Search This Blog

JKN-Drive, Inovasi baru Klaim JKN

Media penyimpanan terpadu untuk proses klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus manual mengantarkan berkas klaim.

E-Klaim 5.9 Full Installer

Installer Aplikasi E-Klaim Versi 5.9.

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Wednesday, April 27, 2016

Permenkes No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif

Akhir-akhir ini sering kita dengan adanya penutupan pelayanan rawat jalan eksekutif atau biasa disebut kelas VIP terutama untuk pelayanan terhadap peserta JKN. Bahkan penutupan itu diserukan oleh Badan yang menyelenggarakan kepesertaan peserta JKN yaitu BPJS Kesehatan. Diantara RS yang menutup pelayanan RJ kelas VIP diantaranya adalah RSUP Dr. Karyadi Semarang.

Diantara alasan penutupan pelayanan eksekutif atau VIP bagi peserta JKN adalah tidak adanya peraturan yang mengatur pelayanan eksekutif atau VIP bagi peserta JKN. Meskipun juga tidak terdapat peraturan yang melarang pemberian pelayanan eksekutif atau VIP terhadap peserta JKN.

Namun kini Kementerian kesehatan (kemenkes) yang merupakan regulator pelayanan kesehatan dalam program JKN, dan pelayanan kesehatan bagi institusi pelayan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan pelayanan rawat jalan eksekutif di Rumah Sakit.

Permenkes tersebut memberi kepastian payung hukum untuk pelayanan kesehatan VIP rawat jalan di Rumah Sakit. Diantara yang diatur dalam permeneks tersebut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh RS jika hendak menyelenggarakan pelayanan kesehatan rawat jalan eksekutif atau kelas VIP.

Yang sangat menarik adalah permenkes memperbolehkan peserta JKN untuk menikmati pelayanan kelas eksekutif atau kelas VIP di rumah sakit, padahal sebelumnya BPJS menuntut Rumah Sakit untuk menututp pelayanan VIP bagi peserta JKN, meskipun peserta JKN bersedia membayar urun biaya. Namun demikian sesuai peraturan yang yang berlaku peserta JKN yang dapat menikmati pelayanan VIP hanya untuk peserta Non PBI, sedangkan peserta PBI atau peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah tidak diizinkan.

Lebih detail tentang peraturan ini silahkan download disini.

Saturday, April 2, 2016

Peraturan presiden (Perpres) Tentang JAMINAN KESEHATAN

Berikut ini merupakan peraturan presiden yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan dalam koridor SJSN, jaminan kesehatan ini dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Dalam perpres ini mengatur besarnya iuran peserta BPJS Kesehatan, Tentang peserta JKN, Jumlah tanggungan peserta, masa aktif kepesertaan, penggunaan dokumen medik dan lain-lain.

UPDATE : 07/04/2016
Setelah PERPRES No. 19 Tahun 2016 terbit, kemudian terbit lagi Perpres No. 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan ketiga atas Perpres No. 12 Tahun 2013. Silahkan di download sisini

Perpres No. 19 Tahun 2016 dapat didownload pada link berikut ini
Perpres No. 19 Tahun 2016 dalam format PDF hasil scan dokumen asli (6MB)
Perpres No. 19 Tahun 2016 dalam format PDF file hasil edit (87KB)

Karena perpres no. 19 tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas perpres No. 12 Tahun 2013, maka dalam perpres ini hanya mengandung perubahan-perubahan yang terjadi, untuk mengetahui perpres secara utuh maka harus melihat perpres-perpres sebelumnya, berikut perpres sebelum perubahan.
Perpres No. 111 Tahun 2013 Tentang perubahan atas perpres No. 12 Tahun 2013
Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Mari pahami regulasinya, kawal programnya.


Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan : Pedoman Penyelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG Dalam Penyelenggaraan JKN

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Prograrn Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama pada proses klaim INA-CBG di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), rnasih terdapat perbedaan pendapat untuk beberapa kasus antara pihak F'KRTL dengan BPJS Kesehatan yang menyebabkan terjadinya penundaan ataupun permasalahan dalam pembayararl klaim INA-CBG.

Surat Bdaran ini berisikan Pedoman Penrrelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG yang merupakan hasil analisis dan keputusan bersama yang telah disepakati oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan/ Organisasi Profesi Dokter Spesialis terkait, dan ditujukan untuk menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan serta FKRTL dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang pembayaran klaimnva masih tertunda.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan, tidak seperti pada SE sebelumnya yang hanya ditandatangani oleh Sekjen. Surat ini juga mencakup isi dari surat edaran sebelumnya.

Silahkan Download Surat Edaran No. NOMOR HK.03.03/ MBNKBS/ 63 I 2016 disini

Friday, January 1, 2016

Download : Aplikasi RS SEP 3.3

Aplikasi RSSEP versi 3.3 merupakan update untuk aplikasi RSSEP 3.2. Ada banyak perubahan disini. Aplikasi versi 3.3 dirancang untuk bersandingan dengan Bridging INASIS. Silahkan download disini.

Bagaimana : Mengatasi Error SQL Table Casemix_Inacbg.alt_diagnosis doesn't exist

Akhir-akhir ini makin banyak yang mengalami masalah saat grouping khususnya berkenaan dengan error SQL seperti pada judul diatas. Hampir dapat dipastikan yang mendapatkan error tersebut adalah mereka yang memiliki server baru, atau baru melakukan instalasi INACBG, baik pada komputer lama atau pada komputer baru. Jika error ini muncul, tentu RS tidak akan mendapatkan tarif CBG sesuai dengan kasus yang akna di klaimkan. Apa sebenarnya masalahnya sehingga muncul error tersebut.

Pesan error ini muncul karena adanya perubahan pada basisdata grouper versi 3.2 yang digunakan oleh INACBG versi 4.1. Gerouper sendiri sebenarnya merupakan aplikasi terpisah dari INACBG. Aplikasi ini mengalami perbaikan-perbaikan dari masa ke masa dan memiliki batas waktu pakai. Biasanya grouper memiliki masa pakai satu tahun atau enam bulan untuk versi terakhir saat ini grouper berlaku selama 6 bulan mulai sejak 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2016.

Dalam setiap perpanjangan masa pakai grouper biasanya dilakukan perbaikan-perbaikan atua perubahan, baik pada aplikasi atau basisdata yang digunakan. Perubahan basisdata terakhir terjadi pada saat perpanjangan lisensi grouper pada 1 Januari 2015. Perpanjangan aplikasi grouper pada 1 Januari 2015 berlaku untuk masa 6 bulan atau sampai 30 Juni 2015. Kemudian pada 1 Juli 2015 NCC mengeluarkan perpanjangan lisensi grouper yang berlaku sampai 30 Juni 2016. Perpanjangan lisensi yang dilakukan pada tanggal 1 Juli 2015 hanya memberikan tambahan masa pakai selama satu tahun kedepan, tanpa adanya perubahan basisdata. Oleh karena itu bagi Rumah Sakit (RS) yang meng-install aplikasi INACBG versi 4.1 dan memasang perpanjangan lisensi per 1 Juli 2015 akan mengalami masalah error seperti pada pesan seperti pada gambar berikut.


Jika diklik pada tombol OK, maka INACBG tidak akan mendapatkan tarif CBG karena grouper tidak akan berhasil melakukan grouping pelayanan dengan kode group X seperti pada gambar berikut.


Untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan update pada basis data grouper. Berikut ini file update basisdata grouper yang telah di kemas ulang agar lebih mudah dalam instalasinya. file update ini didasarkan pada update data yang disertakan dalam perpanjangan grouper 1 Januari 2015. File Update ini berlaku hingga 30 Juni 2016 sesuai dengan masa aktif lisensi gruper kecuali dinyatkaan lain kemudian sesuai dengan perkembangan.

Silahkan download file update disini. Setelah download kemudian jalankan dan ikuti instruksi yang muncul sampai finish. perlu di ingat, sebelum menjalankan, pastikan xampp dalam keadaan off atua STOP.

Download Disini


Semoga bermanfaat.

Saturday, November 7, 2015

Penguatan Tenaga Koder Dalam Implementasi INACBG

Untuk meningkatkan kemampuan koder di Rumah Sakit pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan mengadakan Kegiatan penguatan tenaga koder dalam implementasi INACBG.

Acara ini di ikuti oleh rumah sakit tertntu dari hampir seluruh provinsi di Indonesia dimana masing-masing RS mengirimkan satu orang perwakilannya. Sayangnya tidak semua rumah sakit yang menjalankan program JKN di undang. Hal ini dapat dimaklumi mengingat jumlah RS yang saat ini berperan dalam program JKN cukup banyak. Untuk sementara RS yang di undang adalah RS yang mengumpulkan data kosting di tahun 2015.

Acara ini akan dilaksanakan di Bekasi, tepatnya di Hotel Harris Jl. Bulevar Ahmad Yani Sentra Summarecon, Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan dilaksanakan selama lima (5) hari mulai hari senin, 16 Nopember 2015 sampai dengan Jum'at 20 Nopember 2015.

Dan yang paling menyenangkan adalah acara ini di selenggarakan secara gratis, alias tidak dipungut biaya.

Secara rinci undangan dapat dan daftar RS yang di undang dapat dilihat disini.

Selamat berkumpul teman-teman seindonesia, jangan lupa bawa oleh-oleh khas daerah masing-masing biar seru saat kopi darat...

Monday, November 2, 2015

Eksklusif: Terkuak, 40% dari Harga Obat Buat Menyuap Dokter

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional Iwan Dwiparahasto mengatakan rata-rata perusahaan farmasi menghabiskan duit untuk mempromosikan obatnya sebesar 40 persen dari total biaya produksi.

Alih-alih untuk beriklan, biaya promosi merupakan uang komisi penulisan resep obat. “Itu untuk membiayai dokter jalan-jalan ke luar negeri, bertanding golf, hingga membelikan mobil,” kata Iwan, yang juga guru besar farmakologi dari Universitas Gajah Mada, kepada Tempo, akhir September lalu.

Saat menelusuri penyebab mahalnya harga obat ini, tim investigasi Majalah Tempo memperoleh puluhan kuitansi yang dikeluarkan sebuah produsen obat saat memberikan uang kepada para dokter.

Ada juga puluhan file berformat Microsoft Excel yang berisi 2.125 nama dokter di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Surabaya, Jember, dan Makassar yang diduga menerima suap dari perusahaan itu.

Saat ini ada 205 perusahaan farmasi yang memperebutkan Rp 69 triliun ceruk pasar obat pada tahun ini. Angka itu setiap tahun meningkat. Pada 2000, misalnya, nilai bisnis obat hanya Rp 6 triliun.

Mereka bersaing dengan cara “mendekati” dokter. “Jika dokternya punya banyak pasien, berapa pun uang yang diminta dokter akan dipenuhi,” kata seorang mantan petinggi perusahaan farmasi yang kini tak lagi bekerja di dunia farmasi.

Pada salah satu kuitansi, misalnya, tercantum nama seorang dokter spesialis penyakit dalam yang berpraktek di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Perusahaan farmasi itu menghadiahi si dokter dengan perayaan tahun baru 2014 di Jepang. Di nota agen wisata, perjalanan tersebut bernilai US$ 15.690 atau senilai Rp 170 juta dengan kurs pada masa itu.

Ada lagi kuitansi pada Januari 2014 yang menyebutkan bahwa si dokter menerima Rp 200 juta. Kuitansi itu ia stempel dan ditandatangani. Lalu, pada Januari 2015, ia tercatat menerima Rp 500 juta. Sang dokter sempat membantah menerima uang itu, mengaku setelah ditunjukkan kuitansi pada 2014 tersebut. Menurut dia, itu bukanlah uang suap agar ia meresepkan produk perusahaan farmasi. “Itu uang komisi untuk apotek saya,” katanya, Kamis tiga pekan lalu, di kliniknya.

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin, mengakui masih ada dokter yang main mata dengan perusahaan. Padahal sanksi bagi dokter yang melakukan hal itu cukup berat, sampai pencabutan izin praktek. “Dalam etika kedokteran, dokter dibolehkan mendapat sponsorship berupa biaya transportasi, penginapan, dan makan untuk pendidikan berkelanjutan seperti seminar atau symposium,” ujarnya.

Sumber : Tempo