Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
Prograrn Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama pada proses
klaim INA-CBG di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),
rnasih terdapat perbedaan pendapat untuk beberapa kasus antara
pihak F'KRTL dengan BPJS Kesehatan yang menyebabkan terjadinya
penundaan ataupun permasalahan dalam pembayararl klaim INA-CBG.
Surat Bdaran ini berisikan Pedoman Penrrelesaian Permasalahan
Klaim INA-CBG yang merupakan hasil analisis dan keputusan bersama
yang telah disepakati oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan
dan Perhimpunan/ Organisasi Profesi Dokter Spesialis terkait, dan
ditujukan untuk menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan serta FKRTL
dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang pembayaran klaimnva
masih tertunda.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan, tidak seperti pada SE sebelumnya yang hanya ditandatangani oleh Sekjen. Surat ini juga mencakup isi dari surat edaran sebelumnya.
Silahkan Download Surat Edaran No. NOMOR HK.03.03/ MBNKBS/ 63 I 2016 disini
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete