakan.

    Mengaktifkan kembali INACBG Versi 5.0

    Sebelum kita mengaktifkan kembali INACBG Versi 5.0 terlebih dahulu kita harus menghentikan INACBG versi 4.1 dengan cara :
    1. Buka XAMPP Control Panel, kemudian klik stop pada service Apache dan MySQL
    2. Klik tombol Exit pada Control Panel Xampp.

    Langkah berikutnya adalah mengaktifkan INACBG Versi 5.0 dengan cara seperti saat mengaktifkan versi 4.1.
    1. Ganti Nama folder Xampp menjadi XAMPP-40
    2. Ganti nama folder xampp-50 menjadi xampp
    3. Jalankan xampp control panel dengan cara klik ganda pada icon xampp yang ada di desktop. Otomatis service Apache dan Mysql akan berjalan.
    4. Pastikan tulisan Apache dan Mysql di xampp Control Panel Application sudah berwarna hijau yang berarti sudah siap.
    5. Jalankan aplikasi INACBG versi 5.0 melalui Firefox dengan memasukan alamat http://localhost/eclaim
    Maka saat ini yang aktif adalah INACBG Versi 5.0 sedangkan INACBG Versi 4.1 dalam keadaan inaktif.


    Monday, November 14, 2016

    Bagaimana ; Langkah-Langkah Instalasi INACBG 5.0

    Aplikasi INACBG versi 5.0 mengalami perubahan yang sangat besar jika dibandingkan dengan versi sebelumnya. Pada versi ini sistem lebih terintegrasi, lebih aman dan terdapat tool perawatan yang tidak ada pada versi sebelumnya dimana pada versi sebelumnya kita masih membutuhkan tools tambahan ketika terjadi kerusakan data.

    Namun meski memiliki fitur dan konsep yang jauh lebih baik, proses instalasinya justru lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan versi sebelumnya. Cukup menjalankan satu file. Namun meski demikian dapat berakibat fatal jika tidak ditangani dengan baik.

    Pra Instalasi

    • Aplikasi INACBG merupakan aplikasi yang penting, sehingga perlu disikapi secara penting dan perangkat yang cukup untuk urusan penting. Siapkan komputer yang memadai baik dari spesifikasi maupun alat pendukung seperti UPS untuk memastikan supply listrik stabil dan terhindar dari listrik putus mendadak yang dapat merusak sistem.
    • Pastikan server INACBG memiliki akses internet. Pada versi 5.0 ini aplikasi INACBG dapat mengirim data langsung ke data center kementerian kesehatan sebagai data untuk kemenkes.
    • Gunakan antivirus yang selalu update. ini dimaksudkan untuk menghidnari gangguan virus yang dapat mengganggu sistem.
    • Lakukan Backup data secara periodik baik secara sistem maupun manual.
    • Sebaiknya ada petugas IT yang secara khusus menangani kesiapan sistem inacbg ini.
    • Pastikan format tanggal pada komputer adalah Indonesia
    • Pastikan user yang menginstall punya hak akses sebagai Administrator

    Langkah-Langkah Instalasi

    1. Download File installer. Link download dapat dilihat disini Daftar file seperti berikut
    2. Jalankan file Setup_E-Klaim_INACBG_5.0.1.201611121251.exe sehingga muncul jendela pilihan bahasa, pilih bahasa indonesia
    3. Pada jendela selamat datang, Klik Next
    4. Pada jendela Informasi klik Lanjut
    5. pada jendela yang muncul klik lanjut, kemudian pada jendela berikutnya Klik Install
    6. Jika xampp versi 4.1 masih jalan, maka akan muncul peringatan seperti gambar berikut. Jawab YES.
    7. Proses instalasi berjalan dengn progress indikator yang menunjukan kemajuan.Tunggu sampai selesai
    8. Setelah proses instalasi selesai akan muncul jendela pemberitahuan, silahkan di baca dengn baik karena info user dan password ada disitu. Klik Lanjut.
    9. Jendela terakhir yang menunjukan proses instalasi telah selesai. Klik Selesai.
    Setelah selesai silahkan jalankan Xampp yangada di Desktop. Secara otomatis Service Apache dan MySQL sudah berjalan. Tampilan Xampp pada versi 5.0 ini agak berbeda dengan xampp pada versi sebelumnya. Buka Browser favorite seperti misalnya Mozila Firefox lalu buka alamat berikut. http://localhost/E-Klaim maka akan tampil tampilan berikut ini.