Search This Blog

JKN-Drive, Inovasi baru Klaim JKN

Media penyimpanan terpadu untuk proses klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus manual mengantarkan berkas klaim.

E-Klaim 5.9 Full Installer

Installer Aplikasi E-Klaim Versi 5.9.

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Wednesday, July 8, 2026

REHAB 3.0 BPJS Kesehatan: Solusi Mudah Cicil Tunggakan, Tetap Terlindungi!

Jakarta, 8 Juli 2026 – Kabar gembira bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran! BPJS Kesehatan kembali berinovasi dengan meluncurkan program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap 3.0). Program ini hadir sebagai solusi cerdas untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi tunggakan iuran, sehingga kepesertaan JKN tetap aktif dan akses terhadap layanan kesehatan terjamin.

Apa Itu Program REHAB 3.0?

REHAB 3.0 adalah fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri (kategori Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP) yang memiliki tunggakan iuran. Jika sebelumnya opsi cicilan mungkin terbatas, kini program REHAB 3.0 menawarkan fleksibilitas yang jauh lebih besar!

Siapa yang Bisa Mengikuti REHAB 3.0?

Program ini khusus ditujukan untuk Anda yang:
  • Berstatus sebagai peserta mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja).
  • Memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, atau lebih tepatnya antara 4 hingga 24 bulan.
  • Nominal tunggakan iuran yang harus dilunasi ialah iuran semua anggota keluarga.
  • Maksimal periode cicilan adalah 24 bulan.


Fitur Unggulan dan Kemudahan REHAB 3.0:
  1. Cicilan Lebih Fleksibel: Inilah inovasi utama dari REHAB 3.0! Peserta kini dapat mencicil tunggakan iuran dengan pilihan pembayaran yang lebih beragam. Mulai dari bulanan, mingguan bahkan. Ini tentu sangat membantu peserta menyesuaikan dengan kondisi keuangan mereka.
  2. Kemudahan Akses Melalui Mobile JKN: BPJS Kesehatan terus mendorong pemanfaatan teknologi. Proses pendaftaran dan pengaturan skema cicilan REHAB 3.0 diharapkan akan sangat mudah diakses melalui aplikasi Mobile JKN yang ada di ponsel Anda. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan.
  3. Memperkuat Keberlanjutan Program JKN: Peluncuran REHAB 3.0 merupakan bagian dari pilar keberlanjutan dalam agenda transformasi BPJS Kesehatan. Tujuannya jelas, untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia tetap terlindungi oleh program JKN, bahkan bagi mereka yang sempat kesulitan dalam membayar iuran.
  4. Menghindari Sanksi dan Tetap Terlindungi: Dengan mengikuti program ini, peserta dapat melunasi tunggakan iuran secara bertahap, sehingga terhindar dari sanksi penonaktifan kepesertaan. Ini berarti Anda tetap bisa menikmati berbagai manfaat layanan kesehatan tanpa khawatir.

Mengapa REHAB 3.0 Penting untuk Anda?

Kesehatan adalah hak setiap warga negara. Program REHAB 3.0 adalah upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jangan tunda lagi, manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan Anda dan pastikan perlindungan JKN tetap aktif untuk Anda dan keluarga.

Untuk mengikuti program REHAB 3.0 peserta dapat melakukan pendaftaran melalui berbagai chanel layanan bpjs, mulai dari aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165.

Ketentuan Lainnya.
Peserta yang sedang mengikuti program REHAB 3.0 tidak dapat:
  • Naik kelas rawat inap
  • Menambah anggota keluarga baru kedalam Kartu Keluarga (KK)
  • Mengubah nilai tagihan yang disepakati untuk di cicil.
Peserta juga bisa mengecek status kepesertaan melalui PASTI JKN di sini

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, July 7, 2026

Panduan Lengkap: Cara Mudah Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan Via Mobile JKN

Halo Sahabat Sehat INACBG.web.id !

Pernahkah Anda terpikir untuk pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan, atau yang biasa kita sebut PPK1? Mungkin karena Anda pindah domisili, atau ingin mencari Faskes yang lebih dekat dengan rumah/kantor baru? Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatan! Semua bisa diurus dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.

Yuk, ikuti langkah-langkah sederhana ini untuk pindah Faskes Anda secara online:
Syarat Penting yang Perlu Anda Tahu:

Sebelum memulai prosesnya, ada satu hal penting: perubahan Faskes umumnya hanya bisa dilakukan setelah Anda terdaftar minimal 3 bulan di Faskes sebelumnya. Jadi, pastikan Anda sudah memenuhi syarat ini ya!

    Langkah-Langkah Pindah Faskes Lewat Aplikasi Mobile JKN:
  1. Siapkan Aplikasi Mobile JKN Anda:
  2. Jika belum punya, unduh aplikasi "Mobile JKN" dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iPhone).

    Jika sudah punya, pastikan Anda sudah login menggunakan NIK/nomor Kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi Anda.

  3. Masuk ke Menu "Perubahan Data Peserta":
  4. Setelah berhasil masuk (login) ke aplikasi, di tampilan utama Anda akan menemukan beberapa menu. Cari dan pilih menu "Perubahan Data Peserta".

  5. Pilih Opsi "Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP)"
  6. Di dalam menu "Perubahan Data Peserta", akan ada beberapa pilihan. Pilih opsi yang bertuliskan "Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP)".

  7. Pilih Anggota Keluarga yang Ingin Pindah Faskes:
  8. Jika dalam satu akun keluarga Anda ada beberapa anggota (misalnya, Anda dan anak-anak), Anda akan diminta untuk memilih nama peserta mana yang ingin diubah Faskes-nya. Pilih nama yang sesuai.

  9. Tentukan Lokasi Faskes Baru Anda:
    • Sekarang saatnya memilih Faskes baru. Anda akan diminta untuk memilih:
    • Provinsi: Pilih provinsi tempat Faskes baru berada.
    • Kabupaten/Kota: Pilih kabupaten atau kota yang sesuai.
    • Faskes Baru: Cari dan pilih nama Faskes (Puskesmas/Klinik/Dokter Keluarga) yang Anda inginkan di lokasi tersebut. Pastikan sesuai dengan domisili Anda ya!
  10. Konfirmasi Data & Lakukan Verifikasi:
  11. Setelah memilih Faskes baru, akan muncul rangkuman data perubahan. Periksa kembali apakah semua sudah benar.

    Lalu, Anda akan diminta untuk memasukkan Kode OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar, dan PIN Mobile JKN Anda untuk proses verifikasi. Ini penting untuk memastikan keamanan data Anda.

  12. Tunggu Notifikasi Persetujuan:
  13. Setelah permohonan diajukan, Anda tinggal menunggu. Pemberitahuan mengenai persetujuan atau status permohonan Anda akan dikirimkan melalui aplikasi, SMS, atau email.

  14. Faskes Baru Anda Akan Aktif:
  15. Jika permohonan disetujui, Faskes baru yang Anda pilih akan mulai aktif secara resmi pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah tanggal persetujuan permohonan Anda.



Mudah sekali, bukan? Dengan Mobile JKN, urusan pindah Faskes jadi lebih praktis dan menghemat waktu Anda. Pastikan selalu mengecek status kepesertaan Anda dan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk berbagai kebutuhan kesehatan lainnya!

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


───

Monday, July 6, 2026

Cara Mudah dan Cepat Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda Secara Online

Halo pembaca setia INACBG.web.id (http://inacbg.web.id/)!

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah Anda termasuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah? Atau mungkin Anda ingin memastikan status kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN Anda tetap aktif? Jangan khawatir, kini ada cara mudah dan cepat untuk mengeceknya secara online!

BPJS PBI adalah program penting dari pemerintah untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Bagi peserta PBI, seluruh iuran kepesertaan dibiayai oleh anggaran negara. Penentuan penerima bantuan ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Maka dari itu, jika Anda ingin mengecek apakah Anda termasuk penerima BPJS Kesehatan gratis, yang dimaksud adalah pengecekan status peserta BPJS PBI-JK.

    Berikut adalah dua cara mudah untuk melakukannya:
  1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
    • Ini adalah cara paling umum dan direkomendasikan untuk mengecek status Anda:
    • Langkah 1: Buka peramban internet Anda dan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id (https://cekbansos.kemensos.go.id/).
    • Langkah 2: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sesuai dengan KTP.
    • Langkah 3: Ketik kode captcha yang muncul di layar dengan benar.
    • Langkah 4: Klik tombol "Cari Data".
    • Hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi penerima, kelompok desil, status bantuan PBI-JKN, serta periode penyaluran.
  2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
    • Untuk kemudahan akses melalui perangkat seluler, Anda bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos:
    • Langkah 1: Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
    • Langkah 2: Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos".
    • Langkah 3: Masukkan NIK KTP Anda.
    • Langkah 4: Isi kode verifikasi atau hasil perhitungan yang ditampilkan.
    • Langkah 5: Klik "Cari Data".
    • Hasil: Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BPJS gratis pemerintah, akan muncul status bantuan PBI-JK beserta periode penyalurannya. Jika status PBI-JK tercantum aktif, berarti Anda terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menjadi Penerima BPJS Gratis?

    Tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis masuk kategori PBI. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
  • Termasuk kategori fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  • Diprioritaskan masuk kelompok desil 1 sampai desil 5.
  • Peserta yang memenuhi kriteria ini berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan JKN tanpa perlu membayar iuran bulanan.

    Bagaimana Jika Nama Anda Tidak Ditemukan?

      Jika setelah pengecekan nama Anda tidak ditemukan, ada beberapa langkah yang bisa Anda tempuh:
    • Mengajukan pembaruan data ke dinas sosial setempat.
    • Melaporkan perubahan kondisi ekonomi keluarga untuk proses verifikasi ulang.
    • Mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima PBI.
    • Mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos sesuai prosedur yang berlaku.
    Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan guna memastikan bantuan tetap aktif dan dapat digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan.

    Dengan adanya kemudahan pengecekan online ini, diharapkan masyarakat bisa lebih proaktif dalam memastikan hak-hak mereka atas layanan kesehatan melalui Program JKN.

    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, June 18, 2026

WAJIB TAHU! Aturan Baru Kontrol Pasien BPJS Kesehatan Mulai Juni 2026: Jangan Sampai Salah Tanggal!

Bagi Anda atau keluarga yang rutin melakukan kontrol kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, ada informasi penting yang harus diperhatikan mulai 1 Juni 2026. Ada perubahan aturan mengenai jadwal kontrol pasien yang bertujuan agar antrean di rumah sakit atau puskesmas menjadi lebih tertib dan nyaman bagi semua orang.

Supaya tidak bingung dan tidak sia-sia saat datang ke fasilitas kesehatan, yuk simak panduan lengkap aturan barunya di bawah ini! 👇

🗓️ Apa Saja Aturan Barunya?

Inti dari aturan baru ini adalah KEDISIPLINAN TANGGAL. Berikut poin-poin utamanya:
1. Datanglah TEPAT pada Tanggal Kontrol
Sekarang, pasien wajib datang sesuai tanggal yang tertera di surat kontrol.

• Boleh lebih awal? Sayangnya, TIDAK BISA. Jika Anda datang sebelum tanggal yang dijadwalkan, Anda tidak akan mendapatkan layanan kontrol pada hari tersebut.

2. Bagaimana Jika Terlewat atau Terlambat?
Jangan panik jika Anda tidak bisa hadir tepat pada tanggal kontrol. Anda tetap bisa mendapatkan layanan, asalkan:
• Melakukan Reservasi Online H-1 (Satu hari sebelum rencana kedatangan).
• Reservasi ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

3. Bagaimana dengan Kondisi Gawat Darurat?
Aturan jadwal ini TIDAK BERLAKU untuk kondisi gawat darurat. Jika terjadi kondisi darurat medis, pasien bisa langsung menuju IGD fasilitas kesehatan tanpa perlu melihat jadwal kontrol.

───

💡 Tips Agar Kontrol Anda Lancar (Anti-Gagal!)

Agar kunjungan Anda ke dokter berjalan mulus tanpa kendala administrasi, Nanda sarankan langkah-langkah berikut:
✅ Cek Ulang Surat Kontrol: Segera setelah menerima surat kontrol, beri tanda atau pengingat di kalender HP Anda.
✅ Install Aplikasi Mobile JKN: Ini adalah senjata utama Anda! Gunakan aplikasi ini untuk memantau jadwal dan melakukan reservasi online jika Anda tidak bisa datang tepat waktu.
✅ Selesaikan Reservasi H-1: Jika terpaksa menggeser jadwal, pastikan reservasi online sudah dilakukan paling lambat sehari sebelumnya.
✅ Bawa Dokumen Lengkap: Jangan lupa membawa surat kontrol fisik dan kartu BPJS (atau KTP) saat berkunjung.

🏥 Mengapa Aturan Ini Dibuat?
Mungkin terdengar lebih ketat, namun tujuan BPJS Kesehatan adalah untuk mengurangi penumpukan antrean. Dengan jadwal yang tertib, dokter bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada setiap pasien tanpa harus terburu-buru karena antrean yang membeludak.

───

📢 Bantu Bagikan Informasi Ini!
Banyak saudara kita, terutama orang tua atau lansia, yang mungkin belum tahu aturan ini. Yuk, bantu mereka dengan membagikan informasi ini atau membantu mereka melakukan reservasi melalui aplikasi Mobile JKN.

Sehat selalu untuk Anda dan keluarga! 🌸

#BPJSKesehatan #JKN2026 #InfoKesehatan #MobileJKN #TipsKesehatan #LayananPublik

Saturday, April 12, 2025

JKN Drive, Inovasi Baru Proses Klaim JKN

Dokumen rekam medik tidak bisa lepas dari proses klaim pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit kepada BPJS Kesehatan. Rekam medik ini kemudian diantarkan ke BPJS Kesehatan untuk proses Verifikasi pelayanan oleh BPJS Kesehatan. Sejak BPJS Kesehatan mengharuskan berkas rekam medik dalam format PDF, maka semua file pdf biasanya di kumpulkan untuk kemudian diantar ke BPJS Kesehatan. Bagi rumah sakit yang memiliki tim besar, terkadang harus menunggu terkumpul dari anggota tim terlebih dahulu seelum diantar ke bpjs kesehatan. JKN-Drive ini akan menghilangkan proses pengantaran.

Buat kamu yang terbiasa dengan Google Drive, tentu tidak asing dengan konsep penyimpanan cloud. JKN-Drive sangat mimir dengan itu, JKN-Drive dirancang untuk mendukung optimalisasi digital dalam pengajuan klaim pelayanan rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya JKN-Drive ini diharapkan pengiriman data file klaim akan lebih mudah dan terlindungi secara maksimal.

Gimana cara kerjanya JKN-Drive?

JKN-Drive akan menjadi pusat penyimpanan semua berkas klaim dari rumah sakit untuk peroses klaim ke BPJS Kesehatan. Kalau biasanya rumah sakit harus mengantar berkas ke bpjs kesehatan menggunakan modile disk atau flash disk maka kini tidak perlu lagi mengirimkan berkas klaim ke bpjs kesehatan secara fisik atau mengantar media simpannya. Tim rumah sakit cukup upload ke JKN-Drive selama ada akses internet, tentu ini akan menghemat waktu ataupun biaya pengiriman.

Kemudahan lainnya adalah proses upload bisa dilakukan secara serentak oleh beberapa orang sekaligus. Jadi jika kita punya beberapa petugas klaim yang menyusun berkas kedalam format pdf misalnya, tidak perlu di kumpulkan ke satu orang untuk diantar, tapi mereka bisa langsung menguploadnya ke JKN-Drive.

Setiap orang masing-masing akan diberikan kredensial oleh BPJS Kesehatan yang digunakan untuk mengakses JKN-Drive. Tentu petugas ini harus di kordinir oleh Rumah Sakit agar lebih tertib. BPJS telah membuat folder khusus untuk tiap rumah sakit untuk menampung semua berkas klaim yang diperlukan. Setelah mendapatkan kredensial, pengguna tinggal mengunggah berkas-berkas klaim yang diperlukan kedalam folder yang sudah dibuat sebelumnya oleh BPJS Kesehatan. Berkas-berkas teresbut akan digunakan untuk proses verifikasi oleh verifikator.

JKN Drive dapat di akses di alamat https://jkn-drive.bpjs-kesehatan.go.id Berikut ini adalah contoh tampilan berkas dengan folder setelah di upload, klik pada gambar untuk melihat pada ukuran yang lebih besar:

Apa yang harus kita siapkan?

  1. Kuatkan Akses Internet
  2. Proses upload ini akan menggunakan jaringan internet, oleh karena itu pastikan jaringan internet di rumah sakit memiliki bandwidth yang cukup sesuai dengan besaran data atau jumlah pasien yang di klaimkan. Jangan lupa buat juga kesepakatan dengan tim lain, jangan sampai proses upload mengganggu proses pelayanan. Komunikasikan dengan tim IT apakah bandwidth cukup besar untuk melakukan upload kapanpun termasuk di jam pelayanan. Jika rumah sakit memiliki keterbatasan bandwidth biasanya tim IT akan menyarankan untuk berbagi waktu dengan pelayanan agar pelayanan tidak terganggu.
  3. Gunakan user/kredensial masing-masing
  4. Mengingat pentingnya berkas yang di upload, disarankan untuk tidak berbagi kredensial dengan orang lain. Selain untuk keamanan juga akan memudahkan penelusuran berkas jika menggunakan kredensial masing-masing.
  5. Unggah berkas secara berkala
  6. Coba lihat berapa banyak file pdf yang diajukan ke BPJS Kesehatan pada bulan lalu? 1000 file? 2000 file? lalu hitung berapa total besar file tersebut. Taruhlah misalnya 400GB, jika memiliki internet dengan kecepatan 100mbps maka akan diperlukan waktu untuk mengunggah berkas selama 8 Jam, 53 Menit dan 20 detik. Ini di asumsikan semua bandwidth internet hanya digunakan untuk upload. Namun demikian faktanya tidak mungkin dalam satu waktu hanya digunakan untuk satu tugas tersebut. Oleh karena itu unggah lah secara berkala, misalnya di unggah setiap hari agar penggunaan internet tidak mengganggu aktifitas yang lain.
  7. Sepakati penamaan berkas
  8. Jika punay tim banyak, sepakati penamaan file dan penempatan folder. pisahkan antara folder klaim regulser dengan klaim susulan misalnya. Penamaan file juga harus di sepakati dengan verifikator, supaya memudahkan verifikator dalam melakukan verifikasi. Sebagai saran, gunakanlah nomor SEP sebagai nama file.
  9. Pastikan berkas yang di upload sudah benar
  10. Pada JKN Drive, pengguna hanya bisa upload dan view saja, tidak ada kewenangan menghapus atau memindahkan atau share berkas.
  11. Pastikan jumlah dan ukuran file yang di unggah
  12. Setelah selesai mengunggah berkas, pastikan jumlah file dan ukuran total file sama dengan yang tertera di komputer lokal. Hal ini untuk memastikan bahwa semua berkas sudah di unggah secara lengkap dan memastikan tidak ada kerusakan file selama proses pengiriman. File yang rusak tidak akan dapat dibuka sehingga mengganggu proses verifikasi. Jika terjadi kesalahan upload, rumah sakit harus berkordinasi dengan BPJS Kesehatan.
  13. Kordinasi dengan BPJS Kesehatan setelah selesai mengunggah
  14. Setelah file klaim selesai di upload wajib berkoordinasi dengan Staff Administrasi Klaim BPJS Kesehatan Kantor Cabang untuk dilakukan pengecekan jumlah (jika sudah sesuai petugas KC akan memindahkan file tersebut ke folder arsip).
  15. Patuhi konsensus bersama
  16. Proses klaim merupakan proses bersama oleh karena itu Patuhi konsensus bersama. Agar semuanya lancar.

Struktur Folder

Berikut ini adalah struktur folder yang dibuat oleh BPJS Kesehatan. Pastikan menempatkan berkas dengan benar.


Kalau kamu punya saran yang baik silahkan tinggalkan di komentar atau di media Telegram.


Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, January 14, 2025

Pembaruan E-Klaim INA-CBG 5.9

Bagi teman-teman Praktisi Casemix di Rumah Sakit yang mengalami kegagalan grouping dengan pesan Lisence Expired di tahun 2025 ini, silahkan update aplikasi eklaim dengan update dibawah ini.

Update ini akan memperpanjang masa pakai aplikasi E-Klaim.

Pembaruan dalam aplikasi ini teman-teman harus mengisi ICD-IM untuk semua pasien, Jika sebelumnya hanya untuk pasien rawat inap maka pada pembaruan ini teman-teman juga harus mengupdate ICD-IM untuk pasien rawat jalan.

Silahkan Download Update Patch DISINI.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Sunday, January 12, 2025

Full Installer Aplikasi E-Klaim INACBG 5.9

Aplikasi E-Klaim Ina-CBG merupakan aplikasi yang di rilis oleh kementerian kesehatan dan digunakan oleh rumah sakit penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan pengelompokan penyakit pasien peserta JKN dan mendapatkan nilai yang akan di bayar oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin pembayaran pasien.

Aplikasi ini terus diperbarui setiap tahun, namun kementkes hanya merilis pembaruan yang dirilis rerata setiap 6 bulan sekali atau jika terdapat perubahan kebijakan atau perubahan lainnya. Aplikasi ini menggunakan aplikasi pihak ketiga sebagai grouper yang juga harus di perpanjang penggunaannya setiap tahun.

Bagi teman-teman rumah sakit yang hendak melakukan instalasi pada mesin baru, umumnya kesulitan untuk mendapatkan full instraller, karena kemenkes hanya menyediakan pembaruan saja. Lalu bagaiman jika perlu melakukan instalasi dari awal pada mesin baru misalnya.

Berikut ini adalah full installer aplikasi eklaim/inacbg dan dapat di download pada DISINI.

Setelah melakukan instalasi dengan benar, teman-teman tetap harus mengupdate dengan update patch terbaru yang bisa di download disini.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, January 24, 2023

Pembaharuan (Update) E-Klaim INA-CBG 5.8

Seiring dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan maka perlu dilakukan update aplikasi Eklaim sebagai alat pengajuan klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Untuk mendownload update patch silahkan download disini. Pastikan kamu sudah mendownload dengan sempurna, dan sebelum update pastikan juga sudah melakukan backup sebelumnya.

Jika setelah update patch ini terjadi "Lisence Expired", silahkan klik Menu Akun->Pindah Group ->Pengaturan & Pemeliharaan->setup->inagrouper> klik tombol update di sebelah kanan

Buat rumah sakit yang sudah melakukan bridging sistem sirs dengan eklaim, juga perlu melakukan pembaruan bridging sesuai dengan manual webservice yang dapat di download disini.

Bagi yang belum memiliki salinan permenkes No. 3 Tahun 2023 silahkan download disini.

Sedangkan sosialisasi permenkes dapat dilihat disini. Atausilahkan nonton dibawah ini




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

Friday, June 25, 2021

Data Kepesertaan BPJS Kamu Termasuk Yang Bocor? Cek Disini

Diprakarsai oleh Teguh Aprianto dari Komunitas Ethical Hacker Indonesia membuat sebuah situs web yang bisa digunakan untuk mengecek apakah data BPJS Kesehatan pengguna termasuk dalam 1 juta data yang bocor ke publik atau tidak.

Situs tersebut bisa di akses di www.periksadata.com. Anda cukup memasukan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan di form yang sudah tersedia kemudian klik tombol Periksa Sekarang, dan situs akan mengecek kepesertaan anda. Perlu di ingat bahwa data yang digunakan untuk pengecekan adalah sebagian data yang diduga bocor Data tersebut berjumlah satu juta data dari total 279 juta yang diduga bocor.

Jika data anda tidak termasuk salah satu dari satu juta data tersebut makan akan muncul pemberitahuan "Wah Selamat!.." sedangkan jika masuk dalam data tersebut akan di beritahu "Yah.. Data Kamu bocor.." Tapi meskipun data tidak termasuk dalam sample data yang bocor ada kemungkinan data anda termasuk data yang bocor dari 279 juta data.


Bagaimana jika data anda termasuk? Tim Periksadata sedang dalam proses menyiapkan gugatan terkait bocornya 279juta data, jika anda berniat berkontribusi dapat mengisi formulir yang disediakan. Data tersebut digunakan untuk keperluan gugatan dan pemberian kuasa kepada tim periksadata.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri baru-baru ini mengakui adanya kemungkinan peretasan yang membuat data 279 juta penduduk di Indonesia bocor dan dijual di dunia maya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan peretasan masih bisa ditembus meskipun sistem keamanan yang digunakan diklaim telah sesuai standar (ISO 27001) dan berlapis.

BPJS Kesehatan juga mengklaim telah menjalankan Security Operation Center (SOC) yang bekerja selama 24 jam dalam 7 hari untuk mengamati hal-hal yang mencurigakan.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, June 22, 2021

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayar iuran kepesertaan senilai tertentu. Iuran yang harus dibayarkan oleh peserta bisa dibayarkan oleh pemerintah, pemberi kerja ataupun bayar iuran sendiri, bagi peserta yang bayar sendiri atau biasa disebut peserta mandiri bisa mengecek tagihan iuran BPJS Kesehatan dengan beberapa cara seperti berikut ini.

1. Melalui aplikasi JKN Mobile

Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi pelayanan digital BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai peserta JKN sebaiknya anda memiliki aplikasi ini untuk keperluan layanan JKN dari BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui nilai tagihan atau premi, dari halaman muka aplikasi cukup tap atau pilih menu Premi, maka akan tampil tagihan premi BPJS Kesehatan. Jika anda tidak memiliki tagihan maka akan ada informasi "Data Tagihan tidak tersedia".

2. Melalui SMS

Jika tidak memiliki HP yang cukup memadai, bisa juga melakukan Cek tagihan juga bisa dilakukan melalui Short Message Service (SMS). cukup kirim SMS dengan format NIK(spasi)NomorKTP kirim ke SMS center 087775500400.

3. Melalui website BPJS Kesehatan

Cara yang ketiga adalah melalui website BPJS kesehatan, melalui alamat https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking lalu silahkan masukan data yang diperlukan seperi nomor peserta dan lainnya. Sistem akan menampilkan informasi pembayaran termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran.


Jika diperlukan silahkan lihat besaran iur biaya BPJS Kesehatan disini.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, May 27, 2021

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Ayo Daftar

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) membuka rekrutmen pegawat tidak tetap (PTT) untuk posisi Verifikator Klaim Covid-19. Verifikator klaim Covid-19 akan bertugas melakukan verifikasi atas pembiayaan pelayanan perawatan pasien Covid-19. Bagi anda yang memiliki profesionalisme dan integritas tinggi sulahkan bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum menikah saat mendaftar
  3. Pendidikan D3/D4/S1 Dokter Umum, Dokter Gigi, Aoteker, Keperawatan/Nurse, Rekam Medik, Informasi Kesehatan serta lainnya yang memeiliki keterkaitan denga npelayanan kesehatan
  4. Memiliki IPK Minimal 2,75 Skala 4
  5. Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020
  6. Akreditasi Universitas ; Minimal akreditasi B untuk Universitas Neger atau Akreditasi A untuk Universitas Swasta
  7. Wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di Smartphone dengan menulis Caption "Menjadi Verifikator Klaim Covid-19 merupakan Langkah Nyataku Mengabdi untuk Negeri", serta diakhiri tagar #Siapverifklaimcovid19 dan wajib melakukan tag dan follow akun resmi @bpjskesehatan_ri
  8. Pendaftaran dilakkan melalui link berikut ini
  9. Pendaftaran dilakukan tanggal 25 Mei 2021 s.d 31 Mei 2021
  10. Proses Rekrutmen ini tidak dipungut biaya atau GRATIS
Ditunggu kontribusi untuk negeri ya... buruan daftar. boleh di share biar banyak yang daftar.


Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, December 28, 2020

Tak Hanya Iuran, Denda BPJS Kesehatan Juga Naik

Presiden Jokowi telah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana telah di kabarkan sebelumnya juga menaikan denda melalui Peraturan Presiden No 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres tersebut tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (InaCBGs) berdasarkan diagnosa awal untuk setiap bulan tertunggak. Khusus di 2020 dengan yang dikenakan hanya setengahnya yakni 2,5%. Denda 5% mulai berlaku januari 2021.

Denda sebesar 5% dari biaya paket InaCBG akan bebankan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.

Sebagaimana diketahui bahwa penjaminan kesehatan akan di non aktifkan oleh BPJS Kesehatan jika peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran bulanan. Jika tidak bayar iuran, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Penjaminan akan aktif kembali jika tunggakan dibayar lunas, khusus untuk tahun 2020 untuk tunggakan lebih dari 6 bulan cukup bayar 6 bulan terlebih dahulu maka penjaminan akan aktif, selengkapnya bisa dibaca disini. "Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf

Jika peserta telah membayar tunggakan sehingga penjaminan aktif kembali, kemudian peserta dirawat inap sebelum 45 hari sejak pengaktifan kembali maka peserta dikenakan denda 5%. Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Misalnya peserta punya tunggakan kemudian membayar tunggakan pada tanggal 2 januari 2021 sehingga penjaminan aktif kembali. Nah jika sebelum tanggal 17 Februari peserta di rawat inap di Rumah Sakit, maka peserta akan di kenakan denda sebesar 5% dari diagnosa awal penyakit yang menyebabkan peserta mendapat pelayanan rawat inap. Misalnya pasien menderita penyakit Cholera dan harus di rawat mulai tanggal 5 januari 2021, maka rumah sakit akan memberikan diagnosa awal dan prosedur jika diperlukan kemudian informasikan tarif paket pelayanan penyakit Cholera tersebut. Berdasarkan tarif paket tersebut peserta diminta untuk membayar denda sebesar 5% dari tarif paket pelayanan penyakit cholera tersebut dikali jumlah bulan tertunggak.

Namun jika peserta hanya menggunakan BPJS untuk periksa di puskesmas atau dokter keluarga setelah pengaktifan kembali jaminannya atau sebelum 45 hari sejak pengaktifan penjaminan tidak mendapatkan pelayanan rawat inap maka pesreta tidak dikenakna denda.

Ketentuan dasar pengenaan denda
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
2. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

Simulasi

Misalnya wati peserta JKN dengan manfaat pelayanan kelas 3, punya tunggakan selama 9 bulan mulai bulan Maret 2020 sampai dengan November 2020, kemudian pada tanggal 1 Desember 2020 membayar tunggakan sehingga penjaminan aktif kembali. Ternyata tanggal 5 Desember 2020 Wati sakit dan harus di rawat inap berdasarkan diagnosa dokter perkiraan biaya perawatan adalah Rp. 10.000.000. Karena Wati mendapatkan pelayanan rawat inap kurang dari 45 hari sejak pengaktifan kembali penjaminannya, maka Wati di kenakan denda 5% x 10.000.000 x 9 bulan

Maka perhitungannya adalah
Deskripsi Nilai
Tunggakan 9 Bulan
Estimasi Biaya perawatan 10.000.000
Denda (5% * 10.000.000) 500.000
Denda harus di bayar 4.500.000
Perlu diingat bahwa denda tersebut dikenakan jika peserta dalam hal ini Wati menjalani perawatan rawat inap kurang dari 45 hari sejak pembayaran tunggakan. Sedangkan jika hanya di puskesmas atau rawat jalan, maka tidak dikenakan denda.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, December 22, 2020

2021, Iurang BPJS Kesehatan Naik, Siapkan Dana Dari Sekarang

BPJS Kesehatan memastikan iuran untuk peserta kelas 3 mengalami kenaikan di tahun 2021. Penyesuaian tersebut terjadi lantaran adanya pengurangan besaran subsidi yang ditanggung pemerintah.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, menjelaskan bahwa besaran iuran untuk tahun 2021 mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Ratna menyatakan, besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 42.000 per bulan.

Hanya saja, jumlah yang harus dibayarkan peserta naik, dari yang tahun ini Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Besaran subsidi dari pemerintah berkurang dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

"Peserta kelas 3 tetap mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Bagaimana di 2021, dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000," ujar Ratna dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Ratna menjelaskan, jika dirinci lagi besaran subsidi Rp 7.000 itu untuk tahun depan tak hanya diambil dari anggaran pemerintah pusat. Di mana pemerintah daerah akan turut menanggung subsidi Rp 2.800 dan pemerintah pusat Rp 4.200.

Ia menjelaskan, tujuan adanya penyesuaian iuran ini demi memastikan keberlanjutan program JKN. Sebab selama ini, BPJS Kesehatan kerap diterpa masalah defisit anggaran lantaran membengkaknya beban iuran yang terlambat dibayarkan pemerintah.

"Tujuan penyesuaian iuran ini adalah menjamin sustainability program JKN yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat. Sehingga perhatian atas manfaat maupun kecukupan pendanaan ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat," pungkas Ratna.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, mengatakan tidak ada perubahan iuran pada kedua kelas ini di tahun 2021.

Sedangkan untuk kelas 3 pada prinsipnya besaran iuran yang dibebankan juga sama, yakni Rp 42.000. Hanya saja peserta kelas ini merupakan masyarakat yang mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Besaran subsidi ini kemudian mengalami penyesuaian alias berkurang di tahun 2021. Pada tahun 2020, iuran yang dibebankan kepada peserta kelas 3 sebesar Rp 26.500, sementara Rp 16.500 ditanggung APBN.

"Bagaimana di 2021? Dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000. Pemerintah pusat membayar Rp 4.200 sementara Pemda membayarkan Rp 2.800," ujar Ratna dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Besaran iuran yang dibayar peserta tahun 2021:

1. Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
2. Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
3. Kelas 3: Rp 35.000 per bulan



Kendati sudah ditetapkan melalui Perpres, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi iuran. Subsidi ini diberikan kepada peserta mandiri kelas 3.

Mulai Juli 2020, besaran subsidi yakni Rp 16.500 per bulan. Dengan demikian iuran yang dibebankan pada peserta hanya Rp 25.500 per bulan.

Nilai subsidi inilah yang mengalami pengurangan di tahun 2021. Pemerintah hanya memberikan keringanan terhadap peserta kelas 3 sebesar Rp 7.000.

Sehingga dengan demikian, iuran yang dibayar peserta mandiri kelas 3 naik menjadi Rp 35.000 per awal tahun 2021.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, December 21, 2020

Sebentar lagi tutup, segera daftar relaksasi BPJS Kesehatan.

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan yang mempunyai tunggakan selama enam (6) bulan atau lebih dan masih belum mampu untuk membayar, segera daftarakan program keringanan pembayaran tunggakan iuran atau biasa disebut Relaksasi pembayaran tunggakan yang akan berakhir pada 31 Desember 2020. Jika sampai dengan 31 Desember 2020 tidak mendaftar maka peserta harus melunasi semua tunggakan untuk bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Sebagaimana kita ketahui, iuran pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulannya, dan jika tidak dibayar maka penjaminan kesehatan peserta akan diberhentikan sementara. Penjaminan peserta akan aktif kembali setelah iuran tertunggak dibayarkan. Jadi bagi yang punya tunggakan misalnya 2 tahun maka untuk bisa mendapat penjaminan harus membayar tunggakan selama 2 tahun tersebut.

Relaksasi selama pandemi

Guna meringankan beban masyarakat terkait adanya pandemi Covid-19, Presiden telah mengeluarkan kebijakan berupa keringanan pembayaran tunggakan yang tertuang dalam Perpres No. 40 Tahun 2020, keringanan ini khusus di tahun 2020.

Jadi jika peserta memiliki tunggakan selama 6 bulan atau lebih yang tentunya kepesertaannya tidak aktif namun membutuhkan pelayanan kesehatan, maka tidak perlu membayar tunggakan sejumlah bulan tertunggak seperti diatas, namun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan plus iuran pada bulan berjalan. Maka kepesertaan akan aktif kembali dan dan mendapat penjaminan pelayanan kesehatan sebagai peserta JKN. Oh ya, program relaksasi ini tidak hanya ditujukan bagi peserta mandiri, tp juga peserta penerima upah atau PPU Badan Usaha.

Bagaimana Caranya?

Untuk mengikuti program relaksasi ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang pasti harus mendaftar sebagai peserta relaksasi. Berikut syaratnya :
1. Peserta PBPU atau PPU.
2. Memiliki tunggakan 6 bulan atau lebih.
3. Melakukan pendaftaran.
4. Wajib membayar sisa tunggakan sebelum Desember 2021.
5. Membawa KTP dan KK serta mengisi formulir program relaksasi.

Program relaksasi tunggakan ini berlaku sampai 31 Desember 2020. Bila sampai akhir bulan tidak dilakukan pembayaran 6 bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan, maka program keringanan pembayaran tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya.

Bagi peserta PPU BU wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu, sementara bagi peserta PBPU bisa mendaftar melalui kanal layanan aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Kantor BPJS Kesehatan atau Care Center 1500 400. Sisa Tunggakan Bisa Dicicil sampai dengan Desember 2021.

Program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja, jadi bukan berarti tunggakannya lunas. Sisa tunggakan masih harus dibayar, tapi bisa dicicil.

Ayo beritahu yang lain untuk memanfaatkan kemudahan ini.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Sunday, December 20, 2020

Menunggak iuran BPJS Kesehatan bertahun-tahun cukup bayar 6 bulan saja?

Beberapa hari ini beredar informasi di media sosial yang sangat menyenangkan bagi peserta Jaminan Kesehtan Nasional (JKN) bahwa bagi peserta yang menunggak iuran bahkan bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan saja, dan kartu langsung aktif dan bisa digunakan. Beberapa akun yang menyebarkan informasi tersebut diantaranya adalah ini, ini, dan ini. Pesan berantai tersebut persisnya seperti berikut ini .


"Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabe teman-teman ..............sekedar menginformasikan, Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program, RELAKSASI program ini fi peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif. Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruanki kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruanki uruski mumpung ada program,, dapat diskonki ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetapjiki bayar 6 bulan.. Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkanki bertanya...dikantor BPJS tersekat Wassalam"



Informasi ini tentu sangat menyenangkan apalagi pandemi covid-19 telah berdampak pada banyak peserta yang mengalami gagal pembayaran iuran, ditambah lagi jika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan karena sakit misalnya. Apakah informasi ini benar?

Merespon berita yang viral tersebut BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi sebagai berikut.
Sebagai bentuk dukungan Tanggap Covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 Bulan + 1 bulan berjalan. Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a. dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 dimana bagi Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal 6 bulan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan dan sisa tunggakan dilunasi paling lambat 31/12/2021.

Program keringanan pembayraan tunggakan atau biasa disebut relaksasi merupakan kebijakan presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang di undangkan pada masa awal pandemi Covid-19. Dalam kebijakan tersebut disebutkan "Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta: a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan; b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.

Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui masa relaksasi adalah sampai dengan 31 Desember 2020, bukan 25 Desember 2020. Demikian juga dengan sisa tunggakan tetap menjadi tanggungjawab peserta dan harus dibayarkan lunas paling akhir 31 Desember 2021. Selain masih menjadi tanggungan peserta, peraturan mengenai denda pun masih tetap berlaku.

Jadi, program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja, bukan berarti tunggakannya lunas, sisa tunggakannya masih harus dibayar, tapi bisa dicicil. Alurnya untuk sampai ke proses cicilan, peserta memang harus mendaftar dan membayar dulu program relaksasi tunggakan iuran selama enam bulan plus satu bulan berjalan.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Saturday, October 10, 2020

Gratis Iuran BPJS Kesehatan Bagi Korban PHK

Wabah Covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia benar-benar berpengaruh besar terhadap keberlangsungan ekonomi. Terjadi penurunan omset yang sangat signifikan pada perusahaan-perusahaan sehingga sebagian terpaksa harus melakukan pemutusan kerja atas karyawan mereka. Sementara karyawan terkadang tidak punya pilihan lain selain menerima keputusan perusahaan. Dimasa sedang sulit, jadi korban PHK, bagaimana dengan jaminan kesehatan dirinya dan keluarganya yang selama ini dibayarkan dari gaji? jangankan membayar asuransi bahkan untuk bertahan hidup saja masih sulit.

Tidak Harus Membayar Iuran

Peserta JKN yang mengalami PHK tetap mendapatkan manfaat Jaminan kesehatan hingga 6 bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran. Jadi jika dalam waktu hingga 6 bulan sejak kena PHK dan memerlukan pelayanan kesehatan, peserta masih tetap dijami meskipun tanpa membayar iuran bahkan bukan cuman peserta tapi juga beserta keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya.

Sebelumnya mari kita pahami dulu tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. PHK ini harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap, artinya jika masih terjadi perselisihan misalnya salah satu pihak baik perusahaan atau pekerja melakukan gugatan ke pengadilan itu artinya anda belum kena PHK. Perusahaan dan pekerja masih harus membayar iuran sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kriteria PHK yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  • PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial
  • PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris
  • PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan
  • PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter


  • Manfaat Jaminan Kesehatan bagi peserta yang terkena PHK diberikan berupa Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan tidak berhak untuk mengajukan naik kelas ketika dilakukan perawatan di rumah sakit.

    Perlu di ingat bahwa masa hingga 6 bulan adalah masa maksimal toleransi yang diberikan bagi peserta yang terkena PHK, artinya jika sebelum 6 bulan sudah mendapatkan pekerjaan kembali maka peserta wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran sebagaimana mestinya.

    Bagaimana jika setelah 6 bulan masih belum mendapatkan pekerjaan?
    Jika mampu peserta dapat beralih ke jenis peserta mandiri dengan membayar iuran bulanan sendiri sesuai kelas yang dipilih. Iuran dibayar untuk setiap peserta.

    Bagaimana jika setelah 6 bulan masih belum mendapatkan pekerjaan dan tidak mampu?
    Jika batas waktu sudah habis namun masih belum mendapatkan pekerjaan, sedangkan untuk menjadi peserta mandiri tidak mampu maka peserta dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Untuk mendaftarkan ini haru melalui prosedur yang telah di tentukan melalui institusi terkait.

    Untuk mendapatkan dispensasi pembayaran iuran JKN bagi yang tekena PHK, silahkan datang ke kantor BPJS dengan membawa bukti PHK dan surat administratif lainnya untuk dilakukan proses.

    Semoga pandemi segera berlalu dan perekonomian kembali membaik.



    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Tuesday, January 14, 2020

    Pasien Cuci Darah Kini Tidak Perlu Perpanjang Rujukan, Tapi Ada Syaratnya

    BPJS Kesehatan menghilangkan prosedur perpanjangan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang semula harus dilakukan setiap tiga bulan bagi pasien gagal ginjal kronis untuk mendapatkan pelayanan hemodialisa atau Cuci darah.

    Sebelumnya, pasien harus memiliki rujukan dari FKTP baik puskesmas ataupun dokter keluarga untuk dapat menerima pelayanan Hemodialisa di Rumah Sakit atau Faskes lanjutan. Surat rujukan ini berlaku selama 90 hari atau sekitar 3 bulan. Selama surat rujukan ini masih berlaku (sebelum masa habis 90 hari) pasien harus membawa surat kontrol dari Rumah Sakit atau faskes penyelenggara Hemodialisa. Setelah masa rujukan habis, maka peserta harus kembali ke faskes 1 untuk mendapatkan rujukan kembali untuk dapat menerima pelayanan Hemodialisa di rumah sakit. Kegiatan berulang ini tentu memberatkan bagi pasien, padahal mereka harus menjalani hemodialisa secara rutin.

    Mulai Januari 2020, pasien tidak perlu lagi datang ke FKTP untuk meminta surat rujukan agar teteap dapat menerima layanan hemodialisa. Hal ini diharapkan dapat mempermudah bagi pasien penderita gagal ginjal kronis dalam mendapatkan pelayanan hemodialisa. Sebagai gantinya pasien cukup melakukan sidik jari ketika akan menerima pelayanan hemodialisa sebagai cara untuk verifikasi kepesertaan JKN.

    Ada Syaratnya

    Sebenarnya adanya surat rujukan aktif yang sifatnya masih berlaku dari FKTP masih di persyaratkan, hanya saja untuk saat ini pasien tidak perlu meminta surat rujukan baru ke FKTP setelah masa aktif surat rujukan 90 hari habis. Surat rujukan yang masa berlakunya habis setelah 90 hari harus diperpanjang untuk aktif 90 hari berikutnya. Proses perpanjangan surat rujukan ini yang semula harus di lakukan oleh pasien dengan cara datang ke FKTP kali ini dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.

      Namun agar pasien dapat memanfaatkan kemudahan ini ada beberapa hal yang harus terpenuhi.
    • Sudah melakukan pendataan sidik jari
    • Proses Peranjangan dilakukan oleh petugas Rumah Sakit/faskes pelayanan Hemodialsia
    • Jika anda pasien hemodialisa, perhatikan surat rujukan yang anda miliki. Perhatikan tanggal masa berlaku rujukan, jika sudah mendekati akhir masa berlaku segera informasikan kepada petugas RS.
    • Paling lambat hari ke 7 setelah masa rujukan habis
    • Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan paling lambat hari ke 7 setelah masa rujukan habis. Jadi jika pasien datang melwati hari ke 7 setelah surat rujukan habis, maka pasien harus ke FKTP untuk meminta rujukan sebagaimana prosedur dari awal. Ini perlu jadi perhatian terutama bagi pasien hemodialisa yang dilakukan dialisis dengan tenggang waktu lebih dari 7 hari.
    • Tidak/Belum mengunjungi poli lain selain poli Hemodialisa
    • Jika setelah masa rujukan habis, pasien mengunjungi poli lain maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan, artinya pasien harus meminta surat rujukan kembali dari FKTP. Ini perlu jadi perhatian bagi pasien yang menjalani perawatan beberapa poli atau penyakit lain.

      Misalnya Pasien Lidi rutin menjalani pelayanan hemodialisa setiap hari kamis dan terakhir dilakukan cuci darah pada Kamis 9 Januari 2020 dan surat rujukan berlaku sampai 9 Januari 2020. Kebetulan pada hari senin tanggal 13 Januari 2020, Lidi sakit dan dirujuk ke klinik syaraf sedangkan rujukan hemodialisa belum di perpanjang. Maka pada hari kamis tanggal 16 Januari 2020, Lidi tidak bisa langsung menerima pelayanan hemodialisa karena petugas RS tidak dapat memperpanjang surat rujukannya karena poli terahir yang dikunjungi bukan poli hemodialisa. Lidi harus ke FKTP untuk meminta surat rujukan pelayanna hemodialisa.

    • Perpanjangan hanya bisa dibuat setelah masa berlaku surat rujukan habis (>90 hari)
    • Surat rujukan yang diperpanjang hanya bisa di gunakan ke poli hemodialisa
    • Jika pasien punya keluhan lain maka pasien harus mendatangi FKTP.
    • Perpanjangan surat rujukan ini tidak berlaku bagi pasien HD yang dalam keadaan bepergian atau berasal dair IGD
    • Hanya bisa diperpanjang di RS sesuai rujukan dari FKTP.

    Demikian perubahan ketentuan yang baru dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan. Informasikan kepada teman, keluarga atau masyarakat agar mereka bisa segera menyesuaikan diri deng peraturan yang baru.





    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Wednesday, January 8, 2020

    Terpikir Berhenti Dari BPJS Kesehatan? Begini Caranya

    Seiring dengan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, banyak masyarakat yang merasa berat dengan kenaikan tersebut terutama dari kalangan peserta mandiri. Memutuskan berhenti, pahami hal-hal berikut ini.

    Bersifat wajib

    Hingga saat ini Undang-Undang masih mewajiban setiap warga negara menjadi peserta BPJS dalam hal ini BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011. Jaminan ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi setiap warga negara selama hidupnya kepesertaanya makanya berlaku seumur hidup. Karena sifatnya yang wajib maka bagi yang tidak menjadi peserta akan mendapatkan sangsi.

    Salah satu prinsip JKN adalah Gotong Royong

    Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Bagian Dari Perencanaan Keuangan

    Dalam hal pengaturan keuangan yang baik, khususnya keuangan pribadi atau keluarga. Adanya dana darurat dan asuransi merupakan bagian dari perencanaan yang harus tersedia, apalagi namanya sakit selain tidak diharapkan juga tidak pernah permisi. Sedangkan penanganannya pun tidak bisa menunggu dan harus segera, tidak perduli keadaan keuangan sedang susah.

    Bagaimana kalau merasa tidak mampu membayar iuran JKN?

    Menjadi Peserta PBI

    Peserta PBI tidak perlu membayar iuran JKN, iuran setiap bulannya di bayar oleh pemerintah. Peserta PBI pemerintah pusat datanya di perbarui setiap 6 bulan. Jika memang anda termasuk masyarakat tidak mampu dapat mengajukan ke Dinas sosial pemerintah setempat. Untuk kelompok ini ada kuotanya.

    Atau bisa juga mengajukan sebagai peserta PBI Pemerintah daerah. Kelompok ini iurannya di bayarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. kuota di batasi oleh ketersediaan anggaran pemerintah daerah.

    Turun Kelas Manfaat

    Jika tidak termasuk masyarakat tidak mampu namun masih terasa berat anda bisa turun kelas manfaat. Kelas manfaat adalah standar kelas perawatan pelayanan yang di dapat jika mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.

    Misalnya saat ini mengikuti kelas II dengan iuran bulanan yang semula Rp. 51.000 naik menjadi Rp. 116.000 atau naik sekitar 116%. Anda bisa mengganti kelas manfaat menjadi kelas III yang hanya harus membayar iuran senilai Rp. 42.000 saja.

    Cara paling gampang untuk merubah kelas adalah melalui aplikasi JKN Mobile yang dapat di download disini. Setelah log in cukup masuk ke menu Ubah Data Peserta lalu tap Kelas, silahkan pilih kelas III. Perubahan kelas akan berlaku pada bulan berikutnya atau tanggal 1 setiap bulannya. Sudah cukup ringan kan?

    Masih kepikiran untuk berhenti juga?
    Menurut peraturan, anda dapat berhenti dari kepesertaan JKN. Baik berhenti sementara ataupun secara permanen. Selama berhenti anda tidak dihitung melakukan tunggakan, namun begitu anda tidak dapat menerima manfaat dari kepesertaan JKN. Artinya jika misalnya tiba-tiba sakit, tidak ada asuransi yang menanggung pembiayaannya kecuali punya asuransi sendiri.

    Tinggal di luar negeri

    Sesuai peraturan presiden, bagi WINI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

    Jika sudah kembali ke Indonesia, selanjutnya peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali. Jika kewajibannya telah dilaksanakan, peserta tersebut berhak mendapatkan kembali manfaat.

    Berganti kewarganegaraan
    Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib bagi warga negara Indonesia, sehingga jika peerta keluar dari kewarganegaraan Indonesia maka dengan sendirinya orang tersebut tidak terkena kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan.

    Meninggal dunia

    Peserta akan dengan sendirinya berhenti status kepesertaannya jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.





    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Saturday, January 4, 2020

    Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik, Berikut Kenaikannya.

    Presiden telah memutuskan kenaikan Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang mulai belaku 1 Agustus 2019, 1 Oktober 2019, 1 Januari 2020. Berikut ketentuan rincinya.

    Pada tanggal 24 Oktober 2019, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 sebagai perubahan Perpres No. 85 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan. Perpres No. 75 Tahun 2019 secara umum mengatur besaran Iuran bagi peserta BPJS Kesehetan dalam program JKN baik peserta PBI maupun Non PBI. Berikut besaran kenaikan iuran peserta.

    Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Peserta PBI adalah peserta yang Iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta ini merupakan masyarakat dari kalangan keluarga miskin atau tidak mampu.

    Besaran iuran yang dibayarkan naik menjadi Rp. 42.000 per orang per bulan dari besaran iuran sebelumnya sebesar Rp. 23.000 per orang per bulan. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. Bagi BPJS Kesehatan dari kalangan PBI, tidak perlu risau dengan besaran kenaikannya karena iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

    Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)

      Peserta Non PBI adalah peserta yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemerintah. Terdapat beberapa kelompok Non PBI diantaranya
    1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
    2. Peserta PPU tetap membayar 5% dari upah yang diterima, namun sebagian di bayar oleh pemberi kerja.

      Peserta turun jadi 1% dari sebelumnya 2%. Sisanya atau 3% dibayar oleh pemberi kerja. Perubahan ini mulai berlaku 1 Oktober 2019 bagi pegawai instansi pemerintah pusat, sedangkan untuk instansi daerah mulai berlaku 1 Januari 2020

    3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Peserta Mandiri
      • Layanan Kelas 3, Besaran Iuran Rp. 42.000 dari sebelumnya Rp. 25.500
      • Layanan Kelas 2, Besaran Iuran Rp. 110.000 dari sebelumnya Rp. 51.000
      • Layanan Kelas 1, Besaran Iuran Rp. 160.000 dari sebelumnya Rp. 80.000 atau naik 100%
      • Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020
    Semoga kita senantiasa diberi kesehatan. Tetap jaga pola hidup sehat.




    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Monday, May 27, 2019

    Pelayanan Kesehatan Mudik Lebaran Siaga 24 Jam

    Dikutip dari sehat negeriku, Pelayanan Kesehatan beserta fasilitas lainnya tentu menjadi hal yang penting dalam mudik lebaran setiap tahunnya. Kemenkes menyediakan pelayanan kesehatan itu full time 24 jam bagi pemudik.

    Pagi ini Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan pemantauan kesiapan fasilitas – fasilitas untuk menunjang pemudik di Stasiun Gambir, Jakarta. Mereka berkesempatan menyapa para penumpang dilanjutkan dengan meninjau Pos Kesehatan.

    “Pos-pos kesehatan siap melayani para pemudik dan juga pengemudi untuk cek kesehatan sebelum berangkat, diharapkan tidak ada yang menggunakan obat-obatan terlarang serta tetap menjaga kesehatan,” jelas Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Minggu (26/5).

    Nila mengatakan kesehatan menjadi hal utama yang harus diperhatikan. Di Indonesia penyakit Hipertensi dan diabetes mendominasi para pemudik dan pengemudi, sehingga perlu upaya promotif dan preventif.

    Saat ini, pos kesehatan telah tersedia sebanyak 6.047 diseluruh provinsi, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk cek kesehatan.

    “Posko kesehatan telah siap dan berlangsung selama H-7 dan H+7 lebaran, begitupun pelayanan kesehatan lainnya juga siap selama 24 jam tenaga kesehatan juga tetap bekerja dengan sistem shifting tentunya” terang Menkes.

    Para Tenaga Kesehatan siap untuk melakukan pemeriksaan, obat essential sudah lengkap di pos kesehatan. Jika perlu pengobatan lebih lanjut, di pos kesehahan stasiun, bandara dan pelabuhan telah bekerjasama dengan Puskesmas dan dapat dirujuk ke RS setempat.



    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.