Search This Blog

JKN-Drive, Inovasi baru Klaim JKN

Media penyimpanan terpadu untuk proses klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus manual mengantarkan berkas klaim.

E-Klaim 5.9 Full Installer

Installer Aplikasi E-Klaim Versi 5.9.

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Saturday, July 2, 2016

Bagaimana : Meng-Import File Rekap Text Pada Aplikasi INACBG 4.1

Kerusakan basis data merupakan salah satu kendala yang paling sering dikeluhkan oleh pengguna INACBG. Ada banyak sebab atas terjadinya kerusakan database namun yang paling sering adalah masalah listrik yang tidak setabil atau cara mematikan komputer yang tidak tepat sehingga berdampak pada kerusakan database. Setelah segala upaya yang dilakukan untuk perbaikan database tidak dapat memperbaiki kerusakan, apalagi yang dapat kita lakukan? Satu-satunya data yang kita miliki adalah rekap file text yang diberikan kepada verifikator atau masih tersimpan.

ImportINACBG dibuat untuk membantu mengembalikan data yang rusak atau bahkan hilang. Pengembalian data didasarkan pada rekap file Text yang pernah di buat sebelumnya, rekap file text merupakan output standar yang dibuat oleh Aplikasi INACBG 4.1 yang diberikan kepada verifikator untuk keperluan verifikasi.

Cara penggunaannya cukup mudah, untuk memudahkan siapkan file text yang akan di import dalam satu folder D:\Rekap. kemudian Download aplikasi importinacbg pada link di bawah, kemudian jalankan file hasil download tersebut. Ikuti petunjuk yang tersedia selama proses extract. Setelah Selesai extract jalankan file ImportInacbg.exe. Catatan : Jalankan import setidaknya satu kali pada server INACBG, jika sebelumnya pernah menjalankan ini pada server INACBG maka selanjutnya dapat dijalankan dari komputer manapun selama terhubung dengan server INACBG.

Pada bagian atas terdapat parameter yang harus di isi, yakni Server INACBG, user INACBG, Password INACBG dan Lokasi File Text.
  • Server INACBG
  • Diisi dengan IP server inacbg, atau jika dijalankan di server inacbg maka isilah dengan localhost, secara default ini akan berisi localhost.
  • User INACBG
  • Diisi dengan user INACBG yang terdaftar.
  • Password INACBG
  • isi dengan password dari User INACBG yang terdaftar.
  • Lokasi File Text
  • isi dengan nama rekap file text yang akan di import lengkap dengan path atau nama folder tempat file rekap text, misalnya D:\rekap\01062016.txt. Untuk mempermudah dapat menggunakan tombol di sebelah kanan untuk mengambil nama file text yang akan di import.
  • Opsi INACBG
  • Pilih versi INACBG yang digunakan.
Setelah semua parameter tersebut diisi, tinggal klik tombol Proses di sebelah kanan bawah. maka satu persatu data akan dikirim ke aplikasi INACBG. Data akan langsung di grouping dan bersifat final. Jika pada opsi sebelumnya memilih INACBG 4.2 maka akan secara otomatis menambahkan Special CMG pada data-data klaim yang memang mengadung special CMG, sedangkan pada opsi INACBG 4.1 data special CMG tidak dapat secara otomatis masuk, namun demikian akan ada pemberitahuan pada keterangan hasil import dan data yang memiliki special CMG akan berwarna ungu.

Setelah menekan tombol proses, proses akan berjalan dan dibagian bawah akan muncul indikator persentase proses. Waktu yang dibutuhkan untuk import sangat tergantung dengan banyaknya data dan kemampuan server INACBG. Untuk kecepatan proses, sangat disarankan untuk menjalankan aplikasi ini di server INACBG, bukan dari komputer klien.


Silahkan Download Disini

Wednesday, June 8, 2016

Perpanjangan Lisensi Grouper INACBG Juli 2016

Sehubungan dengan akan berakhirnya lisensi masa pakai grouper INACBG 4.1 pada 30 Juni 2016, maka terhitung sejak 1 Juli 2016 Aplikasi INACBG 4.1 tidak dapat digunakan untuk melakukan grouping pelayanan JKN. Mengingat masih banyak Rumah Sakit atau PPK yang belum selesai melakukan klaim hingga bulan Juni 2016 maka perlu diberikan perpanjangan lisensi masa pakai grouper.

Lisensi perpanjangan penggunaan grouper ini akan berlaku hingga 31 Januari 2017, diharapkan dengan penambahan masa pakai grouper hingga tanggal tersebut Rumah Sakit atau PPK sudah dapat selesai mengajukan klaim pelayanan JKN.

Sebelum meng-install perpanjangan lisensi grouperini mohon diperhatikan tatacara dan langkah-langkah pencegahan jika terjadi kegagalan update. Standar utama setiap kali melakukan perubahan pada perangkat lunak adalah selalu lakukan backup database sebelum dan sesudah perbaikan. Langkah-langkah atau hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan update disertakan dalam file yang telah di kemas dan di kompres pada link download dibawah.

Untuk kepentingan administratif bersama update ini juga disertakan surat pemberitahuan tentang perpanjangan lisensi grouper.

Agar pengguna aplikasi INACBG mengetahui adanya perpanjangan lisensi gruper ini, mohon teman-teman sesama Rumah Sakit untuk saling menginformasikan.



Silahkan Download Disini

Alternatif link download : Disini

Friday, April 29, 2016

Download : KMK Tentang PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

Menteri kesehatan telah membuat keputusan tentang Panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Menggantikan permeneks No. 5 Tahun 2014. KMK Merupakan panduan bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yang selanjutnya disebut PPK Dokter merupakan pedoman bagi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama baik milik Pemerintah maupun masyarakat yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya.

Keputusan menteri kesehatan in berisi 2 lampiran, lampiran 1 berisi Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama .

Dalam melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan PPK Dokter diperlukan keterampilan klinis sesuai dengan Panduan Keterampilan Klinis bagi dokter. Secara detail dijabarkan di Lampiran 2.

Modifikasi terhadap pelaksanaan PPK Dokter dapat dilakukan oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama hanya berdasarkan keadaan tertentu untuk kepentingan pasien. Yang dimaksud dalam keadaan tertentu meliputi keadaan khusus pasien, kedaruratan, keterbatasan sumber daya, dan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi berbasis bukti (evidance based).

Penatalaksanaan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menggunakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional.

Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPK Dokter dengan melibatkan organisasi profesi.

Lebih detail Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/514/2015 silahkan download disini ukuran 50MB

Thursday, April 28, 2016

SK Menkes : Formularium Nasional

Formularium Nasional merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun demikian masih dimungkinkan keperluan medis akan obat tertentu yang tidak terdapat dalam Formularium Nasional.

Jika secara medis memang diperlukan obat yang tidak terdaftar dalam Formularium Nasional, maka dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan persetujuan komite medik dan Direktur Utama Rumah Sakit setempat. Usulan-usulan tetap dapat ajukan agar suatu obat masuk dalam Formularium Nasional, syaratnya usulan-usulan tersebut harus mendapat rekomendasidari Komisi Nasional Formularium Nasional.

Dengan adanya peraturan menteri kesehatan HK.02.02/MENKES/523/2015 ini, maka Permenkes Nomor 328/MENKES/SK/IX/2013 dicabut dantidak berlaku lagi.

Permenkes No. HK.02.02/MENKES/523/2015 dapat didownload disini.


Wednesday, April 27, 2016

Permenkes No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif

Akhir-akhir ini sering kita dengan adanya penutupan pelayanan rawat jalan eksekutif atau biasa disebut kelas VIP terutama untuk pelayanan terhadap peserta JKN. Bahkan penutupan itu diserukan oleh Badan yang menyelenggarakan kepesertaan peserta JKN yaitu BPJS Kesehatan. Diantara RS yang menutup pelayanan RJ kelas VIP diantaranya adalah RSUP Dr. Karyadi Semarang.

Diantara alasan penutupan pelayanan eksekutif atau VIP bagi peserta JKN adalah tidak adanya peraturan yang mengatur pelayanan eksekutif atau VIP bagi peserta JKN. Meskipun juga tidak terdapat peraturan yang melarang pemberian pelayanan eksekutif atau VIP terhadap peserta JKN.

Namun kini Kementerian kesehatan (kemenkes) yang merupakan regulator pelayanan kesehatan dalam program JKN, dan pelayanan kesehatan bagi institusi pelayan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan pelayanan rawat jalan eksekutif di Rumah Sakit.

Permenkes tersebut memberi kepastian payung hukum untuk pelayanan kesehatan VIP rawat jalan di Rumah Sakit. Diantara yang diatur dalam permeneks tersebut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh RS jika hendak menyelenggarakan pelayanan kesehatan rawat jalan eksekutif atau kelas VIP.

Yang sangat menarik adalah permenkes memperbolehkan peserta JKN untuk menikmati pelayanan kelas eksekutif atau kelas VIP di rumah sakit, padahal sebelumnya BPJS menuntut Rumah Sakit untuk menututp pelayanan VIP bagi peserta JKN, meskipun peserta JKN bersedia membayar urun biaya. Namun demikian sesuai peraturan yang yang berlaku peserta JKN yang dapat menikmati pelayanan VIP hanya untuk peserta Non PBI, sedangkan peserta PBI atau peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah tidak diizinkan.

Lebih detail tentang peraturan ini silahkan download disini.

Saturday, April 2, 2016

Peraturan presiden (Perpres) Tentang JAMINAN KESEHATAN

Berikut ini merupakan peraturan presiden yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan dalam koridor SJSN, jaminan kesehatan ini dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Dalam perpres ini mengatur besarnya iuran peserta BPJS Kesehatan, Tentang peserta JKN, Jumlah tanggungan peserta, masa aktif kepesertaan, penggunaan dokumen medik dan lain-lain.

UPDATE : 07/04/2016
Setelah PERPRES No. 19 Tahun 2016 terbit, kemudian terbit lagi Perpres No. 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan ketiga atas Perpres No. 12 Tahun 2013. Silahkan di download sisini

Perpres No. 19 Tahun 2016 dapat didownload pada link berikut ini
Perpres No. 19 Tahun 2016 dalam format PDF hasil scan dokumen asli (6MB)
Perpres No. 19 Tahun 2016 dalam format PDF file hasil edit (87KB)

Karena perpres no. 19 tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas perpres No. 12 Tahun 2013, maka dalam perpres ini hanya mengandung perubahan-perubahan yang terjadi, untuk mengetahui perpres secara utuh maka harus melihat perpres-perpres sebelumnya, berikut perpres sebelum perubahan.
Perpres No. 111 Tahun 2013 Tentang perubahan atas perpres No. 12 Tahun 2013
Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Mari pahami regulasinya, kawal programnya.


Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan : Pedoman Penyelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG Dalam Penyelenggaraan JKN

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Prograrn Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama pada proses klaim INA-CBG di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), rnasih terdapat perbedaan pendapat untuk beberapa kasus antara pihak F'KRTL dengan BPJS Kesehatan yang menyebabkan terjadinya penundaan ataupun permasalahan dalam pembayararl klaim INA-CBG.

Surat Bdaran ini berisikan Pedoman Penrrelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG yang merupakan hasil analisis dan keputusan bersama yang telah disepakati oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan/ Organisasi Profesi Dokter Spesialis terkait, dan ditujukan untuk menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan serta FKRTL dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang pembayaran klaimnva masih tertunda.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan, tidak seperti pada SE sebelumnya yang hanya ditandatangani oleh Sekjen. Surat ini juga mencakup isi dari surat edaran sebelumnya.

Silahkan Download Surat Edaran No. NOMOR HK.03.03/ MBNKBS/ 63 I 2016 disini